![]() |
Sumber Foto: Radar Bojonegoro |
WARTAALENGKA,
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua
anggota DPR RI periode 2019–2024, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai
tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi serta tindak
pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial (bansos)
dan program tanggung jawab sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) pada periode 2020–2023.
Pengumuman
ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur
Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis
(7/8/2025). Langkah ini disebut sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi
dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih sebagaimana ditekankan dalam
Asta Cita Presiden RI.
Berdasarkan
konstruksi perkara, HG dan ST bersama sejumlah anggota Komisi XI DPR membentuk
Panitia Kerja (Panja) yang memiliki kewenangan menyetujui rencana anggaran
mitra kerja, termasuk BI dan OJK. Dalam rapat Panja, disepakati bahwa kuota
bansos dari BI mencapai sekitar 10 kegiatan per tahun, sedangkan OJK
menyalurkan 18–24 kegiatan per tahun.
Penerima
bantuan diarahkan ke yayasan milik anggota Komisi XI DPR, dengan pengaturan
teknis mulai dari pengajuan proposal, pencairan dana, hingga laporan
pertanggungjawaban. HG dan ST diduga memerintahkan tenaga ahli serta staf
mereka untuk mengajukan proposal melalui yayasan binaan masing-masing.
Pada
periode 2021–2023, HG disebut menerima total Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan
mitra lainnya. Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi atau staf,
lalu digunakan untuk membeli aset dan kebutuhan pribadi. Sementara ST menerima
Rp12,52 miliar yang juga digunakan untuk pembelian aset. Ia bahkan diduga
merekayasa transaksi dengan bank daerah agar aliran dana tidak terdeteksi pada
rekening koran, serta mengakui adanya distribusi dana ke pihak lain.
Atas
perbuatannya, HG dan ST dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64
ayat (1) KUHP. Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus ini. (WA/Ow)