Penerimaan Pajak 2025 Rendah, Komisi XI Pojokkan Menkeu Purbaya Soal Target Dan Utang

Sumber Foto: Biro KLI Kemenkeu/Leonardus Oscar H.C.

 

WARTAALENGKA, Jakarta - Komisi XI DPR RI menekan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan jajaran Kementerian Keuangan setelah penerimaan pajak tahun 2025 menjelang akhir tahun masih tertahan di kisaran dua pertiga target. Hingga Oktober 2025, realisasi baru sekitar 66 persen dari target APBN dan 70 persen dari Laporan Semester, angka yang dinilai sejumlah anggota dewan sebagai sinyal pelemahan serius di sektor perpajakan dan potensi masalah bagi ruang fiskal pemerintah ke depan.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, menjadi salah satu yang paling vokal. Ia menilai capaian tersebut jauh dari memadai jika dibandingkan pola tahun tahun sebelumnya yang biasanya mencatat lonjakan penerimaan pada dua bulan terakhir.

“Ini ngeri sekali, Pak. Penerimaan pajak baru 70% dari Lapsen dan 66% dari target APBN,” ujar Harris dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan di Gedung DPR, Kamis 27 November.

Berdasarkan pola historis, Harris mencatat bahwa tambahan penerimaan pada November dan Desember biasanya berada di kisaran dua puluh tiga sampai dua puluh empat persen. Dengan pola yang sama, ia menghitung realisasi akhir tahun ini hanya akan mencapai sekitar delapan puluh sembilan sampai sembilan puluh satu persen dari target, atau setara kurang lebih Rp 1.931 triliun sampai Rp 1.950 triliun.

“Angka ini jauh di bawah target APBN maupun Lapsen,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa selisih ratusan triliun rupiah itu bukan sekadar angka di atas kertas. Kekurangan penerimaan berpotensi mengganggu pendanaan belanja negara, termasuk program program prioritas yang dicanangkan pemerintah. Harris lalu mempertanyakan kesiapan pemerintah menghadapi target pajak tahun 2026 yang sudah dipatok sekitar Rp 2.357 triliun, nyaris naik Rp 400 triliun dari target tahun berjalan.

“Bagaimana strategi mencapai target ini? Apakah realistis, sementara kebutuhan pendanaan program strategis nasional juga sangat besar?” katanya.

Harris juga menyoroti cara kerja aparat pajak yang menurutnya tidak menyentuh akar persoalan. Ia menilai otoritas pajak cenderung agresif terhadap wajib pajak yang relatif patuh, antara lain melalui surat permintaan klarifikasi atau SP2DK yang menumpuk di akhir tahun, sementara ratusan wajib pajak besar yang menunggak tidak ditangani dengan pendekatan seagresif itu.

“Fenomena ini sudah lama terjadi dan menimbulkan ketidakadilan,” ujarnya.

Di tengah tekanan pelaku usaha, deviasi antara penerimaan bruto dan neto juga dinilai kian melebar. Harris mencatat tingginya restitusi, antara lain restitusi PPh Badan yang disebut mencapai delapan puluh persen dan restitusi PPN sekitar dua puluh tiga koma sembilan persen. Pada saat yang sama, penerimaan neto dari sektor sektor utama turut tertekan, misalnya sektor perdagangan yang turun hampir sepuluh persen dan sektor pertambangan yang turun hampir empat belas persen. Kombinasi tekanan usaha dan restitusi yang besar membuat penerimaan bersih jauh tertinggal dari potensi kotor yang tercatat.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyoroti dampak kekurangan penerimaan terhadap posisi fiskal secara keseluruhan. Ia memerinci bahwa pendapatan negara masih kurang sekitar Rp 140 triliun, dengan porsi kekurangan penerimaan pajak sekitar Rp 113 triliun.

“Pendapatan negara masih kurang Rp 140 triliun. Pajaknya saja kurang Rp 113 triliun,” kata Dolfie.

Ia menjelaskan bahwa jika menggunakan desain awal target pajak sebelum penyesuaian kebijakan PPN dua belas persen, selisih yang masih dapat dianggap wajar seharusnya sekitar Rp 70 triliun. Kekurangan tambahan sekitar Rp 43 triliun di luar kisaran itu ia baca sebagai indikasi kinerja perpajakan yang tidak mencapai sasaran.

“Kalau kinerja tidak tercapai, ujung-ujungnya Bapak nambah utang. Jadi ketika kinerja yang tidak tercapai itu, Bapak lempar menjadi tanggung jawab rakyat Indonesia menanggung hutang," ungkapnya.

Dolfie juga mempertanyakan sejauh mana Kementerian Keuangan melakukan evaluasi internal terhadap pencapaian tersebut. Menurutnya, target penerimaan pajak adalah salah satu pilar APBN, sehingga kegagalan mencapai target semestinya diikuti mekanisme pertanggungjawaban dan koreksi kebijakan yang jelas, bukan sekadar diperbaiki melalui penambahan pembiayaan utang.

Rapat kerja di Komisi XI ini pada akhirnya tidak hanya mempersoalkan angka persentase dan selisih triliunan rupiah, tetapi juga menyentuh isu yang lebih mendasar. DPR mempertanyakan kredibilitas strategi perpajakan pemerintah, mulai dari pola penegakan terhadap wajib pajak besar sampai konsistensi langkah reformasi yang selama ini diklaim berjalan. Purbaya dan jajaran Kementerian Keuangan didorong untuk tidak sekadar mengandalkan asumsi lonjakan penerimaan di akhir tahun, melainkan menyiapkan langkah struktural yang dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan negara dan rasa keadilan bagi wajib pajak. (WA)

Lebih baru Lebih lama