PULUHAN MILIAR RAIB! SKANDAL DANA CSR BI–OJK SERET 2 ANGGOTA DPR

Sumber Foto: Radar Bojonegoro

WARTAALENGKA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) dan program tanggung jawab sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2020–2023.

Pengumuman ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Langkah ini disebut sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih sebagaimana ditekankan dalam Asta Cita Presiden RI.

Berdasarkan konstruksi perkara, HG dan ST bersama sejumlah anggota Komisi XI DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) yang memiliki kewenangan menyetujui rencana anggaran mitra kerja, termasuk BI dan OJK. Dalam rapat Panja, disepakati bahwa kuota bansos dari BI mencapai sekitar 10 kegiatan per tahun, sedangkan OJK menyalurkan 18–24 kegiatan per tahun.

Penerima bantuan diarahkan ke yayasan milik anggota Komisi XI DPR, dengan pengaturan teknis mulai dari pengajuan proposal, pencairan dana, hingga laporan pertanggungjawaban. HG dan ST diduga memerintahkan tenaga ahli serta staf mereka untuk mengajukan proposal melalui yayasan binaan masing-masing.

Pada periode 2021–2023, HG disebut menerima total Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra lainnya. Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi atau staf, lalu digunakan untuk membeli aset dan kebutuhan pribadi. Sementara ST menerima Rp12,52 miliar yang juga digunakan untuk pembelian aset. Ia bahkan diduga merekayasa transaksi dengan bank daerah agar aliran dana tidak terdeteksi pada rekening koran, serta mengakui adanya distribusi dana ke pihak lain.

Atas perbuatannya, HG dan ST dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus ini. (WA/Ow)

Lebih baru Lebih lama