Liburan Panjang Menanti! Pemerintah Tetapkan 22 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026

Sumber Foto: Wartaalengka

WARTAALENGKA, Cianjur – Pemerintah resmi menetapkan 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Ketetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 yang disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Jumat (19/9/2025).

SKB ini menjadi acuan resmi bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga masyarakat dalam menyusun agenda kerja, perencanaan usaha, maupun aktivitas pribadi. Pemerintah menilai kepastian jadwal hari libur akan membantu efisiensi pelayanan publik sekaligus mendukung stabilitas kegiatan perekonomian nasional.

“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 16 hari sesuai peraturan yang berlaku. Sementara cuti bersama disepakati 6 hari setelah pembahasan lintas kementerian,” ujar Menteri Koordinator PMK Pratikno.

Fokus pada Efisiensi dan Kepastian

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa cuti bersama yang ditetapkan dalam SKB ini berlaku khusus bagi aparatur sipil negara (ASN). Meski begitu, dasar pelaksanaan resminya tetap akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).

“Keppres nanti yang menjadi dasar hukum final bagi ASN. Penetapan ini juga memperhatikan kebutuhan efisiensi birokrasi tanpa mengganggu pelayanan publik,” jelas Rini.

Dari sisi keagamaan, Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa seluruh hari besar keagamaan dari berbagai agama sudah tercakup dalam daftar libur nasional 2026. “Negara menjamin penghormatan dan ruang bagi setiap umat beragama untuk merayakan hari besar mereka,” ujarnya.

Sedangkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menambahkan bahwa keputusan cuti bersama telah melalui kajian teknis yang matang. “Dengan adanya kepastian jadwal, masyarakat dan dunia usaha bisa mengatur agenda jauh hari, baik untuk keperluan produksi, distribusi, maupun rencana perjalanan,” tegasnya.

Daftar Hari Libur Nasional 2026 (16 Hari)

1.    1 Januari – Tahun Baru 2026 Masehi

2.    16 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3.    17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

4.    19 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

5.    21–22 Maret – Idul Fitri 1447 Hijriah

6.    3 April – Wafat Isa Almasih

7.    5 April – Kebangkitan Isa Almasih (Paskah)

8.    1 Mei – Hari Buruh Internasional

9.    14 Mei – Kenaikan Isa Almasih

10. 27 Mei – Idul Adha 1447 Hijriah

11. 31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE

12. 1 Juni – Hari Lahir Pancasila

13. 16 Juni – Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

14. 17 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan RI

15. 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW

16. 25 Desember – Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama 2026 (6 Hari)

1.    16 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

2.    18 Maret – Hari Suci Nyepi

3.    20, 23, 24 Maret – Idul Fitri 1447 Hijriah

4.    15 Mei – Kenaikan Isa Almasih

5.    28 Mei – Idul Adha 1447 Hijriah

6.    24 Desember – Natal

Dampak Bagi Publik dan Dunia Usaha

Dengan adanya penetapan ini, pemerintah berharap jadwal yang lebih pasti dapat memberi ruang bagi sektor transportasi, pariwisata, dan perdagangan untuk menyiapkan layanan lebih optimal. Industri perjalanan dan perhotelan, misalnya, bisa menyusun strategi promosi sejak jauh hari dengan memanfaatkan momentum cuti bersama.

Di sisi lain, masyarakat umum juga diuntungkan karena dapat merencanakan kegiatan keluarga, mudik, hingga liburan panjang secara lebih terukur tanpa mengganggu kewajiban kerja.

“Jadwal yang tertata sejak awal memberi kepastian, tidak hanya bagi ASN dan pegawai swasta, tapi juga bagi pelaku usaha yang harus menjaga keseimbangan antara produktivitas dan waktu istirahat pekerja,” ujar Afriansyah Noor.

Dengan SKB ini, tahun 2026 diproyeksikan menjadi salah satu tahun dengan keseimbangan antara waktu kerja dan libur yang ideal. Pemerintah menegaskan, meski libur dan cuti bersama telah ditetapkan, pelayanan publik esensial seperti rumah sakit, transportasi, dan keamanan tetap berjalan tanpa hambatan. (WA/Ow)

Lebih baru Lebih lama