BIAYA ADMIN BANK: UANG KAMU KERJA BUAT BANK ATAU BANK KERJA BUAT KAMU

Sumber Foto: Ajaib 

WARTAALENGKA, Cianjur – Biaya administrasi bank, atau yang sering disebut biaya admin, adalah pungutan rutin yang dibebankan pihak bank kepada nasabah sebagai imbalan atas penyediaan layanan perbankan, pemeliharaan rekening, dan fasilitas pendukung lainnya. Besaran biaya ini bervariasi, tergantung pada jenis produk tabungan, kebijakan masing-masing bank, serta jenis kartu atau fasilitas yang digunakan.

Secara umum, biaya admin digunakan untuk menutup biaya operasional bank dalam mengelola rekening nasabah, seperti pencetakan dan pengiriman laporan transaksi, pemeliharaan jaringan ATM, keamanan sistem, hingga penyediaan layanan digital banking. Dalam beberapa produk, biaya ini juga mencakup biaya kartu debit dan akses jaringan ATM Bersama, Prima, atau GPN.

Mekanisme penerapan biaya admin biasanya dilakukan secara otomatis melalui pemotongan saldo rekening setiap bulan. Waktu pemotongan dapat berbeda di setiap bank, namun umumnya dilakukan pada akhir bulan atau awal bulan berikutnya. Nominalnya bisa tetap (flat) atau bervariasi sesuai saldo dan jenis fasilitas yang digunakan nasabah.

Terkait dasar hukum, biaya admin bank di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Peraturan Bank Indonesia (BI), yang mengharuskan bank untuk menyampaikan informasi biaya secara transparan sebelum pembukaan rekening. Salah satunya diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan lembaga keuangan menginformasikan besaran biaya, cara perhitungan, dan waktu pemungutan secara jelas kepada nasabah.

Dengan adanya regulasi tersebut, nasabah memiliki hak untuk mengetahui dan membandingkan besaran biaya admin antar bank sehingga dapat memilih produk tabungan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan finansialnya.

Tarif Biaya Admin Bank di Indonesia

1. Bank BUMN

a. Bank Central Asia (BCA)

  • Tahapan BCA (Blue Paspor): Rp 15.000
  • Gold Paspor: Rp 17.000
  • Platinum Paspor: Rp 20.000
  • Kartu GPN Blue: Rp 14.000; Gold: Rp 16.000; Platinum: Rp 20.000
  • Denda saldo di bawah minimum: Rp 5.000

b. Bank Mandiri

  • Tabungan Rupiah: Rp 12.500 (saldo min Rp 100.000, denda Rp 5.000)
  • TabunganKu: Gratis

c. Bank Negara Indonesia (BNI)

  • Taplus: Rp 11.000
  • Taplus Bisnis: Rp 10.000
  • Taplus Muda: Rp 5.000
  • Taplus Anak & Tabunganku: Gratis
  • Tapenas: Rp 18.000
  • Simpanan Pelajar: Gratis

d. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

  • BritAma: Rp 12.000
  • Tambahan kartu: Rp 6.500
  • Saldo minimum: Rp 50.000
  • Penutupan rekening: Rp 50.000

e. Bank Tabungan Negara (BTN)

  • BTN Batara & EBATARAPOS: Rp 12.500
  • BTN Juara: Rp 20.000
  • BTN Bisnis: Gratis jika saldo > Rp 5 juta, Rp 12.500 jika kurang
  • TabunganKu BTN iB: Gratis

2. Bank Swasta & Digital

a. CIMB Niaga

  • Tabungan CIMB Niaga XTRA: Rp 15.000
  • Tabungan Mapan: Gratis (produk berjangka)

b. Jenius (Bank BTPN)

  • Tidak ada biaya admin bulanan untuk rekening utama
  • Biaya kartu debit fisik: Rp 20.000 per tahun

c. SeaBank

  • Gratis biaya admin & transfer (sesuai promo berjalan)

d. Bank Jago

  • Gratis biaya admin & transfer BI-FAST (syarat & ketentuan berlaku)

e. blu by BCA Digital

  • Gratis biaya admin
  • Biaya transfer antar bank: gratis via BI-FAST (terbatas kuota promo)

 

Biaya admin bank merupakan komponen yang sering kali dianggap kecil namun dapat memengaruhi efisiensi pengelolaan keuangan, terutama jika rekening jarang digunakan atau saldo minim. Dengan memahami besaran dan mekanisme biaya ini, nasabah dapat memilih produk perbankan yang paling sesuai dengan kebutuhan. Produk tabungan digital dan jenis tabungan khusus seperti TabunganKu atau SimPel sering kali menawarkan biaya rendah atau gratis, sementara produk konvensional cenderung memiliki biaya tetap yang lebih tinggi. Transparansi informasi dari pihak bank serta peraturan OJK dan BI menjadi kunci agar nasabah terlindungi dan bisa mengambil keputusan finansial yang tepat. (WA/Ow)

Lebih baru Lebih lama