![]() |
Sumber Foto: CNN |
WARTAALENGKA,
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan
menunda penerapan pajak pedagang online yang sebelumnya dirancang oleh
pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati.
Padahal
aturan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen itu
sejatinya berlaku mulai 14 Juli 2025 untuk pedagang di marketplace seperti
Tokopedia, Shopee, hingga Lazada.
Namun,
alasan Purbaya jelas: perekonomian Indonesia disebut belum sepenuhnya pulih,
dan ia tak ingin kebijakan itu justru memukul daya beli masyarakat.
“Ini
kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh,” ujar Purbaya di Kantor
Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.
Fokus
pada Rp200 Triliun Dana Pemerintah
Sebelum
memberlakukan pajak pedagang online, Purbaya ingin melihat hasil dari
kebijakannya yang lebih besar: pemindahan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar
Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan.
Dana
jumbo itu, kata Purbaya, diharapkan mampu mendorong kredit bank lebih bergairah
sehingga konsumsi masyarakat ikut terangkat.
“Paling
enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank,
kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita
akan pikirkan nanti (pajak pedagang online),” tegasnya.
Bukan
Masalah Sistem, tapi Timing
Purbaya
menegaskan penundaan ini bukan karena sistem pemungutan belum siap. Ia
mengklaim Kemenkeu sudah sepenuhnya siap menarik pajak tersebut.
Hanya
saja, ia menunda pelaksanaan hingga daya beli masyarakat benar-benar menguat.
“Jadi
kita enggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem
perekonomian,” ujarnya.
Kebijakan
Warisan Sri Mulyani
Pajak
pedagang online merupakan kebijakan era Menteri Keuangan sebelumnya, Sri
Mulyani. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37
Tahun 2025.
Dalam
beleid itu, marketplace ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan bagi
pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta. Sri Mulyani menekankan aturan
ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah administrasi pajak.
“Tanpa
ada tambahan kewajiban baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi,
tidak ada kewajiban baru,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers KSSK III
2025, Juli lalu.
Menunggu
Momentum
Dengan keputusan Purbaya, para pedagang online sementara bisa bernafas lega. Namun, sinyal jelas telah diberikan: pajak tetap akan diberlakukan, hanya saja menunggu waktu yang tepat. (WA/Ow)