![]() |
Sumber Foto: SinPo |
WARTAALENGKA, Jakarta – Pengadilan memutuskan bahwa Hasto Kristiyanto terbukti mendanai Rp 400 juta dari total Rp 1 miliar untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar memberikan kursi DPR RI kepada Harun Masiku yang menggantikan Riezky Aprilia. Dana tersebut juga termasuk Rp 250 juta biaya operasional yang disusun terdakwa melalui komunikasi intens dengan bawahannya, Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.
Hakim
Sunoto menjelaskan dalam persidangan bahwa bukti percakapan WhatsApp serta
rekaman telepon menunjukkan keterlibatan langsung Hasto dalam penyediaan dana.
"Terdakwa terbukti menyediakan dana sebesar Rp 400
juta ... sebagaimana terbukti dari percakapan WhatsApp dan rekaman
telepon," ujar Sunoto. Hal ini menegaskan peran strategis Hasto dalam
skema suap tersebut.
Menurut
Sunoto, keseriusan Hasto dalam merancang skema ini tercermin lewat koordinasi
aktif dengan Saiful Bahri. Komunikasi intensif antara terdakwa dan Saiful
menunjukkan keteraturan serta kecermatan pelaksanaan rencana tersebut. Hasto
diduga merupakan penyedia utama dana talangan untuk menjamin keberhasilan suap.
Sebelum
membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menguraikan pertimbangan
hukum yang bersifat meringankan maupun memberatkan terdakwa. Di antara faktor
yang memberatkan disebut bahwa tindakan Hasto merusak citra lembaga pemilu dan
tidak mencerminkan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal
yang meringankan meliputi sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum adanya
vonis sebelumnya, adanya tanggungan keluarga, serta rekam jejak pengabdian
publik Hasto dalam berbagai posisi pemerintahan.
Pengadilan
membangun putusan ini berdasarkan berbagai jenis alat bukti. Pertama, bukti
elektronik seperti pesan WhatsApp dan rekaman telepon yang telah mengalami
verifikasi forensik digital. Kedua, keterangan dari saksi-saksi yang bersumpah
dan memberikan kesaksian di persidangan. Ketiga, dokumen resmi serta barang
bukti lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kesimpulan
pengadilan menekankan bahwa Hasto memegang peran penting dalam jalannya skema
suap: sebagai penyedia dana, pengatur jalannya komunikasi, dan pihak yang
menjalin koordinasi strategis. Vonis ini menjadi babak baru dalam kasus suap
politik yang menarik perhatian publik karena melibatkan figur politik tingkat
nasional.
Dengan pertimbangan matang dari majelis hakim, keputusan hukum akan menjadi rujukan penting bagi integritas proses pemilihan umum dan upaya perbaikan sistem politik nasional. (WA/Ow)