Perkara KIPP di Mahkamah Konstitusi dan Pertanyaan Tentang Integritas Proses Pencalonan.

WARTAALENGKA, Cianjur - Pemilu 2024 telah selesai. Hasilnya telah ditetapkan. Presiden dan wakil presiden telah dilantik. Namun, hampir dua tahun kemudian, pertanyaan tentang proses pencalonan kembali dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Sebagai salah satu anggota Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di daerah, saya melihat perkara ini layak diperhatikan bukan semata karena menyangkut Gibran Rakabuming Raka.

Perkara ini menyentuh pertanyaan yang lebih besar: seberapa kuat sistem pemilu kita ketika proses pencalonan seorang kandidat dipersoalkan setelah seluruh tahapan pemilu selesai?

KIPP Nasional merupakan salah satu Pemohon dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan ini tidak semata mempersoalkan ada atau tidaknya sebuah dokumen pendidikan. Para Pemohon meminta Mahkamah memeriksa apakah syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden telah dipenuhi secara sah sejak proses pencalonan, serta apa konsekuensi hukumnya apabila terdapat cacat dalam proses tersebut.

Di titik inilah perkara tersebut menjadi penting bagi publik. Yang sedang diuji bukan sekadar dokumen, melainkan bagaimana sistem pemilu memastikan setiap calon diperlakukan berdasarkan aturan yang sama.

Pasal 169 huruf r UU Pemilu menetapkan bahwa calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Pemohon mendalilkan bahwa syarat tersebut bersifat wajib dan harus dipenuhi sejak proses pencalonan.

Karena itu, pertanyaan yang lebih penting bukan hanya apakah Gibran memiliki ijazah atau tidak. Pertanyaannya adalah bagaimana sistem pemilu memastikan setiap perubahan aturan, keputusan administratif, proses verifikasi, dan penggunaan dokumen dalam pencalonan berlangsung sesuai prinsip kepastian hukum dan kesetaraan.

Jika muncul dugaan bahwa rangkaian proses tersebut memberikan keuntungan kepada kandidat tertentu, apakah sistem memiliki mekanisme yang cukup untuk mengujinya?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini berada di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Dari Putusan MK sampai pencalonan Gibran

Untuk memahami mengapa persoalan ini kembali muncul, kita perlu melihat rangkaian peristiwa yang mengiringi pencalonan Gibran pada 2023.

Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden dengan membuka pengecualian bagi orang yang belum berusia 40 tahun tetapi pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Gibran kemudian mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Dalam proses berikutnya, KPU mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023 pada 3 November 2023 untuk menyesuaikan aturan pencalonan dengan Putusan MK. KPU kemudian menetapkan pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada 13 November 2023.

Rangkaian tanggal tersebut penting karena menunjukkan bahwa proses pencalonan berlangsung ketika regulasi dan dasar hukum pencalonan sedang mengalami perubahan.

Dalam dokumen perkara etik yang kemudian diperiksa DKPP, terdapat pula persoalan mengenai perubahan PKPU setelah masa pendaftaran dan verifikasi dokumen bakal pasangan calon berlangsung.

Salah satu ketentuan yang kemudian menjadi perhatian adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan itu mengatur bahwa bakal calon yang bersekolah di luar negeri tetapi tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dapat menggunakan bukti kelulusan perguruan tinggi sebagai dokumen yang dilampirkan.

Dalam perkara ini, Denny Indrayana menyebut ketentuan tersebut sebagai bagian dari apa yang ia istilahkan sebagai ‘karpet merah’ bagi Gibran. Menurut Denny, ketentuan tersebut perlu diperiksa karena membuka mekanisme berbeda dalam pembuktian syarat pendidikan. Ia juga mempersoalkan proses lahirnya norma tersebut dan mendalilkan bahwa ketentuan itu tidak terdapat dalam draf yang dibahas dalam konsultasi KPU dengan Komisi II DPR sebelumnya.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar daripada sekadar persoalan dokumen pendidikan. Apakah Pasal 18 ayat (3) merupakan pengaturan administratif yang sah untuk mengakomodasi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri, atau justru menciptakan pengecualian terhadap syarat yang telah ditentukan undang-undang? Bagaimana proses hingga norma tersebut lahir?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak seharusnya dijawab melalui opini publik. Ia perlu diuji berdasarkan dokumen, fakta, kewenangan, dan hubungan antara satu peristiwa dengan peristiwa lainnya.

Ketika pemantau pemilu masuk ke ruang sidang

KIPP Nasional sebagai Pemohon menghadirkan persoalan lain yang penting bagi demokrasi: di mana posisi pemantau pemilu dalam mekanisme koreksi pemilu?

Pada sidang 23 September 2026, KPU mempersoalkan kedudukan hukum KIPP. KPU berpendapat tidak ada ketentuan yang secara khusus memberikan kewenangan kepada pemantau pemilu untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon lainnya.

Persoalan ini penting karena pemantau pemilu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem pengawasan dan partisipasi publik. Namun ketika pemantau membawa persoalan pemilu ke ruang peradilan, muncul pertanyaan tentang sejauh mana ruang hukum tersedia bagi mereka.

Jika pemantau menemukan persoalan yang dianggap serius tetapi tidak memiliki kedudukan untuk mengujinya di forum tertentu, bagaimana publik dapat memastikan persoalan tersebut memperoleh mekanisme pemeriksaan yang memadai?

KPU juga menyampaikan bahwa persoalan pemenuhan syarat pencalonan seharusnya masuk dalam sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang diperiksa MK. KPU juga mempersoalkan permohonan yang diajukan jauh melewati tenggat PHPU.

Di sini muncul persoalan yang lebih mendasar.

Pemilu membutuhkan kepastian hukum. Tenggat waktu sengketa diperlukan agar hasil pemilu tidak dapat dipersoalkan tanpa batas. Tetapi bagaimana jika informasi penting baru tersedia setelah tenggat tersebut berakhir?

Dalam perkara ini, Pemohon menjelaskan bahwa permohonan diajukan setelah memperoleh dokumen yang sebelumnya mereka upayakan melalui mekanisme keterbukaan informasi. Putusan Komisi Informasi Publik terkait permohonan informasi dibacakan pada 11 Maret 2026, sedangkan surat keterangan penyetaraan yang menjadi bagian dari perkara diperoleh pada 16 April 2026.

Kondisi tersebut menghadirkan ketegangan antara dua prinsip yang sama-sama penting. Kepastian hukum membutuhkan batas waktu. Keadilan membutuhkan ruang untuk menguji persoalan ketika bukti atau informasi penting baru dapat diperoleh.

Pertanyaannya bukan apakah tenggat hukum penting. Tentu penting. Pertanyaannya adalah apakah desain hukum pemilu kita cukup mampu menghadapi persoalan yang baru diketahui setelah pintu sengketa proses ditutup.

Ketika pengawas tidak dapat mengakses data

Keterangan Bawaslu dalam sidang 23 September juga patut diperhatikan. Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan atau menemukan dugaan pelanggaran maupun permohonan penyelesaian sengketa proses yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Pada saat yang sama, Bawaslu menerangkan bahwa mereka pernah tidak dapat mengakses data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Silon PWP. Bawaslu menyebut akun yang telah diberikan tidak dapat digunakan untuk masuk ke sistem. Persoalan akses tersebut kemudian pernah dibawa ke DKPP.

Dua fakta tersebut perlu dibaca bersama. Tidak adanya laporan atau temuan merupakan fakta. Namun kemampuan pengawas untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan juga merupakan bagian dari kualitas pengawasan.

Dari perspektif pemantau pemilu, pertanyaannya sederhana: bagaimana pengawasan dapat bekerja secara optimal apabila akses terhadap informasi yang menjadi objek pengawasan mengalami persoalan?

Pertanyaan itu tidak otomatis berarti Bawaslu gagal menjalankan tugasnya. Ia menunjukkan bahwa kualitas pengawasan pemilu juga bergantung pada keterbukaan dan akses terhadap informasi.

Ketika pemilu harus mengoreksi dirinya sendiri

Perkara ini memperlihatkan sesuatu yang penting tentang demokrasi elektoral. Pemilu tidak berhenti pada hari pemungutan suara. Ada proses pencalonan, verifikasi, penetapan peserta, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan hasil. Bahkan setelah seluruh tahapan selesai, masih ada mekanisme hukum untuk menguji persoalan tertentu.

Masalahnya, setiap mekanisme memiliki batas kewenangan dan batas waktu.

Ketika sebuah persoalan baru muncul atau baru dapat dibuktikan setelah tahapan selesai, sistem berhadapan dengan pertanyaan yang sulit: ke mana persoalan tersebut harus dibawa, siapa yang berwenang memeriksa, apa standar pembuktiannya, dan apa konsekuensi hukumnya?

Perkara KIPP di MK sekarang berada tepat di ruang pertanyaan tersebut.

Karena itu, perkara ini tidak perlu dilihat hanya sebagai perkara tentang Gibran. Ia dapat dibaca sebagai ujian terhadap kemampuan sistem pemilu untuk mengoreksi dirinya sendiri.

Mengawal proses, bukan menggantikan hakim

Sebagai anggota KIPP di daerah, saya melihat ada alasan bagi publik untuk mengikuti perkara ini dengan serius.

Mengawal bukan berarti mengambil alih kewenangan Mahkamah Konstitusi. Mengawal juga bukan berarti memutuskan terlebih dahulu bahwa dalil Pemohon benar.

Mengawal berarti memastikan bahwa setiap pertanyaan yang relevan memperoleh pemeriksaan yang layak, bukti diuji, kewenangan dijelaskan, dan putusan diberikan dengan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab apabila perkara ini hanya dipersempit menjadi perdebatan tentang “ijazah Gibran”, kita akan kehilangan pertanyaan yang lebih penting.

Bagaimana aturan pemilu dibuat dan diterapkan? Bagaimana penyelenggara memastikan kesetaraan antarcalon? Bagaimana pengawasan bekerja ketika informasi tidak sepenuhnya dapat diakses? Bagaimana sistem menyelesaikan persoalan ketika bukti baru tersedia setelah tenggat sengketa berakhir? Dan sejauh mana pemantau pemilu dapat mengambil bagian dalam mekanisme koreksi ketika menemukan persoalan yang menyangkut kepentingan publik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tetap relevan apa pun hasil perkara ini.

Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilu yang terlaksana. Demokrasi juga membutuhkan sistem yang mampu memeriksa ketika integritas prosesnya dipertanyakan.

Perkara KIPP di Mahkamah Konstitusi adalah kesempatan untuk menguji bagaimana demokrasi mengoreksi dirinya sendiri ketika dugaan persoalan dalam proses pencalonan baru terbuka setelah pemilu selesai.

Karena proses pemeriksaannya masih berjalan, tugas publik saat ini bukan memberikan putusan. Tugas kita adalah mengikuti, mempertanyakan, dan mengawal.

Note : Artikel ditulis oleh Ketua umum KIPP Kabupaten Cianjur. Segala bentuk tanggung jawab yang timbul dari tulisan ini merupakan tanggung jawab penulis. Penulis : An-an Hasanah 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama