Pertamina Dapat Barang Rampasan Negara dari KPK, Nilainya 26,7 Miliar

Sumber Foto: diunduh dari kpk.go.id

 

WARTAALENGKA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara dari perkara Dermaga Sabang kepada PT Pertamina dengan total nilai sekitar 26,7 miliar rupiah (28/10/2025). Paket aset mencakup satu SPBU, satu SPBN, satu SPPBE, serta empat truk Hino yang seluruhnya berada di Aceh. Alih kelola ini dipilih agar fasilitas energi tidak berhenti beroperasi dan segera kembali melayani warga.

“Langkah ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan, tetapi berlanjut pada pemulihan nilai keadilan dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” kata Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto. Ia menjelaskan penyerahan ke Pertamina lebih tepat daripada penjualan karena menyangkut akses energi masyarakat. “Hakim dan JPU sepakat, aset ini harus diserahkan ke Pertamina, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Acuan penyerahan merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K Pid Sus 2023 tertanggal 3 November 2023. Rinciannya meliputi SPBU seluas dua ribu enam puluh empat meter persegi di Banda Aceh, SPBN di PPI Lampulo, SPPBE seluas tujuh ribu lima ratus enam puluh meter persegi di Aceh Barat, serta empat unit truk operasional. Dengan skema ini, aset tidak menganggur dan tidak terdepresiasi di gudang pembuktian, melainkan langsung menjadi infrastruktur layanan yang produktif.

Pertamina menyatakan aset akan dikelola oleh dua anak usaha agar operasional cepat pulih. PT Pertamina Retail menangani SPBU dan SPBN, sementara PT Pertamina Trading and Services mengelola SPPBE dan armada distribusi. “Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi kepentingan publik,” kata SVP Asset Management Pertamina Teddy Kurniawan Gusti. Ia menekankan bahwa pengelolaan ini bukan sekadar memanfaatkan barang sitaan. “Pertamina akan menghidupkan kembali aset-aset tersebut untuk mendukung distribusi energi yang merata dan terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.

Serah terima dituangkan dalam berita acara yang disaksikan pimpinan kedua institusi, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Retail Zibali Hisbul dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Trading and Services Deni Febrianto. Pertamina menyampaikan apresiasi kepada KPK atas kepercayaan pengelolaan. “Kami berterima kasih atas dukungan serta kepercayaan KPK dan negara kepada kami. Aset-aset ini akan kami jaga dan operasionalkan sesuai undang-undang yang berlaku,” tuturnya.

Dari perspektif tata kelola publik, langkah ini menunjukkan model pemulihan aset yang berorientasi manfaat. Negara tidak hanya menutup kerugian melalui putusan pengadilan, tetapi memastikan dampak korupsi dipulihkan dengan menghadirkan kembali layanan energi yang stabil. Jika pengelolaan berjalan transparan dan efisien, penyerahan aset ke operator yang relevan dapat menjadi preseden untuk perkara serupa di sektor strategis lain. (WA)

Lebih baru Lebih lama