![]() |
Sumber Foto: diunggah dari idu.ac.id |
WARTAALENGKA, Jakarta –
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan
bahwa seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu merasa tidak puas dengan
putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan gugatan Yayasan Perludem.
Putusan itu memutuskan bahwa mulai 2029 pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu
daerah tidak lagi digelar serentak.
Menurut Jimly, bahkan
Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, turut
menunjukkan kekecewaannya atas putusan tersebut.
"Semua partai sekarang
ini bersatu marah-marah, eksekutif sama, Prabowo marah juga,"
ucap Jimly saat menjadi pembicara dalam seminar bertajuk “Redesain Sistem
Pemilu Pasca Putusan MK” di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, Kamis
(31/7/2025).
Nasihat
untuk Golkar
Dalam
kesempatan itu, Jimly menceritakan pengalamannya saat bertemu dengan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga Ketua Umum Partai Golkar,
Bahlil Lahadalia. Ia mengaku memberi
nasihat agar Golkar dan partai-partai lainnya bisa menerima putusan MK dengan
lapang dada.
"Saya ketemu sama Ketua Umum Golkar diskusi di
kantornya. Saya jelaskan, kamu kan KAHMI sudah tahu cara bekerjanya, HMI zaman
dulu. Ini hanya permainan hidup, nggak usah terlalu serius kalian ini
partai-partai marah semua sama MK ini, gitu lho," kata Jimly.
Ia menegaskan bahwa elite parpol harus menerima konsekuensi dari putusan MK
yang bersifat final dan mengikat.
"Sudah diputus MK ya kita ikut saja, suka nggak
suka. Dan putusan kemarin itu, dihormati sembilan orang, tak ada dissenting
opinion, artinya utuh,"
tegasnya.
Konflik Wewenang DPR dan MK
Jimly memahami ketidaksenangan sejumlah elite parpol yang
menilai putusan tersebut telah mereduksi kewenangan DPR.
Putusan MK yang bersifat final dan tidak memiliki dissenting opinion ini menjadi catatan penting karena mencerminkan kesepahaman penuh sembilan hakim konstitusi terhadap pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah. (WA)