![]() |
| Sumber Foto: diunduh dari kpk.go.id |
WARTAALENGKA,
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset
rampasan negara dari perkara Dermaga Sabang kepada PT Pertamina dengan total
nilai sekitar 26,7 miliar rupiah (28/10/2025). Paket aset mencakup satu SPBU,
satu SPBN, satu SPPBE, serta empat truk Hino yang seluruhnya berada di Aceh. Alih kelola ini dipilih agar fasilitas energi tidak
berhenti beroperasi dan segera kembali melayani warga.
“Langkah ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak
berhenti pada vonis pengadilan, tetapi berlanjut pada pemulihan nilai keadilan
dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” kata Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto. Ia menjelaskan penyerahan
ke Pertamina lebih tepat daripada penjualan karena menyangkut akses energi
masyarakat. “Hakim dan JPU sepakat, aset ini harus diserahkan ke Pertamina,
karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Acuan
penyerahan merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K Pid Sus 2023 tertanggal
3 November 2023. Rinciannya meliputi SPBU seluas dua ribu
enam puluh empat meter persegi di Banda Aceh, SPBN di PPI Lampulo, SPPBE seluas
tujuh ribu lima ratus enam puluh meter persegi di Aceh Barat, serta empat unit
truk operasional. Dengan skema ini, aset tidak menganggur dan tidak
terdepresiasi di gudang pembuktian, melainkan langsung menjadi infrastruktur
layanan yang produktif.
Pertamina menyatakan aset akan dikelola oleh dua anak
usaha agar operasional cepat pulih. PT Pertamina Retail menangani SPBU dan
SPBN, sementara PT Pertamina Trading and Services mengelola SPPBE dan armada
distribusi. “Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan,
profesional, dan berorientasi kepentingan publik,” kata SVP Asset
Management Pertamina Teddy Kurniawan Gusti. Ia menekankan bahwa pengelolaan ini
bukan sekadar memanfaatkan barang sitaan. “Pertamina akan menghidupkan
kembali aset-aset tersebut untuk mendukung distribusi energi yang merata dan
terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.
Serah terima dituangkan dalam berita acara yang
disaksikan pimpinan kedua institusi, termasuk Direktur Utama PT Pertamina
Retail Zibali Hisbul dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Trading and Services
Deni Febrianto. Pertamina menyampaikan apresiasi kepada KPK atas kepercayaan
pengelolaan. “Kami berterima kasih atas dukungan serta kepercayaan KPK dan
negara kepada kami. Aset-aset ini akan kami jaga dan
operasionalkan sesuai undang-undang yang berlaku,”
tuturnya.
Dari perspektif tata kelola publik, langkah ini menunjukkan model pemulihan aset yang berorientasi manfaat. Negara tidak hanya menutup kerugian melalui putusan pengadilan, tetapi memastikan dampak korupsi dipulihkan dengan menghadirkan kembali layanan energi yang stabil. Jika pengelolaan berjalan transparan dan efisien, penyerahan aset ke operator yang relevan dapat menjadi preseden untuk perkara serupa di sektor strategis lain. (WA)
