KPK TEMUKAN UANG MILIARAN DAN SENJATA API DI RUMAH KADIS PUPR SUMUT

Sumber Foto: CNN Indonesia/Feby Nadeak

WARTAALENGKA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan.

Temuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan lanjutan yang dilakukan KPK sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) di Mandailing Natal, Sumatera Utara. OTT tersebut membongkar dugaan suap dalam dua proyek jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1, dengan nilai mencapai Rp 231,8 miliar.

“Tim melakukan penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Balai Besar PJN. Kemudian, di rumah Kadis PUPR ditemukan uang Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Kantor Pemerintah hingga Rumah Pengusaha Digeledah

Selain kantor PUPR Provinsi dan rumah pribadi Topan Ginting di Medan, KPK juga menggeledah kantor dan rumah Direktur PT Dewa Nuansa Gemilang (DNG), M. Akhirun Efendi Siregar, di Padangsidimpuan. Dari lokasi ini, ditemukan berbagai dokumen dan catatan keuangan yang memperkuat dugaan keterlibatan pihak swasta dalam pengaturan proyek.

Dari pengembangan informasi, penyidik kemudian bergerak ke wilayah Mandailing Natal dan menyisir Kantor Dinas PUPR Madina, menyusul dugaan bahwa perusahaan Akhirun juga menangani proyek di daerah tersebut.

“Di perusahaan KIR, PT DNG, kami dapat informasi mereka juga mengerjakan proyek di Mandailing Natal. Maka kami lanjutkan penggeledahan ke Dinas PUPR setempat,” ujar Budi.

Lima Tersangka, Dua Pihak Swasta sebagai Pemberi Suap

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat negara yang diduga menerima suap, sementara dua lainnya adalah pihak swasta yang berperan sebagai pemberi.

Tersangka penerima suap:

  • Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut)
  • Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut)
  • Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut)


Tersangka pemberi suap:

  • M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG)
  • M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)

Modus operandi dalam kasus ini diduga menggunakan skema pengaturan pemenang proyek melalui sistem e-katalog, dengan imbalan sejumlah uang agar perusahaan milik Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang tender.

Saat OTT berlangsung, KPK mengamankan enam orang dan uang tunai Rp 231 juta, yang diduga bagian dari total suap senilai Rp 2 miliar.

Dijerat UU Tipikor, Bobby Nasution Siap Diperiksa

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 12 huruf a, b, Pasal 11, dan Pasal 12B bagi para penerima, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a/b dan Pasal 13 bagi pemberi suap, seluruhnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK dan siap memberikan keterangan jika diperlukan.

“Kami menghormati proses hukum. Kalau diminta KPK untuk menjelaskan, kami siap,” ujar Bobby kepada wartawan di Medan.

Korupsi Infrastruktur Kembali Terulang

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor infrastruktur, khususnya proyek jalan, yang kerap menjadi ladang suap. Meskipun sistem digitalisasi seperti e-katalog telah diterapkan untuk mencegah manipulasi, temuan KPK menunjukkan bahwa praktik pengaturan tetap berlangsung dengan pola-pola lama yang dimodifikasi.


KPK menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. (WA)

Lebih baru Lebih lama