![]() |
Sumber Foto: CNN |
WARTAALENGKA,
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil
Lahadalia digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta. Gugatan
tersebut terdaftar pada Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara
648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Penggugat
bernama Tati Suryati, seorang warga sipil yang menjadi konsumen Shell, melalui
kuasa hukumnya Boyamin Saiman. Tati menggugat karena tidak bisa mendapatkan BBM
jenis V-Power Nitro+ RON 98 pada 14 September 2025. Ia mengaku sudah
berkeliling dari Alam Sutera hingga Bintaro, namun SPBU yang didatanginya
kehabisan stok. Akhirnya, ia terpaksa mengisi kendaraannya dengan Shell Super
RON 92.
“Bahwa
Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media yang
dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah
membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan
diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” ujar Boyamin, Senin
(29/9/2025).
Dalam
perkara ini, selain Bahlil, Pertamina dan Shell juga ikut digugat. Pertamina
dituding memfasilitasi kebijakan Menteri ESDM dalam membatasi kuota BBM,
sedangkan Shell dianggap gagal melindungi konsumennya.
Tati menuntut Bahlil membayar kerugian materiil sebesar Rp 1.161.240, yang dihitung berdasarkan biaya dua kali pengisian V-Power Nitro+. Ia juga menuntut ganti rugi immateriil senilai Rp 500 juta. Boyamin menjelaskan, gugatan immateriil diajukan karena ada kecemasan mobil Tati rusak akibat diisi bensin RON 92 yang berbeda dari kebiasaan menggunakan RON 98. (WA/Ow)