TOM LEMBONG AJUKAN BANDING ATAS PUTUSAN KASUS KORUPSI DI PN JAKARTA PUSAT

Sumber Foto: diunduh dari gelora.co

WARTAALENGKA, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menerima permohonan banding yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong.

Permohonan banding tersebut diajukan langsung oleh penasihat hukum Tom Lembong, Rifkho Achmad Bawazir, pada Selasa (22/7/2025).

"Permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum terdakwa (Tom Lembong) yaitu Achmad Bawazir pada Selasa 22 Juli 2025," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Rabu (23/7/2025).

Teregister dalam Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025

Andi menjelaskan, permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum telah teregister resmi dalam perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025. Dengan adanya pengajuan ini, Tom dan tim hukumnya memiliki waktu terbatas untuk menyusun dokumen lanjutan sebagai bahan pertimbangan majelis banding.

 

"Pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari (terhitung sejak 25 Juli 2025) untuk mengajukan memori banding," ujar Andi.

Memori banding merupakan dokumen yang berisi alasan keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Nantinya, setelah dokumen memori banding diserahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan meneruskan berkas ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Setelah memori banding diajukan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengirim berkas itu ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses dan diperiksa serta diadili oleh Majelis banding," jelas Andi.

Status Hukum Belum Berkekuatan Tetap

Dengan diajukannya banding, status hukum Tom Lembong secara resmi masih berada pada posisi terdakwa. Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama belum memiliki kekuatan hukum tetap.

 

"Oleh sebab itu, maka putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap dan status yang bersangkutan masih sebagai terdakwa," tutup Andi. (WA)

Lebih baru Lebih lama