KECANGGIHAN AI TANTANG INTEGRITAS PUTUSAN: TOM LEMBONG KLAIM TAK BERSALAH BERDASAR ANALISIS TEKNOLOGI

Sumber Foto: Antara Foto: Akbar Nugroho Gumay

WARTAALENGKA, Jakarta - Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada Tom, serta denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025).

Tom dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AI Sebut Tak Bersalah, Pleidoi yang Mengguncang Logika Hukum

Dalam nota pembelaannya (pleidoi) yang dibacakan pada Rabu (9/7/2025), Tom menyampaikan argumen tak biasa. Ia membawa kecerdasan buatan (AI) ke ruang sidang sebagai metafora objektivitas. Tom mengklaim, jika AI diminta menganalisis seluruh dokumen dan fakta hukum di persidangan, maka kesimpulannya akan berbeda dari putusan hakim.

 

"Dan pada saat itu, artificial intelligence itu akan menjawab: 'Berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan, transkrip persidangan, kompilasi aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus, dan sembilan individu dari sektor institusi gula swasta tidak bersalah'," ucap Tom di hadapan majelis hakim.

Ia menyindir bahwa AI — sebagai mesin tanpa jiwa dan kepentingan — justru bisa menyajikan penilaian hukum yang objektif dan tidak bias.

"Seluruh dunia akan dapat mencari penilaian yang sepenuhnya objektif terhadap kita semua dalam perkara ini dengan sangat mudah berkat artificial intelligence," lanjutnya.


"Lalu saya berpikir, masa saya kalah dengan AI, kecerdasan mesin dalam membela kebenaran. AI adalah sebuah mesin yang tidak punya jiwa dan dengan demikian tidak akan menghadapi pengadilan di akhirat."

Kritik Tajam: Putusan Hakim Cuma Copy-Paste?

Usai vonis dibacakan, Tom menyatakan kekecewaannya. Ia menilai amar putusan yang dijatuhkan kepada dirinya terlalu identik dengan tuntutan jaksa.

"Ini seperti copy paste dari tuntutan jaksa," ujarnya kepada wartawan.

Meski belum ada pernyataan resmi soal banding, pernyataan ini menunjukkan Tom menilai proses persidangan belum mencerminkan penggalian kebenaran materiil yang semestinya menjadi inti dari sistem peradilan pidana.

Vonis terhadap Tom Lembong menjadi preseden penting dalam penegakan hukum sektor perdagangan, khususnya terkait tata kelola pangan dan praktik kartel impor. Namun, kontroversi pernyataan soal AI dan tudingan "copy-paste" ini membuka babak baru tentang bagaimana teknologi, opini publik, dan integritas lembaga hukum akan berhadapan di era informasi. (WA)

Lebih baru Lebih lama