Menteri ESDM Bahlil Digugat Rp 500 Juta akibat Kelangkaan BBM di SPBU Swasta

Sumber Foto: CNN

WARTAALENGKA, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta. Gugatan tersebut terdaftar pada Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Penggugat bernama Tati Suryati, seorang warga sipil yang menjadi konsumen Shell, melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman. Tati menggugat karena tidak bisa mendapatkan BBM jenis V-Power Nitro+ RON 98 pada 14 September 2025. Ia mengaku sudah berkeliling dari Alam Sutera hingga Bintaro, namun SPBU yang didatanginya kehabisan stok. Akhirnya, ia terpaksa mengisi kendaraannya dengan Shell Super RON 92.

“Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” ujar Boyamin, Senin (29/9/2025).

Dalam perkara ini, selain Bahlil, Pertamina dan Shell juga ikut digugat. Pertamina dituding memfasilitasi kebijakan Menteri ESDM dalam membatasi kuota BBM, sedangkan Shell dianggap gagal melindungi konsumennya.

Tati menuntut Bahlil membayar kerugian materiil sebesar Rp 1.161.240, yang dihitung berdasarkan biaya dua kali pengisian V-Power Nitro+. Ia juga menuntut ganti rugi immateriil senilai Rp 500 juta. Boyamin menjelaskan, gugatan immateriil diajukan karena ada kecemasan mobil Tati rusak akibat diisi bensin RON 92 yang berbeda dari kebiasaan menggunakan RON 98. (WA/Ow)

Lebih baru Lebih lama