![]() |
Sumber Foto: diunggah dari setneg.go.id |
WARTAALENGKA, Jakarta –
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto
mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih
Lembong dan amnesti terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto
Kristiyanto.
Usul tersebut telah dibahas
dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang
berlangsung pada Kamis (31/7) dan resmi mendapat persetujuan legislatif.
"Salah satu
pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan
dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," kata Supratman di
Kompleks Parlemen.
Abolisi dan Amnesti: Makna dan Perbedaan
Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap
seseorang yang sedang menjalani proses hukum, baik pada tahap penyelidikan,
penyidikan, maupun penuntutan pidana. Dengan abolisi, proses hukum terhadap
terdakwa dihentikan dan namanya seolah bersih dari catatan pidana.
Sementara itu, amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada
sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, umumnya yang bersifat politik.
Amnesti bisa berlaku sebelum atau sesudah putusan pengadilan dan biasanya
diberikan secara kolektif. Kasus yang termasuk kategori politik antara lain
makar, pemberontakan, atau gerakan separatisme yang berlandaskan ideologi
politik tertentu.
Inisiatif dari Menkum
Supratman mengakui bahwa dirinya menjadi pihak yang
mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto
Kristiyanto.
"Presiden saat pertama kali minta [saya] jadi
Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait,
karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti," ujarnya.
Menurutnya, total terdapat 1.168 narapidana yang turut menerima amnesti, di
luar nama Hasto. "Salah satunya adalah kasus-kasus
penghinaan presiden," imbuh Supratman.
Latar
Belakang Kasus
Tom
Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor
gula. Sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap
yang melibatkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Pemberian amnesti juga
mencakup enam pelaku makar tanpa senjata di Papua, narapidana lanjut usia,
serta sejumlah terpidana yang mengalami gangguan kejiwaan sehingga memerlukan
perawatan khusus di luar lembaga pemasyarakatan.
Langkah
Selanjutnya
Setelah mendapat persetujuan DPR, Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk mengesahkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan ribuan narapidana lainnya. (WA)