PENGADILAN NEGERI SOLO: KAMI TAK BERWENANG! GUGATAN IJAZAH JOKOWI DIHENTIKAN

 Sumber Foto: Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati

WARTAALENGKA, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi menghentikan proses hukum perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar secara daring, Kamis (10/7/2025), majelis hakim memutuskan bahwa PN Solo tidak berwenang menangani perkara ini.

Majelis yang dipimpin oleh hakim Putu Gede Hariadi mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh para tergugat, yaitu Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

“Majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang disampaikan oleh tergugat dua, tiga, dan empat. Intinya, pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini,” ujar kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, saat ditemui usai persidangan.

Dengan putusan tersebut, PN Solo secara resmi menyatakan menutup proses hukum gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq, penggugat yang mengatasnamakan kelompok “Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu” (TIPU UGM).

Irpan menjelaskan, hasil putusan sela juga menyertakan ketentuan bahwa penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp506.000. "Dengan ini, proses hukum tidak akan berlanjut ke pokok perkara. Kecuali jika penggugat mengajukan banding," tambahnya.

Meski sidang berhenti di tingkat PN, Irpan menegaskan bahwa pihak penggugat tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Jika banding dikabulkan dan putusan sela dibatalkan, maka sidang bisa dibuka kembali untuk pemeriksaan substansi perkara.

Gugatan yang dilayangkan sebelumnya menuduh bahwa ijazah Presiden Jokowi yang digunakan saat mendaftar sebagai calon presiden adalah palsu. Selain Jokowi, gugatan juga menyasar KPU Solo, SMAN 6 Surakarta, dan UGM sebagai institusi yang mengeluarkan atau memverifikasi dokumen tersebut.

Namun, para tergugat melalui kuasa hukum mereka mengajukan eksepsi dengan dasar bahwa tuduhan seperti itu semestinya diajukan melalui jalur hukum pidana atau peradilan tata usaha negara (PTUN), bukan melalui peradilan perdata seperti yang diajukan di PN Solo. (WA)

Lebih baru Lebih lama