![]() |
| Sumber Foto: liputan6.com/Helmi Fithriansyah |
WARTAALENGKA,
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka fakta bahwa
tumpukan uang Rp300 miliar yang dipajang saat seremoni penyerahan barang
rampasan negara kepada PT Taspen Persero bukanlah seluruh hasil sitaan,
melainkan uang pinjaman dari Bank BNI. Pengakuan ini disampaikan Jaksa Eksekusi
KPK, Leo Sukoto Manalu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta
Selatan, Kamis 20 November 2025, sebagai penjelasan atas rangkaian eksekusi
dalam perkara investasi fiktif PT Taspen.
Leo
menerangkan bahwa seluruh uang rampasan dalam perkara yang menjerat Direktur
Utama PT Insight Investment Management IIM, Ekiawan Heri, sebenarnya sudah
terlebih dahulu ditransfer ke rekening PT Taspen. Nilai totalnya mencapai Rp883
miliar sehingga kewajiban KPK sebagai eksekutor putusan pengadilan telah
dipenuhi melalui mekanisme perbankan, bukan dengan membawa uang tunai dalam
jumlah penuh.
Untuk
keperluan seremoni dan dokumentasi, KPK kemudian hanya menampilkan uang Rp300
miliar dalam bentuk fisik. Uang
itu dipinjam dari BNI Cabang Mega Kuningan pada pagi hari sebelum konferensi
pers dimulai. Menurut Leo, cara ini dipilih agar acara simbolik penyerahan
tetap terasa konkret di mata publik, sekaligus meminimalkan risiko keamanan
yang muncul jika seluruh nilai sitaan dibawa secara tunai.
Leo menegaskan uang pinjaman tersebut berada di bawah
pengawasan ketat sejak diambil dari bank hingga kembali lagi ke BNI pada sore
hari. Selama
proses keluar masuknya uang tersebut, pengamanan juga melibatkan dukungan
aparat kepolisian. KPK ingin memastikan tidak ada celah kerawanan pada kegiatan
yang sejak awal hanya dimaksudkan sebagai visualisasi penyerahan aset rampasan
negara.
Pelaksana
Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa
penayangan uang tunai Rp300 miliar itu dipilih sebagai cara untuk mempertegas
transparansi di depan publik. Ia menyebut KPK ingin menunjukkan bahwa uang
hasil kejahatan keuangan benar-benar sudah kembali ke negara melalui PT Taspen
Persero, yang dalam seremoni tersebut diwakili oleh Direktur Utama Rony Hanityo
Aprianto.
Menurut
Asep, KPK tidak ingin timbul kesan penyerahan rampasan hanya berlangsung di
atas kertas atau dilakukan secara parsial. Penampilan uang secara fisik
dipandang mampu menjawab keraguan sebagian pihak yang menuntut bukti konkret
bahwa dana yang pernah dikorupsi sudah dikembalikan ke institusi pengelola dana
pensiun para aparatur sipil negara.
Asep
menambahkan pengembalian uang rampasan ini diharapkan memberi ketenangan bagi
para ASN dan pensiunan yang dananya dikelola Taspen. Ia menegaskan bahwa uang
yang sebelumnya diselewengkan oknum kini kembali menjadi bagian dari kelolaan
resmi dana pensiun. Ia juga berharap manajemen PT Taspen dapat mengelola dana
tersebut secara hati-hati karena langsung berkaitan dengan hak jutaan pensiunan
dan pegawai aktif.
Dari
sisi angka, KPK mencatat bahwa Rp883 miliar tersebut berasal dari Unit
Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 I Next G2 sebanyak
996.694.959,5143 unit yang disita dari terpidana Ekiawan Heri. Penetapan
sebagai barang rampasan didasarkan pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang
menyatakan seluruh aset itu dirampas untuk negara c.q. PT Taspen Persero
sebagai pihak yang dirugikan.
Selain
uang tunai, KPK juga telah menyerahkan enam unit efek yang dipindahkan ke
rekening efek PT Taspen pada Senin 17 November 2025. Langkah ini menjadi bagian
dari paket pemulihan kerugian negara dan pemulihan hak Taspen sebagai pengelola
dana pensiun yang terseret dalam skema investasi fiktif.
Meski demikian, Asep mengakui proses pemulihan kerugian negara belum selesai sepenuhnya. Masih ada sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara ini yang menunggu putusan terhadap terdakwa lain, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih. Perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun itu masih bergulir di tingkat banding dan KPK menyatakan akan menuntaskan eksekusi sesuai dengan putusan akhir pengadilan nantinya. (WA)
