Kasus Chromebook Panas! Hotman Paris Tantang Kejagung Tunjukkan Bukti Aliran Dana ke Nadiem

Sumber Foto: Pojok Satu

WARTAALENGKA, Jakarta – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu sama sekali tidak menerima aliran dana dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman usai Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada Kamis, 4 September 2025.

“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapapun kepada Nadiem soal jual beli laptop, jadi korupsi apa?” kata Hotman melalui sambungan telepon, Kamis, 4 September 2025.

Hotman membandingkan kasus yang menjerat kliennya dengan perkara yang pernah menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus impor gula, yang pada akhirnya tidak terbukti menerima aliran dana.

Menurutnya, dalam pengadaan Chromebook, pihak yang menjual adalah vendor resmi dengan harga yang sudah tercantum dalam e-catalog pemerintah. Ia menegaskan, tidak ada uang yang diberikan vendor kepada Nadiem.

“Korupsi memperkaya siapa? Harganya Chromebook itu lebih murah dari yang lain,” ujar Hotman. Ia bahkan menantang kejaksaan untuk membuka bukti bila memang ada dana yang mengalir ke kliennya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jangkung Madyo, ketika ditanya soal aliran dana ke Nadiem, tidak memberikan jawaban tegas. “Itu masih didalami ya semuanya,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis, 4 September 2025.

Nurcahyo menyebut, Nadiem diduga telah bersepakat dengan pihak Google untuk memilih Chromebook, produk besutan perusahaan raksasa teknologi tersebut. Kesepakatan itu disebut terjadi sebelum proses pengadaan TIK berlangsung, padahal kajian resmi yang mengunggulkan Chromebook baru terbit pada Juni 2020.

Jaksa menilai, arahan penggunaan Chromebook sudah muncul lebih awal, yakni dalam rapat 6 Mei 2020 yang dihadiri Nadiem bersama empat tersangka lain. Nadiem juga disebut bertemu perwakilan Google, yakni Muriel Makarim dan Putri Ratu Alam, pada Februari dan April 2020.

Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan Staf Khusus Nadiem Jurist Tan, mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, serta dua pejabat Kemendikbudristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih (Direktur SD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP).

Kasus ini juga diperluas dengan penelusuran hubungan investasi Google ke PT GoTo Gojek Tokopedia pada 2020, perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. (WA/Ow)

Lebih baru Lebih lama