![]() |
Sumber Foto: Detik News |
WARTAALENGKA,
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan
KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam
konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Afifuddin
menjelaskan, pembatalan dilakukan setelah KPU menerima berbagai masukan dari
masyarakat dan pemangku kepentingan. Menyikapi dinamika yang berkembang, KPU
menggelar rapat khusus sebelum akhirnya memutuskan mencabut aturan tersebut.
“Selanjutnya,
kami akan melakukan langkah koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti
Komisi Informasi Publik, agar penanganan data dan dokumen di KPU sesuai dengan
prinsip transparansi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar
Afifuddin.
Keputusan
KPU Nomor 731 Tahun 2025 sebelumnya ditandatangani pada 21 Agustus 2025. Aturan
itu menetapkan bahwa dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah,
dikecualikan dari informasi publik selama lima tahun, kecuali apabila pihak
yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis.
Dengan
dibatalkannya keputusan tersebut, Afifuddin menegaskan KPU akan kembali
berpedoman pada aturan yang sudah ada, serta memastikan akses publik terhadap
dokumen tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Termasuk
dokumen-dokumen lain di KPU, bukan hanya terkait pilpres, tetapi juga data-data
lain yang memang bisa diakses sesuai kebutuhan dan ketentuan undang-undang,”
jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. (WA/Ow)