VONIS HASTO KRISTIYANTO: PENGADILAN UNGKAP DANA RP 400 JUTA UNTUK SUAP HARUN MASIKU

Sumber Foto: SinPo

 WARTAALENGKA, Jakarta – Pengadilan memutuskan bahwa Hasto Kristiyanto terbukti mendanai Rp400 juta dari total Rp1 miliar untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar memberikan kursi DPR RI kepada Harun Masiku yang menggantikan Riezky Aprilia. Dana tersebut juga termasuk Rp250 juta biaya operasional yang disusun terdakwa melalui komunikasi intens dengan bawahannya, Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

Hakim Sunoto menjelaskan dalam persidangan bahwa bukti percakapan WhatsApp serta rekaman telepon menunjukkan keterlibatan langsung Hasto dalam penyediaan dana. "Terdakwa terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta ... sebagaimana terbukti dari percakapan WhatsApp dan rekaman telepon," ujar Sunoto. Hal ini menegaskan peran strategis Hasto dalam skema suap tersebut.

Menurut Sunoto, keseriusan Hasto dalam merancang skema ini tercermin lewat koordinasi aktif dengan Saiful Bahri. Komunikasi intensif antara terdakwa dan Saiful menunjukkan keteraturan serta kecermatan pelaksanaan rencana tersebut. Hasto diduga merupakan penyedia utama dana talangan untuk menjamin keberhasilan suap.

Sebelum membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menguraikan pertimbangan hukum yang bersifat meringankan maupun memberatkan terdakwa. Di antara faktor yang memberatkan disebut bahwa tindakan Hasto merusak citra lembaga pemilu dan tidak mencerminkan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan meliputi sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum adanya vonis sebelumnya, adanya tanggungan keluarga, serta rekam jejak pengabdian publik Hasto dalam berbagai posisi pemerintahan.

Pengadilan membangun putusan ini berdasarkan berbagai jenis alat bukti. Pertama, bukti elektronik seperti pesan WhatsApp dan rekaman telepon yang telah mengalami verifikasi forensik digital. Kedua, keterangan dari saksi-saksi yang bersumpah dan memberikan kesaksian di persidangan. Ketiga, dokumen resmi serta barang bukti lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kesimpulan pengadilan menekankan bahwa Hasto memegang peran penting dalam jalannya skema suap: sebagai penyedia dana, pengatur jalannya komunikasi, dan pihak yang menjalin koordinasi strategis. Vonis ini menjadi babak baru dalam kasus suap politik yang menarik perhatian publik karena melibatkan figur politik tingkat nasional.

Dengan pertimbangan matang dari majelis hakim, keputusan hukum akan menjadi rujukan penting bagi integritas proses pemilihan umum dan upaya perbaikan sistem politik nasional. (WA/Ow)

Lebih baru Lebih lama