![]() |
Sumber Foto: diunduh dari ASDP.id |
WARTAALENGKA, Jakarta - Eks
Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia
Ferry, Ira Puspadewi, disebut pernah membela bawahannya yang terbukti menilap
uang perjalanan dinas sekitar Rp 50 juta.
Informasi itu terungkap
dalam sidang perkara dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT
Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, Kamis (24/7/2025). Keterangan diberikan
oleh mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Layanan Korporasi PT ASDP,
Wing Antariksa, yang merupakan mantan bawahan Ira.
Dalam persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menanyakan kasus penilapan uang
perjalanan dinas yang menyeret Harry Muhammad Adhi Caksono (MAC), mantan
Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP pada 2018. Wing menyampaikan
bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Satuan Pengawas Internal (SPI).
Tim Rekomendasi Sanksi kala
itu menyarankan agar Harry diberhentikan dari jabatannya pada 2019. “Seingat
saya, ketua tim penjatuhan sanksi itu memberikan usulan untuk pemberhentian,”
kata Wing di persidangan.
Jaksa kemudian mendalami bagaimana sikap Ira atas rekomendasi pemecatan
tersebut. Menurut Wing, Ira menilai uang yang dipersoalkan terlalu kecil dan
menganggap persoalan itu hanya kesalahan sistem sehingga dapat dimaafkan.
“Yang saya ingat, (Ira bilang) ‘jumlahnya cuma sampai Rp 50 juta itu kita
bisa dimaafkan, kemudian minta yang bersangkutan tanda tangan pakta
integritas’,” tutur Wing.
Padahal, menurut Wing, yang menjadi inti persoalan bukanlah jumlah uang
yang ditilap, tetapi itikad buruk dari perbuatan tersebut. Hasil pemeriksaan
yang sudah dilakukan pun menjadi dasar kuat untuk memberhentikan Harry. Namun,
dalam proses pemeriksaan, Harry justru mengajukan surat pengunduran diri.
Wing mengungkapkan bahwa
setelah adanya pakta integritas, Harry tetap diizinkan bekerja kembali di PT
ASDP. “Yang saya ingat adalah dengan telah menandatangani pakta integritas
yang bersangkutan (Harry) dengan catatan dikembalikan bekerja di PT ASDP.
Bahasanya adalah mencabut surat resign yang bersangkutan,” jelas Wing.
Namun, ketika sidang
dilanjutkan dan Wing mendapat pertanyaan dari pengacara, ia menyebut hasil
pemeriksaan kemudian menyatakan tidak ada fraud dalam kasus itu.
Upaya konfirmasi terkait
pernyataan ini dilakukan kepada Ira dan Harry saat sidang diskors untuk
istirahat. Namun, keduanya tidak memberikan tanggapan.
Kasus
Korupsi PT ASDP
Ira
dan Harry kini sama-sama berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja
sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Selain
keduanya, eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Ferry Yusuf Hadi, juga
menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK
menyebut ketiganya melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,25
triliun. Korupsi dilakukan dengan mengakuisisi PT JN, termasuk kapal-kapal
perusahaan yang sudah rusak dan bahkan karam.
“Berdasarkan laporan uji
tuntas engineering (due diligence) PT BKI menyebut, terdapat 2 unit kapal yang
belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas,
dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi
II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam,"
ujar jaksa.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp 1,25 triliun sekaligus memperkaya pemilik PT JN, Adjie, sebesar jumlah yang sama. (WA)