Purbaya “Banting Setir”: Pajak Pedagang Online Warisan Sri Mulyani Ditunda, Apa Alasannya?

Sumber Foto: CNN

WARTAALENGKA, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda penerapan pajak pedagang online yang sebelumnya dirancang oleh pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati.

Padahal aturan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen itu sejatinya berlaku mulai 14 Juli 2025 untuk pedagang di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, hingga Lazada.

Namun, alasan Purbaya jelas: perekonomian Indonesia disebut belum sepenuhnya pulih, dan ia tak ingin kebijakan itu justru memukul daya beli masyarakat.

“Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.

Fokus pada Rp200 Triliun Dana Pemerintah

Sebelum memberlakukan pajak pedagang online, Purbaya ingin melihat hasil dari kebijakannya yang lebih besar: pemindahan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan.

Dana jumbo itu, kata Purbaya, diharapkan mampu mendorong kredit bank lebih bergairah sehingga konsumsi masyarakat ikut terangkat.

“Paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti (pajak pedagang online),” tegasnya.

Bukan Masalah Sistem, tapi Timing

Purbaya menegaskan penundaan ini bukan karena sistem pemungutan belum siap. Ia mengklaim Kemenkeu sudah sepenuhnya siap menarik pajak tersebut.

Hanya saja, ia menunda pelaksanaan hingga daya beli masyarakat benar-benar menguat.

“Jadi kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian,” ujarnya.

Kebijakan Warisan Sri Mulyani

Pajak pedagang online merupakan kebijakan era Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Dalam beleid itu, marketplace ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan bagi pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta. Sri Mulyani menekankan aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah administrasi pajak.

“Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers KSSK III 2025, Juli lalu.

Menunggu Momentum

Dengan keputusan Purbaya, para pedagang online sementara bisa bernafas lega. Namun, sinyal jelas telah diberikan: pajak tetap akan diberlakukan, hanya saja menunggu waktu yang tepat. (WA/Ow)

Lebih baru Lebih lama