![]() |
Sumber Foto: Antara Foto: Akbar Nugroho Gumay |
WARTAALENGKA,
Jakarta - Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih
Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi divonis bersalah
dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan
penjara kepada Tom, serta denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan
Fatrika saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025).
Tom
dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AI
Sebut Tak Bersalah, Pleidoi yang Mengguncang Logika Hukum
Dalam
nota pembelaannya (pleidoi) yang dibacakan pada Rabu (9/7/2025), Tom
menyampaikan argumen tak biasa. Ia membawa kecerdasan buatan (AI) ke ruang
sidang sebagai metafora objektivitas. Tom mengklaim, jika AI diminta
menganalisis seluruh dokumen dan fakta hukum di persidangan, maka kesimpulannya
akan berbeda dari putusan hakim.
"Dan
pada saat itu, artificial intelligence itu akan menjawab: 'Berdasarkan ribuan
halaman berkas, berita acara pemeriksaan, transkrip persidangan, kompilasi
aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa
Thomas Lembong, Charles Sitorus, dan sembilan individu dari sektor institusi
gula swasta tidak bersalah'," ucap Tom di hadapan majelis hakim.
Ia
menyindir bahwa AI — sebagai mesin tanpa jiwa dan kepentingan — justru bisa
menyajikan penilaian hukum yang objektif dan tidak bias.
"Seluruh dunia akan dapat mencari penilaian yang sepenuhnya objektif terhadap kita semua dalam perkara ini dengan sangat mudah berkat artificial intelligence," lanjutnya.
"Lalu saya berpikir, masa saya kalah dengan AI, kecerdasan mesin dalam
membela kebenaran. AI adalah sebuah mesin yang tidak punya jiwa dan dengan
demikian tidak akan menghadapi pengadilan di akhirat."
Kritik
Tajam: Putusan Hakim Cuma Copy-Paste?
Usai
vonis dibacakan, Tom menyatakan kekecewaannya. Ia menilai amar putusan yang
dijatuhkan kepada dirinya terlalu identik dengan tuntutan jaksa.
"Ini seperti copy paste dari tuntutan jaksa,"
ujarnya kepada wartawan.
Meski belum ada pernyataan resmi soal banding, pernyataan
ini menunjukkan Tom menilai proses persidangan belum mencerminkan penggalian
kebenaran materiil yang semestinya menjadi inti dari sistem peradilan pidana.
Vonis terhadap Tom Lembong menjadi preseden penting dalam
penegakan hukum sektor perdagangan, khususnya terkait tata kelola pangan dan
praktik kartel impor. Namun, kontroversi pernyataan soal AI dan tudingan
"copy-paste" ini membuka babak baru tentang bagaimana teknologi,
opini publik, dan integritas lembaga hukum akan berhadapan di era informasi. (WA)