PRABOWO BERI ABOLISI UNTUK TOM LEMBONG DAN AMNESTI UNTUK HASTO, MENKUM: DEMI PERSATUAN

Sumber Foto: diunggah dari setneg.go.id

WARTAALENGKA, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Usul tersebut telah dibahas dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berlangsung pada Kamis (31/7) dan resmi mendapat persetujuan legislatif.

"Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," kata Supratman di Kompleks Parlemen.

 

Abolisi dan Amnesti: Makna dan Perbedaan

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan pidana. Dengan abolisi, proses hukum terhadap terdakwa dihentikan dan namanya seolah bersih dari catatan pidana.

 

Sementara itu, amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, umumnya yang bersifat politik. Amnesti bisa berlaku sebelum atau sesudah putusan pengadilan dan biasanya diberikan secara kolektif. Kasus yang termasuk kategori politik antara lain makar, pemberontakan, atau gerakan separatisme yang berlandaskan ideologi politik tertentu.

Inisiatif dari Menkum

Supratman mengakui bahwa dirinya menjadi pihak yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto.

"Presiden saat pertama kali minta [saya] jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti," ujarnya.

Menurutnya, total terdapat 1.168 narapidana yang turut menerima amnesti, di luar nama Hasto. "Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden," imbuh Supratman.

Latar Belakang Kasus

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap yang melibatkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

 

Pemberian amnesti juga mencakup enam pelaku makar tanpa senjata di Papua, narapidana lanjut usia, serta sejumlah terpidana yang mengalami gangguan kejiwaan sehingga memerlukan perawatan khusus di luar lembaga pemasyarakatan.

Langkah Selanjutnya

Setelah mendapat persetujuan DPR, Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk mengesahkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan ribuan narapidana lainnya. (WA)

Lebih baru Lebih lama