![]() |
Sumber Foto: Kompas Money |
WARTAALENGKA,
Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya
penyimpangan serius dalam pengadaan bahan baku Program Makan Bergizi Gratis
(MBG), khususnya pada suplai beras premium. Temuan ini terungkap dalam hasil
pemantauan cepat (rapid assessment) di salah satu titik pelaksanaan MBG di
Bogor, Jawa Barat.
Anggota
Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan bahwa beras yang seharusnya
sesuai kontrak adalah kualitas premium, namun kenyataannya pemasok justru
mengirim beras medium. Lebih ironis lagi, perbedaan kualitas dan kadar broken
beras tersebut lolos dari pengecekan tim Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
(SPPG).
“Terkait
bahan baku (beras) memang semestinya harus memenuhi standar juga. Yang kami
temukan itu adalah bahwa ada penyimpangan ketika pengadaan itu menyatakan
premium, tetapi ternyata yang disediakan oleh supplier itu medium,” ujar Yeka
dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa
(30/9/2025).
“Dan
itu lolos dari pengecekan dari SPPG itu sendiri. Jadi permasalahannya di situ,”
lanjutnya.
Meski
menekankan bahwa temuan ini bersifat spot atau hanya di satu titik, Yeka
mengingatkan bahwa penyimpangan prosedur tidak bisa dibiarkan. Hal ini
menunjukkan ada celah serius dalam mekanisme pengawasan yang bisa merugikan
program.
“Kalau
memang anggaran yang dibelanjakan itu adalah untuk premium, semestinya
memperoleh bahan baku yang sesuai sebagaimana di dalam kontrak. Coba jangan
lupa ya, itu spot ya. Spot itu artinya pas ketemu, bukan berarti semua wilayah
begitu,” tegasnya.
Menurut
Yeka, kasus ini lebih menunjukkan adanya pelanggaran prosedur, karena kontrak
sudah jelas menyebut standar kualitas bahan baku, namun pelaksanaannya berbeda.
Ia juga mengingatkan agar SPPG lebih teliti, sebab sampel bahan baku yang
ditunjukkan pemasok tidak selalu identik dengan barang yang akhirnya dikirim
secara rutin.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan gizi para pelajar. Dengan adanya temuan penyimpangan ini, Ombudsman mendesak agar pengawasan diperketat supaya tujuan program tidak terdistorsi hanya karena ulah pemasok dan kelalaian tim pengawas. (WA/Ow)