EKS DIRUT ASDP DIDUGA BELA BAWAHAN TILAP RP 50 JUTA, KINI SAMA-SAMA JADI TERDAKWA KORUPSI RP 1,25 TRILIUN

Sumber Foto: diunduh dari ASDP.id

WARTAALENGKA, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, disebut pernah membela bawahannya yang terbukti menilap uang perjalanan dinas sekitar Rp 50 juta.

Informasi itu terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, Kamis (24/7/2025). Keterangan diberikan oleh mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Layanan Korporasi PT ASDP, Wing Antariksa, yang merupakan mantan bawahan Ira.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menanyakan kasus penilapan uang perjalanan dinas yang menyeret Harry Muhammad Adhi Caksono (MAC), mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP pada 2018. Wing menyampaikan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Satuan Pengawas Internal (SPI).

Tim Rekomendasi Sanksi kala itu menyarankan agar Harry diberhentikan dari jabatannya pada 2019. “Seingat saya, ketua tim penjatuhan sanksi itu memberikan usulan untuk pemberhentian,” kata Wing di persidangan.

Jaksa kemudian mendalami bagaimana sikap Ira atas rekomendasi pemecatan tersebut. Menurut Wing, Ira menilai uang yang dipersoalkan terlalu kecil dan menganggap persoalan itu hanya kesalahan sistem sehingga dapat dimaafkan.
“Yang saya ingat, (Ira bilang) ‘jumlahnya cuma sampai Rp 50 juta itu kita bisa dimaafkan, kemudian minta yang bersangkutan tanda tangan pakta integritas’,” tutur Wing.

Padahal, menurut Wing, yang menjadi inti persoalan bukanlah jumlah uang yang ditilap, tetapi itikad buruk dari perbuatan tersebut. Hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan pun menjadi dasar kuat untuk memberhentikan Harry. Namun, dalam proses pemeriksaan, Harry justru mengajukan surat pengunduran diri.

Wing mengungkapkan bahwa setelah adanya pakta integritas, Harry tetap diizinkan bekerja kembali di PT ASDP. “Yang saya ingat adalah dengan telah menandatangani pakta integritas yang bersangkutan (Harry) dengan catatan dikembalikan bekerja di PT ASDP. Bahasanya adalah mencabut surat resign yang bersangkutan,” jelas Wing.

Namun, ketika sidang dilanjutkan dan Wing mendapat pertanyaan dari pengacara, ia menyebut hasil pemeriksaan kemudian menyatakan tidak ada fraud dalam kasus itu.

Upaya konfirmasi terkait pernyataan ini dilakukan kepada Ira dan Harry saat sidang diskors untuk istirahat. Namun, keduanya tidak memberikan tanggapan.

Kasus Korupsi PT ASDP

Ira dan Harry kini sama-sama berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Selain keduanya, eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Ferry Yusuf Hadi, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

 

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut ketiganya melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,25 triliun. Korupsi dilakukan dengan mengakuisisi PT JN, termasuk kapal-kapal perusahaan yang sudah rusak dan bahkan karam.

“Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI menyebut, terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam," ujar jaksa.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp 1,25 triliun sekaligus memperkaya pemilik PT JN, Adjie, sebesar jumlah yang sama. (WA)

Lebih baru Lebih lama