WARTAALENGKA, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Solo
resmi menghentikan proses hukum perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko
Widodo. Dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar secara daring, Kamis
(10/7/2025), majelis hakim memutuskan bahwa PN Solo tidak berwenang menangani
perkara ini.
Majelis yang dipimpin oleh
hakim Putu Gede Hariadi mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan
oleh para tergugat, yaitu Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo,
SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
“Majelis hakim mengabulkan
seluruh eksepsi yang disampaikan oleh tergugat dua, tiga, dan empat. Intinya,
pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini,” ujar
kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, saat ditemui usai persidangan.
Dengan putusan tersebut, PN
Solo secara resmi menyatakan menutup proses hukum gugatan yang diajukan oleh
Muhammad Taufiq, penggugat yang mengatasnamakan kelompok “Ijazah Palsu Usaha
Gakpunya Malu” (TIPU UGM).
Irpan menjelaskan, hasil
putusan sela juga menyertakan ketentuan bahwa penggugat diwajibkan membayar
biaya perkara sebesar Rp506.000. "Dengan ini, proses hukum tidak akan
berlanjut ke pokok perkara. Kecuali jika penggugat mengajukan banding," tambahnya.
Meski sidang berhenti di
tingkat PN, Irpan menegaskan bahwa pihak penggugat tetap memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Jika banding
dikabulkan dan putusan sela dibatalkan, maka sidang bisa dibuka kembali untuk
pemeriksaan substansi perkara.
Gugatan yang dilayangkan
sebelumnya menuduh bahwa ijazah Presiden Jokowi yang digunakan saat mendaftar
sebagai calon presiden adalah palsu. Selain Jokowi, gugatan juga menyasar KPU
Solo, SMAN 6 Surakarta, dan UGM sebagai institusi yang mengeluarkan atau memverifikasi
dokumen tersebut.
Namun, para tergugat melalui
kuasa hukum mereka mengajukan eksepsi dengan dasar bahwa tuduhan seperti itu
semestinya diajukan melalui jalur hukum pidana atau peradilan tata usaha negara
(PTUN), bukan melalui peradilan perdata seperti yang diajukan di PN Solo. (WA)