WARTAALENGKA, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
memastikan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan
menetap atau berkantor di Papua, meski ditunjuk untuk memimpin Badan Khusus
Percepatan Pembangunan Papua (BKP3) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kepastian itu disampaikan Tito kepada wartawan di
Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7), menanggapi spekulasi publik yang
berkembang pasca pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril
Ihza Mahendra yang sebelumnya menyebut kemungkinan Gibran akan memiliki
kantor di Papua.
"Setahu saya tidak [menetap berkantor].
Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu," tegas Tito.
"Yang di sana sehari-hari adalah badan itu, yang akan ditunjuk oleh Bapak
Presiden."
Mengacu
pada UU Otsus Papua
Tito
mengacu pada Pasal 68A Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, yang
mengatur pembentukan BKP3. Badan ini akan dipimpin oleh
Wakil Presiden dan didampingi oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas,
Menteri Keuangan, serta perwakilan dari seluruh provinsi di Papua.
Namun, tugas Wapres bersifat koordinatif di
tingkat pusat, bukan operasional harian.
"Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya
Wapres adalah mengkoordinasikan, secara di tingkat kebijakan atas saja. Tapi
untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif ini," jelas
Tito.
Gedung di
Jayapura Disiapkan untuk Badan Eksekutif
Mendagri
juga mengungkapkan bahwa gedung untuk badan pelaksana eksekutif BKP3 sudah
disiapkan di Jayapura, Papua, sejak masa pemerintahan sebelumnya. Namun,
gedung itu bukan untuk digunakan Wakil Presiden secara langsung.
"Sudah disiapkan dari dulu. Tapi bukan untuk
Wapres. Itu untuk badan pelaksana eksekutif," ujar Tito.
Badan ini, lanjutnya, akan bertugas melakukan evaluasi,
monitoring, dan eksekusi atas program pembangunan Papua yang selama ini
dinilai tidak optimal, terutama terkait efektivitas belanja dan pemerataan
pembangunan di Tanah Papua.
Wapres
Hanya Koordinator, Bukan Operator
Penjelasan
Tito Karnavian sekaligus meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebut bahwa
Gibran akan berkantor di Papua sebagai bagian dari penugasannya dalam
mempercepat pembangunan dan menangani isu HAM.
"Konsepnya bukan seperti
itu. Bukan Wapres yang sehari-hari di sana. Yang mengerjakan adalah badan
eksekutif itu. Sudah ada dasar hukumnya," tandas Tito.
Perlu Kejelasan Kelembagaan
Sampai saat
ini, Keputusan Presiden (Keppres) penunjukan Wapres sebagai Kepala BKP3
masih menunggu finalisasi. Namun, polemik awal tentang kemungkinan Gibran
berkantor di Papua menunjukkan pentingnya komunikasi kelembagaan yang lebih
transparan dan konsisten, terutama dalam konteks otonomi khusus yang selama
ini menjadi isu sensitif di Papua. (WA)