![]() |
Sumber Foto: Antara foto/Bayu Pratama S |
WARTAALENGKA,
Jakarta - Eks Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong — yang dikenal
luas dengan sapaan Tom Lembong — resmi dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara korupsi impor gula yang
terjadi pada masa jabatannya tahun 2015 hingga 2016.
Dalam
sidang putusan yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025, Ketua Majelis Hakim
Rianto Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom terbukti melakukan tindak
pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4
tahun dan 6 bulan," ujar hakim Rianto saat membacakan amar putusan.
Selain
hukuman penjara, Tom juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan
pidana kurungan selama enam bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut
umum yang sebelumnya meminta agar Tom dijatuhi hukuman penjara selama tujuh
tahun, serta membayar denda dengan besaran yang sama.
Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik karena
menyangkut salah satu wajah lama dalam lingkaran ekonomi pemerintahan, yang
sempat dipuji karena pendekatan pasar bebas dan investasi. Namun, vonis
pengadilan ini mengonfirmasi bahwa dalam rentang waktu dua tahun masa
jabatannya sebagai Mendag, Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangan dalam
memberikan izin impor gula kristal mentah secara tidak sah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Tom Lembong mengenai rencana banding atau sikap hukumnya atas vonis tersebut. Publik menantikan apakah ini akan menjadi babak akhir dari polemik panjang seputar tata kelola impor pangan nasional, atau justru pembuka dari pengusutan aktor-aktor lain yang terlibat. (WA)