Sumber Foto: CNN Indonesia/Feby Nadeak
WARTAALENGKA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan
uang tunai Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api saat menggeledah rumah
Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting,
yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek
jalan.
Temuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan
lanjutan yang dilakukan KPK sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada
Kamis (26/6/2025) di Mandailing Natal, Sumatera Utara. OTT tersebut membongkar
dugaan suap dalam dua proyek jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumut dan Satker
PJN Wilayah 1, dengan nilai mencapai Rp 231,8 miliar.
“Tim melakukan penggeledahan
di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Balai Besar PJN. Kemudian, di rumah
Kadis PUPR ditemukan uang Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api,” kata Juru
Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Kantor
Pemerintah hingga Rumah Pengusaha Digeledah
Selain
kantor PUPR Provinsi dan rumah pribadi Topan Ginting di Medan, KPK juga
menggeledah kantor dan rumah Direktur PT Dewa Nuansa Gemilang (DNG), M.
Akhirun Efendi Siregar, di Padangsidimpuan. Dari lokasi ini, ditemukan berbagai
dokumen dan catatan keuangan yang memperkuat dugaan keterlibatan pihak
swasta dalam pengaturan proyek.
Dari pengembangan informasi, penyidik kemudian
bergerak ke wilayah Mandailing Natal dan menyisir Kantor Dinas PUPR
Madina, menyusul dugaan bahwa perusahaan Akhirun juga menangani proyek di
daerah tersebut.
“Di perusahaan KIR, PT DNG, kami dapat informasi
mereka juga mengerjakan proyek di Mandailing Natal. Maka kami lanjutkan
penggeledahan ke Dinas PUPR setempat,” ujar Budi.
Lima Tersangka, Dua Pihak Swasta sebagai Pemberi Suap
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di
antaranya merupakan pejabat negara yang diduga menerima suap, sementara dua
lainnya adalah pihak swasta yang berperan sebagai pemberi.
Tersangka
penerima suap:
- Topan Obaja Putra
Ginting
(Kadis PUPR Sumut)
- Rasuli
Efendi Siregar
(Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut)
- Heliyanto (PPK Satker PJN
Wilayah 1 Sumut)
Tersangka
pemberi suap:
- M. Akhirun Efendi
Siregar
(Dirut PT DNG)
- M.
Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)
Modus operandi dalam kasus ini diduga menggunakan
skema pengaturan pemenang proyek melalui sistem e-katalog, dengan
imbalan sejumlah uang agar perusahaan milik Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai
pemenang tender.
Saat OTT berlangsung, KPK mengamankan enam orang
dan uang tunai Rp 231 juta, yang diduga bagian dari total suap senilai Rp
2 miliar.
Dijerat UU
Tipikor, Bobby Nasution Siap Diperiksa
Para
tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi, yaitu Pasal 12 huruf a, b, Pasal 11, dan Pasal 12B bagi para
penerima, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a/b dan Pasal 13 bagi pemberi suap,
seluruhnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby
Nasution, menyatakan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK dan
siap memberikan keterangan jika diperlukan.
“Kami menghormati proses hukum. Kalau diminta KPK
untuk menjelaskan, kami siap,” ujar Bobby kepada wartawan di Medan.
Korupsi
Infrastruktur Kembali Terulang
Kasus ini
menambah daftar panjang korupsi di sektor infrastruktur, khususnya proyek
jalan, yang kerap menjadi ladang suap. Meskipun sistem digitalisasi seperti
e-katalog telah diterapkan untuk mencegah manipulasi, temuan KPK menunjukkan
bahwa praktik pengaturan tetap berlangsung dengan pola-pola lama yang
dimodifikasi.
KPK menyatakan bahwa penyidikan masih terus
dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam
perkara ini. (WA)