![]() |
Sumber Foto: Pojok Satu |
WARTAALENGKA,
Jakarta – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea,
menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
itu sama sekali tidak menerima aliran dana dalam kasus korupsi pengadaan laptop
Chromebook di Kemendikbudristek.
Pernyataan
tersebut disampaikan Hotman usai Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem
sebagai tersangka pada Kamis, 4 September 2025.
“Tidak
ada satu sen pun uang yang masuk dari siapapun kepada Nadiem soal jual beli
laptop, jadi korupsi apa?” kata Hotman melalui sambungan telepon, Kamis, 4
September 2025.
Hotman
membandingkan kasus yang menjerat kliennya dengan perkara yang pernah menyeret
mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus impor gula, yang
pada akhirnya tidak terbukti menerima aliran dana.
Menurutnya,
dalam pengadaan Chromebook, pihak yang menjual adalah vendor resmi dengan harga
yang sudah tercantum dalam e-catalog pemerintah. Ia menegaskan, tidak ada uang
yang diberikan vendor kepada Nadiem.
“Korupsi
memperkaya siapa? Harganya Chromebook itu lebih murah dari yang lain,” ujar
Hotman. Ia bahkan menantang kejaksaan untuk membuka bukti bila memang ada dana
yang mengalir ke kliennya.
Sementara
itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jangkung Madyo,
ketika ditanya soal aliran dana ke Nadiem, tidak memberikan jawaban tegas. “Itu
masih didalami ya semuanya,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis,
4 September 2025.
Nurcahyo
menyebut, Nadiem diduga telah bersepakat dengan pihak Google untuk memilih
Chromebook, produk besutan perusahaan raksasa teknologi tersebut. Kesepakatan
itu disebut terjadi sebelum proses pengadaan TIK berlangsung, padahal kajian
resmi yang mengunggulkan Chromebook baru terbit pada Juni 2020.
Jaksa
menilai, arahan penggunaan Chromebook sudah muncul lebih awal, yakni dalam
rapat 6 Mei 2020 yang dihadiri Nadiem bersama empat tersangka lain. Nadiem juga
disebut bertemu perwakilan Google, yakni Muriel Makarim dan Putri Ratu Alam,
pada Februari dan April 2020.
Selain
Nadiem, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus
ini, yakni mantan Staf Khusus Nadiem Jurist Tan, mantan konsultan
Kemendikbudristek Ibrahim Arief, serta dua pejabat Kemendikbudristek periode
2020–2021, Sri Wahyuningsih (Direktur SD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP).
Kasus ini juga diperluas dengan penelusuran hubungan investasi Google ke PT GoTo Gojek Tokopedia pada 2020, perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. (WA/Ow)