![]() |
| Sumber Foto: Biro KLI Kemenkeu/Leonardus Oscar H.C. |
WARTAALENGKA,
Jakarta - Komisi XI DPR RI menekan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi
Sadewa dan jajaran Kementerian Keuangan setelah penerimaan pajak tahun 2025
menjelang akhir tahun masih tertahan di kisaran dua pertiga target. Hingga
Oktober 2025, realisasi baru sekitar 66 persen dari target APBN dan 70 persen
dari Laporan Semester, angka yang dinilai sejumlah anggota dewan sebagai sinyal
pelemahan serius di sektor perpajakan dan potensi masalah bagi ruang fiskal
pemerintah ke depan.
Anggota
Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, menjadi salah satu yang
paling vokal. Ia menilai capaian tersebut jauh dari memadai jika dibandingkan
pola tahun tahun sebelumnya yang biasanya mencatat lonjakan penerimaan pada dua
bulan terakhir.
“Ini
ngeri sekali, Pak. Penerimaan pajak baru 70% dari Lapsen dan 66% dari target
APBN,” ujar Harris dalam rapat kerja bersama Kementerian
Keuangan di Gedung DPR, Kamis 27 November.
Berdasarkan
pola historis, Harris mencatat bahwa tambahan penerimaan pada November dan
Desember biasanya berada di kisaran dua puluh tiga sampai dua puluh empat
persen. Dengan pola yang sama, ia menghitung realisasi akhir tahun ini hanya
akan mencapai sekitar delapan puluh sembilan sampai sembilan puluh satu persen
dari target, atau setara kurang lebih Rp 1.931 triliun sampai Rp 1.950 triliun.
“Angka
ini jauh di bawah target APBN maupun Lapsen,” tegasnya.
Ia
mengingatkan bahwa selisih ratusan triliun rupiah itu bukan sekadar angka di
atas kertas. Kekurangan penerimaan
berpotensi mengganggu pendanaan belanja negara, termasuk program program
prioritas yang dicanangkan pemerintah. Harris lalu mempertanyakan kesiapan
pemerintah menghadapi target pajak tahun 2026 yang sudah dipatok sekitar Rp
2.357 triliun, nyaris naik Rp 400 triliun dari target tahun berjalan.
“Bagaimana strategi mencapai target ini? Apakah
realistis, sementara kebutuhan pendanaan program strategis nasional juga sangat
besar?” katanya.
Harris juga menyoroti cara kerja aparat pajak yang
menurutnya tidak menyentuh akar persoalan. Ia menilai otoritas pajak cenderung
agresif terhadap wajib pajak yang relatif patuh, antara lain melalui surat
permintaan klarifikasi atau SP2DK yang menumpuk di akhir tahun, sementara
ratusan wajib pajak besar yang menunggak tidak ditangani dengan pendekatan
seagresif itu.
“Fenomena ini sudah lama terjadi dan menimbulkan
ketidakadilan,” ujarnya.
Di tengah tekanan pelaku usaha, deviasi antara penerimaan
bruto dan neto juga dinilai kian melebar. Harris mencatat tingginya restitusi,
antara lain restitusi PPh Badan yang disebut mencapai delapan puluh persen dan
restitusi PPN sekitar dua puluh tiga koma sembilan persen. Pada saat yang sama,
penerimaan neto dari sektor sektor utama turut tertekan, misalnya sektor
perdagangan yang turun hampir sepuluh persen dan sektor pertambangan yang turun
hampir empat belas persen. Kombinasi tekanan usaha dan restitusi yang besar
membuat penerimaan bersih jauh tertinggal dari potensi kotor yang tercatat.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic
Palit, menyoroti dampak kekurangan penerimaan terhadap posisi fiskal secara
keseluruhan. Ia memerinci bahwa pendapatan negara masih kurang sekitar Rp 140
triliun, dengan porsi kekurangan penerimaan pajak sekitar Rp 113 triliun.
“Pendapatan negara masih kurang Rp 140 triliun. Pajaknya
saja kurang Rp 113 triliun,” kata
Dolfie.
Ia menjelaskan bahwa jika menggunakan desain awal target
pajak sebelum penyesuaian kebijakan PPN dua belas persen, selisih yang masih
dapat dianggap wajar seharusnya sekitar Rp 70 triliun. Kekurangan tambahan
sekitar Rp 43 triliun di luar kisaran itu ia baca sebagai indikasi kinerja
perpajakan yang tidak mencapai sasaran.
“Kalau kinerja tidak tercapai, ujung-ujungnya Bapak
nambah utang. Jadi ketika kinerja yang tidak tercapai itu, Bapak lempar menjadi
tanggung jawab rakyat Indonesia menanggung hutang," ungkapnya.
Dolfie
juga mempertanyakan sejauh mana Kementerian Keuangan melakukan evaluasi
internal terhadap pencapaian tersebut. Menurutnya, target penerimaan pajak
adalah salah satu pilar APBN, sehingga kegagalan mencapai target semestinya
diikuti mekanisme pertanggungjawaban dan koreksi kebijakan yang jelas, bukan
sekadar diperbaiki melalui penambahan pembiayaan utang.
Rapat kerja di Komisi XI ini pada akhirnya tidak hanya mempersoalkan angka persentase dan selisih triliunan rupiah, tetapi juga menyentuh isu yang lebih mendasar. DPR mempertanyakan kredibilitas strategi perpajakan pemerintah, mulai dari pola penegakan terhadap wajib pajak besar sampai konsistensi langkah reformasi yang selama ini diklaim berjalan. Purbaya dan jajaran Kementerian Keuangan didorong untuk tidak sekadar mengandalkan asumsi lonjakan penerimaan di akhir tahun, melainkan menyiapkan langkah struktural yang dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan negara dan rasa keadilan bagi wajib pajak. (WA)
