![]() |
Sumber Foto: diunduh dari gelora.co |
WARTAALENGKA, Jakarta - Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi
menerima permohonan banding yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas
Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong.
Permohonan banding tersebut
diajukan langsung oleh penasihat hukum Tom Lembong, Rifkho Achmad Bawazir,
pada Selasa (22/7/2025).
"Permohonan banding
diajukan oleh penasihat hukum terdakwa (Tom Lembong) yaitu Achmad Bawazir pada
Selasa 22 Juli 2025," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Andi Saputra, Rabu (23/7/2025).
Teregister
dalam Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025
Andi
menjelaskan, permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum telah teregister
resmi dalam perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025. Dengan adanya pengajuan
ini, Tom dan tim hukumnya memiliki waktu terbatas untuk menyusun dokumen
lanjutan sebagai bahan pertimbangan majelis banding.
"Pembanding akan
diberikan waktu maksimal 14 hari (terhitung sejak 25 Juli 2025) untuk
mengajukan memori banding," ujar Andi.
Memori banding merupakan
dokumen yang berisi alasan keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat
pertama. Nantinya, setelah dokumen memori banding diserahkan, Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat akan meneruskan berkas ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Setelah memori banding
diajukan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengirim berkas itu ke
Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses dan diperiksa serta diadili oleh
Majelis banding," jelas Andi.
Status
Hukum Belum Berkekuatan Tetap
Dengan
diajukannya banding, status hukum Tom Lembong secara resmi masih berada pada
posisi terdakwa. Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada pengadilan
tingkat pertama belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Oleh sebab itu, maka putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap dan status yang bersangkutan masih sebagai terdakwa," tutup Andi. (WA)