|  | 
| Sumber Foto: diunduh dari kompas.com | 
WARTAALENGKA,
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan menegaskan proses etik
terhadap lima anggota DPR yang sempat dinonaktifkan pada akhir Agustus akan
berlanjut ke tahap pemeriksaan. Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyebut keputusan
diambil setelah rapat internal bersama pimpinan DPR dan telaah atas berkas
pengaduan yang masuk. 
“Rapat
dilaksanakan dalam rangka membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke
MKD DPR RI serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak
lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Beracara
MKD,” kata Nazaruddin (30/10/2025). Ia merinci penanganan lanjutan
didasarkan pada lima registrasi pengaduan, dan menyebut nama Dr. Ir. Adies
Kadir, S.H., M.Hum., Surya Utama, S.I.P., Eko Hendro Purnomo, S.Sos., Nafa
Indria Urbach, serta Ahmad Sahroni sebagai pihak teradu yang
prosesnya diteruskan.
Secara
prosedural, perkara etik di MKD dimulai dari registrasi, penilaian awal, lalu
notifikasi resmi kepada teradu dan fraksinya jika dinilai layak dilanjutkan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alurnya kembali. “Pemeriksaan
materi perkara dan klarifikasi membahas kajian, kajian tentang materi perkara
tersebut, serta kemudian menyepakati di antara majelis itu mana perkara yang
lanjut, mana yang tidak lanjut,” ucap Dasco. Jika berkas tidak memenuhi
syarat tindak lanjut, perkara gugur. Jika memenuhi, MKD menjadwalkan sidang
pembelaan dalam batas waktu masa sidang yang ditentukan.
Di sisi lain, MKD memutuskan menolak pengunduran diri
Rahayu Saraswati dari keanggotaan DPR. Keputusan diambil setelah lembaga ini
menerima dan membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengenai
status keanggotaan Sara. “Membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai
Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal
surat keterangan terkait keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati,” ujar
Nazaruddin. 
“Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan
aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan
Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap
sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029,” ucap Nazaruddin.
Partai Gerindra menyambut putusan tersebut dengan
menekankan tidak adanya aduan etik yang diajukan terhadap Sara, serta menilai
materi yang memicu polemik di jagat maya bukan konten baru. “Mahkamah Partai
Gerindra setelah memeriksa permohonan penetapan, itu berkesimpulan, satu bahwa
apa yang dituduhkan, pertama enggak ada laporan, kedua apa yang berkembang di
publik itu, adalah konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga
menimbulkan arti tidak sama dengan yang disampaikan,” kata Dasco.
Dasco juga menyebut tidak ada permohonan berhenti secara
tertulis dari yang bersangkutan. “Mahkamah partai kemudian memutuskan bahwa
memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan
kemudian menetapkan sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029,” ujar
Dasco.
Sebelumnya Sara menyatakan mundur lewat unggahan video
yang menegaskan tanggung jawab atas ucapannya. “Dengan ini, saya menyatakan
pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada fraksi Partai Gerindra.
Saya berharap masih dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan satu tugas
terakhir, yaitu pembahasan dan pengesahan RUU Kepariwisataan yang merupakan
produk legislasi kami di Komisi VII,” ucapnya.
Dengan keputusan MKD dan rujukan Mahkamah Partai, status Sara tetap berlaku, sementara agenda sidang etik lima anggota nonaktif berjalan di jalur reguler. Dua koridor itulah yang kini menjadi tolok ukur akuntabilitas parlemen, baik dalam menguji validitas konten yang memicu polemik maupun memastikan penanganan dugaan pelanggaran etik tetap transparan dan sesuai tata beracara. (WA)