WARTAALENGKA, Cianjur - Seorang pengurus Koperasi Merah Putih
di Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menjadi korban
penganiayaan setelah ditolak memberikan pinjaman kepada warga. Insiden tersebut
terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 12.05 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres
Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa kasus bermula ketika seorang warga
berinisial AT (32) datang ke kantor koperasi sehari sebelumnya, Senin (30/6),
untuk mengajukan pinjaman uang.
“Korban berinisial WI, yang merupakan
pengurus sekaligus karyawan honorer koperasi, menjelaskan bahwa koperasi
tersebut masih baru dibentuk dan belum memiliki modal kas untuk dipinjamkan,”
ujar Joko dalam keterangannya, Senin (7/7).
Namun, penjelasan itu rupanya tidak
memuaskan pelaku. Keesokan harinya, AT kembali mendatangi kantor koperasi untuk
meminta penjelasan lebih lanjut. Saat WI kembali menyampaikan bahwa koperasi
belum beroperasi secara penuh, AT tiba-tiba naik pitam dan langsung melakukan
kekerasan fisik terhadap korban.
“Pelaku memukul bagian mata korban
dengan tangan kosong, kemudian menendang perut korban sebelum meninggalkan
lokasi kejadian,” jelas Joko.
Tak terima dengan perlakuan tersebut,
korban segera melapor ke kepolisian. Merespons laporan tersebut, Polres Garut
langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tak lama
setelah kejadian.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan
gelar perkara, pelaku AT resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” kata Joko.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah
barang bukti dan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya
motif lain yang melatarbelakangi tindakan kekerasan tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi yang baik dalam pengelolaan lembaga keuangan masyarakat, sekaligus menjadi pengingat bahwa kekerasan bukanlah jalan penyelesaian terhadap persoalan ekonomi. (WA/Ow)