KPK Jelaskan Isu Uang Pinjaman Rp300 Miliar Dari Bank: Untuk Seremoni Publik

Sumber Foto: liputan6.com/Helmi Fithriansyah

WARTAALENGKA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka fakta bahwa tumpukan uang Rp300 miliar yang dipajang saat seremoni penyerahan barang rampasan negara kepada PT Taspen Persero bukanlah seluruh hasil sitaan, melainkan uang pinjaman dari Bank BNI. Pengakuan ini disampaikan Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis 20 November 2025, sebagai penjelasan atas rangkaian eksekusi dalam perkara investasi fiktif PT Taspen.

Leo menerangkan bahwa seluruh uang rampasan dalam perkara yang menjerat Direktur Utama PT Insight Investment Management IIM, Ekiawan Heri, sebenarnya sudah terlebih dahulu ditransfer ke rekening PT Taspen. Nilai totalnya mencapai Rp883 miliar sehingga kewajiban KPK sebagai eksekutor putusan pengadilan telah dipenuhi melalui mekanisme perbankan, bukan dengan membawa uang tunai dalam jumlah penuh.

Untuk keperluan seremoni dan dokumentasi, KPK kemudian hanya menampilkan uang Rp300 miliar dalam bentuk fisik. Uang itu dipinjam dari BNI Cabang Mega Kuningan pada pagi hari sebelum konferensi pers dimulai. Menurut Leo, cara ini dipilih agar acara simbolik penyerahan tetap terasa konkret di mata publik, sekaligus meminimalkan risiko keamanan yang muncul jika seluruh nilai sitaan dibawa secara tunai.

Leo menegaskan uang pinjaman tersebut berada di bawah pengawasan ketat sejak diambil dari bank hingga kembali lagi ke BNI pada sore hari. Selama proses keluar masuknya uang tersebut, pengamanan juga melibatkan dukungan aparat kepolisian. KPK ingin memastikan tidak ada celah kerawanan pada kegiatan yang sejak awal hanya dimaksudkan sebagai visualisasi penyerahan aset rampasan negara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penayangan uang tunai Rp300 miliar itu dipilih sebagai cara untuk mempertegas transparansi di depan publik. Ia menyebut KPK ingin menunjukkan bahwa uang hasil kejahatan keuangan benar-benar sudah kembali ke negara melalui PT Taspen Persero, yang dalam seremoni tersebut diwakili oleh Direktur Utama Rony Hanityo Aprianto.

Menurut Asep, KPK tidak ingin timbul kesan penyerahan rampasan hanya berlangsung di atas kertas atau dilakukan secara parsial. Penampilan uang secara fisik dipandang mampu menjawab keraguan sebagian pihak yang menuntut bukti konkret bahwa dana yang pernah dikorupsi sudah dikembalikan ke institusi pengelola dana pensiun para aparatur sipil negara.

Asep menambahkan pengembalian uang rampasan ini diharapkan memberi ketenangan bagi para ASN dan pensiunan yang dananya dikelola Taspen. Ia menegaskan bahwa uang yang sebelumnya diselewengkan oknum kini kembali menjadi bagian dari kelolaan resmi dana pensiun. Ia juga berharap manajemen PT Taspen dapat mengelola dana tersebut secara hati-hati karena langsung berkaitan dengan hak jutaan pensiunan dan pegawai aktif.

Dari sisi angka, KPK mencatat bahwa Rp883 miliar tersebut berasal dari Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 I Next G2 sebanyak 996.694.959,5143 unit yang disita dari terpidana Ekiawan Heri. Penetapan sebagai barang rampasan didasarkan pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan seluruh aset itu dirampas untuk negara c.q. PT Taspen Persero sebagai pihak yang dirugikan.

Selain uang tunai, KPK juga telah menyerahkan enam unit efek yang dipindahkan ke rekening efek PT Taspen pada Senin 17 November 2025. Langkah ini menjadi bagian dari paket pemulihan kerugian negara dan pemulihan hak Taspen sebagai pengelola dana pensiun yang terseret dalam skema investasi fiktif.

Meski demikian, Asep mengakui proses pemulihan kerugian negara belum selesai sepenuhnya. Masih ada sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara ini yang menunggu putusan terhadap terdakwa lain, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih. Perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun itu masih bergulir di tingkat banding dan KPK menyatakan akan menuntaskan eksekusi sesuai dengan putusan akhir pengadilan nantinya. (WA)

Lebih baru Lebih lama