Sumber Foto: Wartaalengka |
WARTAALENGKA,
Cianjur – Pemerintah resmi menetapkan 16 hari libur nasional dan
6 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Ketetapan ini dituangkan dalam Surat
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Nomor
1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 yang disepakati dalam Rapat Tingkat
Menteri (RTM) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (PMK), Jakarta, Jumat (19/9/2025).
SKB
ini menjadi acuan resmi bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia
usaha, hingga masyarakat dalam menyusun agenda kerja, perencanaan usaha, maupun
aktivitas pribadi. Pemerintah menilai kepastian jadwal hari libur akan membantu
efisiensi pelayanan publik sekaligus mendukung stabilitas kegiatan perekonomian
nasional.
“Untuk
tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 16 hari sesuai
peraturan yang berlaku. Sementara cuti bersama disepakati 6 hari setelah
pembahasan lintas kementerian,” ujar Menteri Koordinator PMK Pratikno.
Fokus
pada Efisiensi dan Kepastian
Menteri
PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa cuti bersama yang ditetapkan dalam SKB
ini berlaku khusus bagi aparatur sipil negara (ASN). Meski begitu, dasar
pelaksanaan resminya tetap akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).
“Keppres
nanti yang menjadi dasar hukum final bagi ASN. Penetapan ini juga memperhatikan
kebutuhan efisiensi birokrasi tanpa mengganggu pelayanan publik,” jelas Rini.
Dari
sisi keagamaan, Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa seluruh hari
besar keagamaan dari berbagai agama sudah tercakup dalam daftar libur nasional
2026. “Negara menjamin penghormatan dan ruang bagi setiap umat beragama untuk
merayakan hari besar mereka,” ujarnya.
Sedangkan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menambahkan bahwa keputusan cuti
bersama telah melalui kajian teknis yang matang. “Dengan adanya kepastian
jadwal, masyarakat dan dunia usaha bisa mengatur agenda jauh hari, baik untuk
keperluan produksi, distribusi, maupun rencana perjalanan,” tegasnya.
Daftar
Hari Libur Nasional 2026 (16 Hari)
1.
1 Januari – Tahun
Baru 2026 Masehi
2.
16 Januari – Isra
Mikraj Nabi Muhammad SAW
3.
17 Februari – Tahun
Baru Imlek 2577 Kongzili
4.
19 Maret – Hari Suci
Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
5.
21–22 Maret – Idul
Fitri 1447 Hijriah
6.
3 April – Wafat Isa
Almasih
7.
5 April – Kebangkitan
Isa Almasih (Paskah)
8.
1 Mei – Hari Buruh
Internasional
9.
14 Mei – Kenaikan Isa
Almasih
10. 27
Mei – Idul Adha 1447 Hijriah
11. 31
Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE
12. 1
Juni – Hari Lahir Pancasila
13. 16
Juni – Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
14. 17
Agustus – Proklamasi Kemerdekaan RI
15. 25
Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25
Desember – Hari Raya Natal
Daftar
Cuti Bersama 2026 (6 Hari)
1.
16 Februari – Tahun
Baru Imlek 2577 Kongzili
2.
18 Maret – Hari Suci
Nyepi
3.
20, 23, 24 Maret –
Idul Fitri 1447 Hijriah
4.
15 Mei – Kenaikan Isa
Almasih
5.
28 Mei – Idul Adha
1447 Hijriah
6.
24 Desember – Natal
Dampak
Bagi Publik dan Dunia Usaha
Dengan
adanya penetapan ini, pemerintah berharap jadwal yang lebih pasti dapat memberi
ruang bagi sektor transportasi, pariwisata, dan perdagangan untuk menyiapkan
layanan lebih optimal. Industri perjalanan dan perhotelan, misalnya, bisa
menyusun strategi promosi sejak jauh hari dengan memanfaatkan momentum cuti
bersama.
Di
sisi lain, masyarakat umum juga diuntungkan karena dapat merencanakan kegiatan
keluarga, mudik, hingga liburan panjang secara lebih terukur tanpa mengganggu
kewajiban kerja.
“Jadwal
yang tertata sejak awal memberi kepastian, tidak hanya bagi ASN dan pegawai
swasta, tapi juga bagi pelaku usaha yang harus menjaga keseimbangan antara
produktivitas dan waktu istirahat pekerja,” ujar Afriansyah Noor.
Dengan
SKB ini, tahun 2026 diproyeksikan menjadi salah satu tahun dengan keseimbangan
antara waktu kerja dan libur yang ideal. Pemerintah menegaskan, meski libur dan
cuti bersama telah ditetapkan, pelayanan publik esensial seperti rumah sakit,
transportasi, dan keamanan tetap berjalan tanpa hambatan. (WA/Ow)