Sahroni, Eko, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Adies Kadir Lanjut Sidang Etik, Rahayu Saraswati Resmi Tetap di DPR

Sumber Foto: diunduh dari kompas.com


WARTAALENGKA, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan menegaskan proses etik terhadap lima anggota DPR yang sempat dinonaktifkan pada akhir Agustus akan berlanjut ke tahap pemeriksaan. Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyebut keputusan diambil setelah rapat internal bersama pimpinan DPR dan telaah atas berkas pengaduan yang masuk. 

“Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD DPR RI serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Beracara MKD,” kata Nazaruddin (30/10/2025). Ia merinci penanganan lanjutan didasarkan pada lima registrasi pengaduan, dan menyebut nama Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum., Surya Utama, S.I.P., Eko Hendro Purnomo, S.Sos., Nafa Indria Urbach, serta Ahmad Sahroni sebagai pihak teradu yang prosesnya diteruskan.

Secara prosedural, perkara etik di MKD dimulai dari registrasi, penilaian awal, lalu notifikasi resmi kepada teradu dan fraksinya jika dinilai layak dilanjutkan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alurnya kembali. “Pemeriksaan materi perkara dan klarifikasi membahas kajian, kajian tentang materi perkara tersebut, serta kemudian menyepakati di antara majelis itu mana perkara yang lanjut, mana yang tidak lanjut,” ucap Dasco. Jika berkas tidak memenuhi syarat tindak lanjut, perkara gugur. Jika memenuhi, MKD menjadwalkan sidang pembelaan dalam batas waktu masa sidang yang ditentukan.

Di sisi lain, MKD memutuskan menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati dari keanggotaan DPR. Keputusan diambil setelah lembaga ini menerima dan membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengenai status keanggotaan Sara. “Membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan terkait keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati,” ujar Nazaruddin.

Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029,” ucap Nazaruddin.

Partai Gerindra menyambut putusan tersebut dengan menekankan tidak adanya aduan etik yang diajukan terhadap Sara, serta menilai materi yang memicu polemik di jagat maya bukan konten baru. “Mahkamah Partai Gerindra setelah memeriksa permohonan penetapan, itu berkesimpulan, satu bahwa apa yang dituduhkan, pertama enggak ada laporan, kedua apa yang berkembang di publik itu, adalah konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti tidak sama dengan yang disampaikan,” kata Dasco.

Dasco juga menyebut tidak ada permohonan berhenti secara tertulis dari yang bersangkutan. “Mahkamah partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029,” ujar Dasco.

Sebelumnya Sara menyatakan mundur lewat unggahan video yang menegaskan tanggung jawab atas ucapannya. “Dengan ini, saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada fraksi Partai Gerindra. Saya berharap masih dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan satu tugas terakhir, yaitu pembahasan dan pengesahan RUU Kepariwisataan yang merupakan produk legislasi kami di Komisi VII,” ucapnya.

Dengan keputusan MKD dan rujukan Mahkamah Partai, status Sara tetap berlaku, sementara agenda sidang etik lima anggota nonaktif berjalan di jalur reguler. Dua koridor itulah yang kini menjadi tolok ukur akuntabilitas parlemen, baik dalam menguji validitas konten yang memicu polemik maupun memastikan penanganan dugaan pelanggaran etik tetap transparan dan sesuai tata beracara. (WA)

Lebih baru Lebih lama