KPU U-Turn: Dokumen Ijazah Capres-Cawapres Kini Boleh Dibuka Publik

 

Sumber Foto: Detik News

WARTAALENGKA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Afifuddin menjelaskan, pembatalan dilakukan setelah KPU menerima berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan. Menyikapi dinamika yang berkembang, KPU menggelar rapat khusus sebelum akhirnya memutuskan mencabut aturan tersebut.

“Selanjutnya, kami akan melakukan langkah koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Komisi Informasi Publik, agar penanganan data dan dokumen di KPU sesuai dengan prinsip transparansi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Afifuddin.

Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 sebelumnya ditandatangani pada 21 Agustus 2025. Aturan itu menetapkan bahwa dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah, dikecualikan dari informasi publik selama lima tahun, kecuali apabila pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis.

Dengan dibatalkannya keputusan tersebut, Afifuddin menegaskan KPU akan kembali berpedoman pada aturan yang sudah ada, serta memastikan akses publik terhadap dokumen tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Termasuk dokumen-dokumen lain di KPU, bukan hanya terkait pilpres, tetapi juga data-data lain yang memang bisa diakses sesuai kebutuhan dan ketentuan undang-undang,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. (WA/Ow)

Lebih baru Lebih lama