Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Ditolak Mahkamah Partai, Tetap Jadi Anggota Dewan 2024-2029

Sumber Foto: diunduh dari teritorial.com


WARTAALENGKA, Jakarta - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memaparkan urutan peristiwa pengunduran diri Rahayu Saraswati dari DPR RI yang kemudian dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Kehormatan Partai. Sara (panggilan akrab Saraswati, red) adalah keponakan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Dasco, keputusan mundur disampaikan setelah pernyataannya kembali ramai di media sosial usai gelombang unjuk rasa pada akhir Agustus lalu. Dasco menegaskan materi yang beredar adalah konten lama yang telah diedit oleh pihak lain sehingga menimbulkan tafsir yang keliru.

Dasco menyebut Sara menyampaikan pengunduran diri secara lisan pada 10 September 2025 karena tekanan yang ia rasakan. “Karena tekanan, menurut ini itu, Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian, secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri,” ujar Dasco (30/10/2025). Ia juga mengatakan tidak ada laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk ke Mahkamah Kehormatan Gerindra. Di tingkat parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan juga tidak menerima aduan terkait Sara.

Di saat bersamaan muncul dorongan dari kader yang meminta Mahkamah Kehormatan Partai menolak pengunduran diri tersebut. Petisi dukungan bermunculan dan angkanya disebut mencapai puluhan ribu tanda tangan. “Ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya Sara itu, ke Mahkamah Partai, 30 ribu kalau enggak salah itu, atau 15 ribu petisi,” ujar Dasco.

Mahkamah Kehormatan Gerindra kemudian memeriksa alasan pengunduran diri dan materi yang dipersoalkan. Hasilnya tidak ditemukan pelanggaran etik. Materi yang viral dinilai merupakan rekaman lama yang telah disunting. “Konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti yang tidak sama dengan yang disampaikan,” jelas Dasco. Dengan dasar itu Mahkamah memutus pengunduran diri tidak memenuhi ketentuan. Sara tetap berstatus anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra untuk periode dua ribu dua puluh empat hingga dua ribu dua puluh sembilan.

Keputusan internal partai telah disampaikan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai bahan pertimbangan lembaga etik parlemen. “Setelah diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan, dan juga memang tidak ada pelaporan di MKD,” kata Dasco. Posisi Sara sebagai Wakil Ketua Komisi VII tetap berjalan.

Dasco berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar publik lebih cermat membaca konteks konten yang beredar di lini masa. “Itu adalah konten lama yang kemudian diedit-edit sehingga artinya sangat jauh berbeda,” ucapnya. Sebelumnya Sara menyampaikan niat mundur melalui unggahan di akun Instagram pada 10 September lalu.

“Dengan ini saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada Fraksi Partai Gerindra,” kata Sara. Ia menjelaskan semula bermaksud mendorong semangat kewirausahaan anak muda, namun menyadari ucapannya melukai sebagian pihak. “Kesalahan sepenuhnya ada pada saya. Saya memahami kata-kata saya melukai masyarakat, terutama mereka yang masih berjuang untuk menghidupi keluarga. Atas itu, saya memohon maaf sebesar-besarnya,” ujar Sara. (WA)

Lebih baru Lebih lama