WARTAALENGKA, Cianjur - Pemilu 2024 telah selesai. Hasilnya telah ditetapkan.
Presiden dan wakil presiden telah dilantik. Namun, hampir dua tahun kemudian,
pertanyaan tentang proses pencalonan kembali dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Sebagai salah satu anggota Komite
Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di daerah, saya melihat perkara ini layak
diperhatikan bukan semata karena menyangkut Gibran Rakabuming Raka.
Perkara ini menyentuh pertanyaan
yang lebih besar: seberapa kuat sistem pemilu kita ketika proses pencalonan
seorang kandidat dipersoalkan setelah seluruh tahapan pemilu selesai?
KIPP Nasional merupakan salah
satu Pemohon dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan ini tidak
semata mempersoalkan ada atau tidaknya sebuah dokumen pendidikan. Para Pemohon
meminta Mahkamah memeriksa apakah syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil
presiden telah dipenuhi secara sah sejak proses pencalonan, serta apa
konsekuensi hukumnya apabila terdapat cacat dalam proses tersebut.
Di titik inilah perkara tersebut
menjadi penting bagi publik. Yang sedang diuji bukan sekadar dokumen, melainkan
bagaimana sistem pemilu memastikan setiap calon diperlakukan berdasarkan aturan
yang sama.
Pasal 169 huruf r UU Pemilu
menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan
tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Pemohon mendalilkan bahwa syarat
tersebut bersifat wajib dan harus dipenuhi sejak proses pencalonan.
Karena itu, pertanyaan yang lebih
penting bukan hanya apakah Gibran memiliki ijazah atau tidak. Pertanyaannya
adalah bagaimana sistem pemilu memastikan setiap perubahan aturan, keputusan
administratif, proses verifikasi, dan penggunaan dokumen dalam pencalonan
berlangsung sesuai prinsip kepastian hukum dan kesetaraan.
Jika muncul dugaan bahwa
rangkaian proses tersebut memberikan keuntungan kepada kandidat tertentu,
apakah sistem memiliki mekanisme yang cukup untuk mengujinya?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini
berada di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
Dari Putusan MK
sampai pencalonan Gibran
Untuk memahami mengapa persoalan
ini kembali muncul, kita perlu melihat rangkaian peristiwa yang mengiringi
pencalonan Gibran pada 2023.
Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah
Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan
usia calon presiden dan wakil presiden dengan membuka pengecualian bagi orang
yang belum berusia 40 tahun tetapi pernah atau sedang menduduki jabatan yang
dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Gibran kemudian mendaftarkan diri
sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Dalam proses
berikutnya, KPU mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 melalui PKPU Nomor 23 Tahun
2023 pada 3 November 2023 untuk menyesuaikan aturan pencalonan dengan Putusan
MK. KPU kemudian menetapkan pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden pada 13 November 2023.
Rangkaian tanggal tersebut
penting karena menunjukkan bahwa proses pencalonan berlangsung ketika regulasi
dan dasar hukum pencalonan sedang mengalami perubahan.
Dalam dokumen perkara etik yang
kemudian diperiksa DKPP, terdapat pula persoalan mengenai perubahan PKPU
setelah masa pendaftaran dan verifikasi dokumen bakal pasangan calon
berlangsung.
Salah satu ketentuan yang
kemudian menjadi perhatian adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ketentuan itu mengatur bahwa bakal calon yang bersekolah di luar negeri tetapi
tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dapat menggunakan bukti
kelulusan perguruan tinggi sebagai dokumen yang dilampirkan.
Dalam perkara ini, Denny
Indrayana menyebut ketentuan tersebut sebagai bagian dari apa yang ia
istilahkan sebagai ‘karpet merah’ bagi Gibran. Menurut Denny, ketentuan
tersebut perlu diperiksa karena membuka mekanisme berbeda dalam pembuktian
syarat pendidikan. Ia juga mempersoalkan proses lahirnya norma tersebut dan
mendalilkan bahwa ketentuan itu tidak terdapat dalam draf yang dibahas dalam
konsultasi KPU dengan Komisi II DPR sebelumnya.
Di sinilah persoalannya menjadi
lebih besar daripada sekadar persoalan dokumen pendidikan. Apakah Pasal 18 ayat
(3) merupakan pengaturan administratif yang sah untuk mengakomodasi calon yang
menempuh pendidikan di luar negeri, atau justru menciptakan pengecualian
terhadap syarat yang telah ditentukan undang-undang? Bagaimana proses hingga
norma tersebut lahir?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak
seharusnya dijawab melalui opini publik. Ia perlu diuji berdasarkan dokumen,
fakta, kewenangan, dan hubungan antara satu peristiwa dengan peristiwa lainnya.
Ketika pemantau
pemilu masuk ke ruang sidang
KIPP Nasional sebagai Pemohon
menghadirkan persoalan lain yang penting bagi demokrasi: di mana posisi
pemantau pemilu dalam mekanisme koreksi pemilu?
Pada sidang 23 September 2026,
KPU mempersoalkan kedudukan hukum KIPP. KPU berpendapat tidak ada ketentuan
yang secara khusus memberikan kewenangan kepada pemantau pemilu untuk
mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. KPU juga mempersoalkan kedudukan
hukum para pemohon lainnya.
Persoalan ini penting karena
pemantau pemilu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem pengawasan dan
partisipasi publik. Namun ketika pemantau membawa persoalan pemilu ke ruang
peradilan, muncul pertanyaan tentang sejauh mana ruang hukum tersedia bagi mereka.
Jika pemantau menemukan persoalan
yang dianggap serius tetapi tidak memiliki kedudukan untuk mengujinya di forum
tertentu, bagaimana publik dapat memastikan persoalan tersebut memperoleh
mekanisme pemeriksaan yang memadai?
KPU juga menyampaikan bahwa
persoalan pemenuhan syarat pencalonan seharusnya masuk dalam sengketa proses
pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang
diperiksa MK. KPU juga mempersoalkan permohonan yang diajukan jauh melewati tenggat
PHPU.
Di sini muncul persoalan yang
lebih mendasar.
Pemilu membutuhkan kepastian
hukum. Tenggat waktu sengketa diperlukan agar hasil pemilu tidak dapat
dipersoalkan tanpa batas. Tetapi bagaimana jika informasi penting baru tersedia
setelah tenggat tersebut berakhir?
Dalam perkara ini, Pemohon
menjelaskan bahwa permohonan diajukan setelah memperoleh dokumen yang
sebelumnya mereka upayakan melalui mekanisme keterbukaan informasi. Putusan
Komisi Informasi Publik terkait permohonan informasi dibacakan pada 11 Maret
2026, sedangkan surat keterangan penyetaraan yang menjadi bagian dari perkara
diperoleh pada 16 April 2026.
Kondisi tersebut menghadirkan
ketegangan antara dua prinsip yang sama-sama penting. Kepastian hukum
membutuhkan batas waktu. Keadilan membutuhkan ruang untuk menguji persoalan
ketika bukti atau informasi penting baru dapat diperoleh.
Pertanyaannya bukan apakah
tenggat hukum penting. Tentu penting. Pertanyaannya adalah apakah desain hukum
pemilu kita cukup mampu menghadapi persoalan yang baru diketahui setelah pintu
sengketa proses ditutup.
Ketika pengawas tidak
dapat mengakses data
Keterangan Bawaslu dalam sidang
23 September juga patut diperhatikan. Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima
laporan atau menemukan dugaan pelanggaran maupun permohonan penyelesaian
sengketa proses yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran selama tahapan
Pemilu 2024.
Pada saat yang sama, Bawaslu
menerangkan bahwa mereka pernah tidak dapat mengakses data dan dokumen dalam
Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Silon PWP.
Bawaslu menyebut akun yang telah diberikan tidak dapat digunakan untuk masuk ke
sistem. Persoalan akses tersebut kemudian pernah dibawa ke DKPP.
Dua fakta tersebut perlu dibaca
bersama. Tidak adanya laporan atau temuan merupakan fakta. Namun kemampuan
pengawas untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan juga merupakan bagian dari
kualitas pengawasan.
Dari perspektif pemantau pemilu,
pertanyaannya sederhana: bagaimana pengawasan dapat bekerja secara optimal
apabila akses terhadap informasi yang menjadi objek pengawasan mengalami
persoalan?
Pertanyaan itu tidak otomatis
berarti Bawaslu gagal menjalankan tugasnya. Ia menunjukkan bahwa kualitas
pengawasan pemilu juga bergantung pada keterbukaan dan akses terhadap
informasi.
Ketika pemilu harus
mengoreksi dirinya sendiri
Perkara ini memperlihatkan
sesuatu yang penting tentang demokrasi elektoral. Pemilu tidak berhenti pada
hari pemungutan suara. Ada proses pencalonan, verifikasi, penetapan peserta,
kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan hasil. Bahkan
setelah seluruh tahapan selesai, masih ada mekanisme hukum untuk menguji
persoalan tertentu.
Masalahnya, setiap mekanisme
memiliki batas kewenangan dan batas waktu.
Ketika sebuah persoalan baru
muncul atau baru dapat dibuktikan setelah tahapan selesai, sistem berhadapan
dengan pertanyaan yang sulit: ke mana persoalan tersebut harus dibawa, siapa
yang berwenang memeriksa, apa standar pembuktiannya, dan apa konsekuensi
hukumnya?
Perkara KIPP di MK sekarang
berada tepat di ruang pertanyaan tersebut.
Karena itu, perkara ini tidak
perlu dilihat hanya sebagai perkara tentang Gibran. Ia dapat dibaca sebagai ujian
terhadap kemampuan sistem pemilu untuk mengoreksi dirinya sendiri.
Mengawal proses,
bukan menggantikan hakim
Sebagai anggota KIPP di daerah,
saya melihat ada alasan bagi publik untuk mengikuti perkara ini dengan serius.
Mengawal bukan berarti mengambil
alih kewenangan Mahkamah Konstitusi. Mengawal juga bukan berarti memutuskan
terlebih dahulu bahwa dalil Pemohon benar.
Mengawal berarti memastikan bahwa
setiap pertanyaan yang relevan memperoleh pemeriksaan yang layak, bukti diuji,
kewenangan dijelaskan, dan putusan diberikan dengan argumentasi hukum yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab apabila perkara ini hanya
dipersempit menjadi perdebatan tentang “ijazah Gibran”, kita akan kehilangan
pertanyaan yang lebih penting.
Bagaimana aturan pemilu dibuat
dan diterapkan? Bagaimana penyelenggara memastikan kesetaraan antarcalon?
Bagaimana pengawasan bekerja ketika informasi tidak sepenuhnya dapat diakses?
Bagaimana sistem menyelesaikan persoalan ketika bukti baru tersedia setelah
tenggat sengketa berakhir? Dan sejauh mana pemantau pemilu dapat mengambil
bagian dalam mekanisme koreksi ketika menemukan persoalan yang menyangkut
kepentingan publik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut
tetap relevan apa pun hasil perkara ini.
Demokrasi tidak hanya membutuhkan
pemilu yang terlaksana. Demokrasi juga membutuhkan sistem yang mampu memeriksa
ketika integritas prosesnya dipertanyakan.
Perkara KIPP di Mahkamah
Konstitusi adalah kesempatan untuk menguji bagaimana demokrasi mengoreksi
dirinya sendiri ketika dugaan persoalan dalam proses pencalonan baru terbuka
setelah pemilu selesai.
Karena proses pemeriksaannya
masih berjalan, tugas publik saat ini bukan memberikan putusan. Tugas kita
adalah mengikuti, mempertanyakan, dan mengawal.
Note : Artikel ditulis oleh Ketua umum KIPP Kabupaten Cianjur. Segala bentuk tanggung jawab yang timbul dari tulisan ini merupakan tanggung jawab penulis. Penulis : An-an Hasanah
