|  | 
| Sumber Foto: diunduh dari mediaindonesia.com | 
 
WARTAALENGKA,
Jakarta - Ketua KPU RI Afifuddin menjelaskan alasan penggunaan
pesawat jet pribadi untuk kebutuhan dinas Pemilu 2024 setelah DKPP menyatakan
adanya pelanggaran etik. Ia menyebut keputusan itu diambil dalam situasi luar
biasa yang menuntut mobilitas tinggi, bukan untuk gaya hidup atau pemborosan.
“KPU
menjelaskan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari,
jauh lebih pendek dari Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari. Konsekuensi waktu
kampanye yang sempit dibandingkan 2019 adalah pengadaan dan distribusi logistik
Pemilu 2024 hanya punya waktu sekitar 75 hari,” kata
Afifuddin (30/10/2025).
Menurut
Afifuddin, kepadatan agenda dan sebaran wilayah membuat moda reguler tidak
memadai. Pengawasan lapangan perlu dilakukan serentak di banyak titik, termasuk
lintas pulau dan kota besar dalam hitungan jam. 
“Dalam
waktu yang sangat sempit tersebut, KPU pusat harus memantau dan memastikan
kesiapan serta distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu bersamaan di
seluruh Indonesia,” imbuh dia. Ia menekankan bahwa penugasan
awal menargetkan wilayah terdepan, terluar, dan terpencil, namun dinamika
lapangan justru menunjukkan masalah juga muncul di kota non 3T. Alhasil,
kebutuhan mobilitas menjadi faktor penentu.
“Ini
tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal
penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan. Konteksnya bukan hanya
jarak geografis, tetapi juga kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini
murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” kata Afifuddin.
KPU
menilai inspeksi mendadak yang dilakukan pimpinan pusat membuat KPU daerah
bergerak lebih sigap pada proses sortir, pelipatan, dan pengepakan logistik.
Efek pengawasan langsung dianggap memperkecil potensi salah kirim atau telat
distribusi. “Mereka merasa diawasi langsung, maka secara psikologis KPU
daerah bekerja sesuai target dan timeline yang telah ditetapkan. Dalam hal ini,
KPU RI tidak hanya menerima laporan tetapi juga langsung memantau ke lapangan,”
kata Afifuddin. Ia menyebut keterlambatan yang biasanya berulang di sejumlah
daerah berhasil ditekan, sementara efisiensi anggaran logistik diklaim mencapai
380 miliar.
Dari
sisi tata kelola keuangan, Afifuddin menegaskan seluruh belanja mengacu
regulasi pengadaan barang dan jasa, bersumber dari APBN, tercatat dalam RKA
KPU, serta diaudit BPK. Ia juga menyampaikan adanya penurunan nilai kontrak
sewa jet dari 65 miliar menjadi 46 miliar setelah melalui review internal. “Dengan
demikian, terdapat efisiensi sebesar 19 miliar dalam pelaksanaan kontrak
pesawat jet. Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan
perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK,” ucap Afifuddin.
Ia
menutup dengan menegaskan komitmen transparansi sekaligus tugas konstitusional
untuk menjamin pemilu tepat waktu dan berkualitas. Klarifikasi ini, kata dia,
bukan pembenaran tanpa batas, melainkan penjelasan konteks lapangan agar publik
memperoleh gambaran utuh.
KPU juga menyatakan perjalanan monitoring rutin di luar kondisi genting tetap menggunakan penerbangan reguler. “KPU berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat dan media mengenai konteks serta niat baik di balik keputusan tersebut. KPU tetap berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan integritas demokrasi,” kata Afifuddin. (WA)