![]() |
Sumber Foto: kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati |
WARTAALENGKA, Jakarta - Penyelidikan
tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi),
terus berjalan. Pada Rabu (23/7/2025), Jokowi menjalani pemeriksaan penyidik
Polda Metro Jaya selama kurang lebih tiga jam di Polresta Solo, Jawa Tengah.
Pemeriksaan dilakukan di Solo atas permintaan Jokowi sendiri dengan alasan
kesehatan. Usai diperiksa, Jokowi menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya
menjawab total 45 pertanyaan dari penyidik.
“Iya, tadi pemeriksaan oleh penyidik ada 45 pertanyaan.
Dari jumlah itu, 35 di antaranya merupakan pertanyaan yang dulu sudah pernah
diajukan, tapi di-review kembali,” kata Jokowi.
Ia menambahkan ada pertanyaan baru yang juga dia jawab sesuai fakta yang ia
ketahui.
“Dan yang baru 10 pertanyaan, dan semuanya saya jawab
sesuai dengan yang saya tahu, yang terjadi apa adanya,” jelasnya.
Dua Nama Jadi Sorotan
Salah satu fokus pemeriksaan adalah mengenai sosok Dian
Sandi, pria yang mengunggah ijazah Jokowi ke media sosial.
“Yang baru tadi mengenai Mas Dian Sandi. Apakah kenal?
Kapan pernah bertemu? Apakah saya yang meminta untuk memposting ijazah saya,” ungkap Jokowi.
Jokowi mengaku telah bertemu dengan Dian Sandi yang kemudian meminta maaf
atas tindakannya.
“Saya jawab bahwa saya bertemu di rumah saat Mas Sandi
bersilaturahmi dan meminta maaf karena telah memposting ijazah S-1 saya,” ucap Jokowi.
Selain itu, penyidik juga menanyakan Ir. Kasmujo yang disebut sebagai dosen
pembimbingnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
“Kemudian juga mengenai Pak Ir. Kasmujo, saya sampaikan
bahwa beliau itu adalah dosen pembimbing saya. Dan memang dosen pembimbing
saya,” ungkapnya.
Namun, Jokowi meluruskan bahwa pembimbing skripsinya adalah orang lain.
“Tapi untuk dosen pembimbing skripsi memang bukan Pak
Kasmujo, tapi Prof. Dr. Ir. Ahmad Sumitra. Ini untuk memperjelas saja,” tutup Jokowi.
Diperiksa Bersama 10 Saksi Lain
Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi didampingi kuasa
hukumnya, Yakub Hasibuan, serta diperiksa bersama sepuluh saksi lainnya.
“Tadi juga bersama-sama ya dengan saksi-saksi lain yang
juga diperiksa, ada sebelas (orang) termasuk saya,” ujar Jokowi.
Jokowi menegaskan komitmennya untuk mengikuti semua tahapan hukum.
“Kita ikuti seluruh proses hukum, kita hormati seluruh
proses hukum yang ada, dan sampai nanti di pengadilan kita lihat ya,” tutupnya.
Dua Ijazah Disita Polisi
Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik menyita dua
dokumen asli milik Jokowi, yakni ijazah SMA dan ijazah strata satu dari
Fakultas Kehutanan UGM.
“Iya, juga sudah dilakukan tadi penyitaan ijazah asli S1
dan SMA,” kata Jokowi.
Jokowi kembali menegaskan
akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Ya, kita ikuti seluruh
proses hukum, kita hormati seluruh proses hukum yang ada, dan sampai nanti di
pengadilan kita lihat ya,” ujarnya.
Laporan
Jokowi dan Status Kasus
Polda
Metro Jaya sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Jokowi sebagai pelapor pada
Kamis (17/7/2025). Pemeriksaan ini terkait laporan Jokowi atas tuduhan
penggunaan ijazah palsu yang beredar di media sosial dan platform digital.
Laporan itu dibuat Jokowi
sejak 30 April 2025 dengan nomor registrasi LP/B/2831/IV/2025/SPKT/Polda
Metro Jaya. Dalam laporannya, Jokowi melampirkan barang bukti berupa
flashdisk berisi 24 video YouTube, konten media sosial X, fotokopi ijazah
beserta legalisir, serta dokumen skripsi.
Jokowi juga menyebut lima
nama terlapor: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia
Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Mereka diduga menyebarkan informasi yang
dinilai mencemarkan nama baik dan memfitnah.
Kasus ini kini naik ke tahap
penyidikan setelah gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya. Selain laporan
Jokowi, Subdit Keamanan Negara juga menangani lima laporan lain terkait isu
serupa, di mana tiga di antaranya sudah masuk tahap penyidikan dan dua laporan
lainnya telah dicabut oleh pelapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyatakan seluruh laporan tetap ditangani untuk memastikan kepastian hukum. Jokowi sendiri melaporkan dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta sejumlah pasal dalam UU ITE. (WA)