Klarifikasi Ketua KPU Beberkan Alasan Penggunaan Jet Pribadi: Murni Kebutuhan Teknis, Bukan Gaya Hidup

Sumber Foto: diunduh dari mediaindonesia.com

 

WARTAALENGKA, Jakarta - Ketua KPU RI Afifuddin menjelaskan alasan penggunaan pesawat jet pribadi untuk kebutuhan dinas Pemilu 2024 setelah DKPP menyatakan adanya pelanggaran etik. Ia menyebut keputusan itu diambil dalam situasi luar biasa yang menuntut mobilitas tinggi, bukan untuk gaya hidup atau pemborosan.

“KPU menjelaskan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari, jauh lebih pendek dari Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari. Konsekuensi waktu kampanye yang sempit dibandingkan 2019 adalah pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 hanya punya waktu sekitar 75 hari,” kata Afifuddin (30/10/2025).

Menurut Afifuddin, kepadatan agenda dan sebaran wilayah membuat moda reguler tidak memadai. Pengawasan lapangan perlu dilakukan serentak di banyak titik, termasuk lintas pulau dan kota besar dalam hitungan jam.

“Dalam waktu yang sangat sempit tersebut, KPU pusat harus memantau dan memastikan kesiapan serta distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu bersamaan di seluruh Indonesia,” imbuh dia. Ia menekankan bahwa penugasan awal menargetkan wilayah terdepan, terluar, dan terpencil, namun dinamika lapangan justru menunjukkan masalah juga muncul di kota non 3T. Alhasil, kebutuhan mobilitas menjadi faktor penentu.

“Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan. Konteksnya bukan hanya jarak geografis, tetapi juga kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” kata Afifuddin.

KPU menilai inspeksi mendadak yang dilakukan pimpinan pusat membuat KPU daerah bergerak lebih sigap pada proses sortir, pelipatan, dan pengepakan logistik. Efek pengawasan langsung dianggap memperkecil potensi salah kirim atau telat distribusi. “Mereka merasa diawasi langsung, maka secara psikologis KPU daerah bekerja sesuai target dan timeline yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, KPU RI tidak hanya menerima laporan tetapi juga langsung memantau ke lapangan,” kata Afifuddin. Ia menyebut keterlambatan yang biasanya berulang di sejumlah daerah berhasil ditekan, sementara efisiensi anggaran logistik diklaim mencapai 380 miliar.

Dari sisi tata kelola keuangan, Afifuddin menegaskan seluruh belanja mengacu regulasi pengadaan barang dan jasa, bersumber dari APBN, tercatat dalam RKA KPU, serta diaudit BPK. Ia juga menyampaikan adanya penurunan nilai kontrak sewa jet dari 65 miliar menjadi 46 miliar setelah melalui review internal. “Dengan demikian, terdapat efisiensi sebesar 19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet. Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK,” ucap Afifuddin.

Ia menutup dengan menegaskan komitmen transparansi sekaligus tugas konstitusional untuk menjamin pemilu tepat waktu dan berkualitas. Klarifikasi ini, kata dia, bukan pembenaran tanpa batas, melainkan penjelasan konteks lapangan agar publik memperoleh gambaran utuh.

KPU juga menyatakan perjalanan monitoring rutin di luar kondisi genting tetap menggunakan penerbangan reguler. “KPU berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat dan media mengenai konteks serta niat baik di balik keputusan tersebut. KPU tetap berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan integritas demokrasi,” kata Afifuddin. (WA)

Lebih baru Lebih lama