![]() |
Sumber Foto: Ajaib |
WARTAALENGKA,
Cianjur – Biaya administrasi bank, atau yang sering disebut biaya
admin, adalah pungutan rutin yang dibebankan pihak bank kepada nasabah sebagai
imbalan atas penyediaan layanan perbankan, pemeliharaan rekening, dan fasilitas
pendukung lainnya. Besaran biaya ini bervariasi, tergantung pada jenis produk
tabungan, kebijakan masing-masing bank, serta jenis kartu atau fasilitas yang
digunakan.
Secara
umum, biaya admin digunakan untuk menutup biaya operasional bank dalam
mengelola rekening nasabah, seperti pencetakan dan pengiriman laporan
transaksi, pemeliharaan jaringan ATM, keamanan sistem, hingga penyediaan
layanan digital banking. Dalam beberapa produk, biaya ini juga mencakup biaya
kartu debit dan akses jaringan ATM Bersama, Prima, atau GPN.
Mekanisme
penerapan biaya admin biasanya dilakukan secara otomatis melalui pemotongan
saldo rekening setiap bulan. Waktu pemotongan dapat berbeda di setiap bank,
namun umumnya dilakukan pada akhir bulan atau awal bulan berikutnya. Nominalnya
bisa tetap (flat) atau bervariasi sesuai saldo dan jenis fasilitas yang
digunakan nasabah.
Terkait
dasar hukum, biaya admin bank di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan Peraturan Bank Indonesia (BI), yang mengharuskan bank untuk
menyampaikan informasi biaya secara transparan sebelum pembukaan rekening.
Salah satunya diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan
Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mewajibkan lembaga
keuangan menginformasikan besaran biaya, cara perhitungan, dan waktu pemungutan
secara jelas kepada nasabah.
Dengan
adanya regulasi tersebut, nasabah memiliki hak untuk mengetahui dan
membandingkan besaran biaya admin antar bank sehingga dapat memilih produk
tabungan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan finansialnya.
Tarif
Biaya Admin Bank di Indonesia
1.
Bank BUMN
a.
Bank Central Asia (BCA)
- Tahapan BCA (Blue Paspor): Rp 15.000
- Gold Paspor: Rp 17.000
- Platinum Paspor: Rp 20.000
- Kartu GPN Blue: Rp 14.000; Gold: Rp
16.000; Platinum: Rp 20.000
- Denda saldo di bawah minimum: Rp 5.000
b.
Bank Mandiri
- Tabungan Rupiah: Rp 12.500 (saldo min Rp
100.000, denda Rp 5.000)
- TabunganKu: Gratis
c.
Bank Negara Indonesia (BNI)
- Taplus: Rp 11.000
- Taplus Bisnis: Rp 10.000
- Taplus Muda: Rp 5.000
- Taplus Anak & Tabunganku: Gratis
- Tapenas: Rp 18.000
- Simpanan Pelajar: Gratis
d.
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- BritAma: Rp 12.000
- Tambahan kartu: Rp 6.500
- Saldo minimum: Rp 50.000
- Penutupan rekening: Rp 50.000
e.
Bank Tabungan Negara (BTN)
- BTN Batara & EBATARAPOS: Rp 12.500
- BTN Juara: Rp 20.000
- BTN Bisnis: Gratis jika saldo > Rp 5
juta, Rp 12.500 jika kurang
- TabunganKu BTN iB: Gratis
2.
Bank Swasta & Digital
a.
CIMB Niaga
- Tabungan CIMB Niaga XTRA: Rp 15.000
- Tabungan Mapan: Gratis (produk
berjangka)
b.
Jenius (Bank BTPN)
- Tidak ada biaya admin bulanan untuk
rekening utama
- Biaya kartu debit fisik: Rp 20.000 per
tahun
c.
SeaBank
- Gratis biaya admin & transfer
(sesuai promo berjalan)
d.
Bank Jago
- Gratis biaya admin & transfer
BI-FAST (syarat & ketentuan berlaku)
e.
blu by BCA Digital
- Gratis biaya admin
- Biaya transfer antar bank: gratis via
BI-FAST (terbatas kuota promo)
Biaya admin bank merupakan komponen yang sering kali dianggap kecil namun dapat memengaruhi efisiensi pengelolaan keuangan, terutama jika rekening jarang digunakan atau saldo minim. Dengan memahami besaran dan mekanisme biaya ini, nasabah dapat memilih produk perbankan yang paling sesuai dengan kebutuhan. Produk tabungan digital dan jenis tabungan khusus seperti TabunganKu atau SimPel sering kali menawarkan biaya rendah atau gratis, sementara produk konvensional cenderung memiliki biaya tetap yang lebih tinggi. Transparansi informasi dari pihak bank serta peraturan OJK dan BI menjadi kunci agar nasabah terlindungi dan bisa mengambil keputusan finansial yang tepat. (WA/Ow)