WARTAALENGKA, Cianjur - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membacakan tuntutan terhadap Sekretaris
Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam sidang kasus dugaan
perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Sidang digelar di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Hasto didakwa melanggar Pasal 21
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena dianggap dengan sengaja menghalangi
atau merintangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku. Ia disebut turut
memerintahkan bawahannya untuk menyembunyikan barang-barang yang diduga terkait
dengan kasus tersebut.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa
menyebut Hasto tidak hanya mengetahui keberadaan Harun saat itu, tetapi juga
mengambil langkah strategis untuk mencegah keterlibatan lebih lanjut Harun
dalam proses hukum. Jaksa menyebut ajudan Hasto, Kusnadi, sempat menyimpan
sejumlah dokumen dan perangkat komunikasi yang dianggap relevan dalam
penyidikan.
Langkah jaksa menuntut Hasto menjadi
bagian penting dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan sejak operasi
tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan pada awal 2020. Harun Masiku, yang
diduga menyuap Wahyu untuk bisa melenggang ke DPR melalui jalur pergantian
antar waktu (PAW), hingga kini masih berstatus buronan.
Jaksa menyatakan telah mengantongi
bukti kuat yang menunjukkan bahwa Hasto terlibat aktif dalam merintangi
penyidikan. Salah satu bentuk perintangan yang dituduhkan adalah keterlibatan
Hasto dalam proses menyembunyikan barang bukti dan berkomunikasi dengan
pihak-pihak yang berpotensi memberikan bantuan kepada Harun Masiku.
Tuntutan terhadap Hasto dibacakan
setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Dalam sidang
sebelumnya, Kusnadi sempat bersaksi dan mengakui telah menyimpan barang-barang
milik Hasto yang diminta untuk tidak diserahkan ke penyidik.
Meski begitu, pihak Hasto membantah
keterlibatan dalam perintangan penyidikan dan menyebut bahwa tindakan KPK
terhadapnya bermuatan politis. Hasto juga menyampaikan bahwa ia akan memberikan
pembelaan secara terbuka dalam agenda pledoi yang akan datang.
Kasus ini menjadi perhatian publik
karena menyangkut dua hal penting: buronan yang belum tertangkap setelah lebih
dari lima tahun, serta dugaan intervensi elite politik dalam proses penegakan
hukum.
KPK menekankan bahwa tuntutan ini
tidak dilakukan tanpa dasar. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa
proses hukum terhadap Hasto berjalan berdasarkan prinsip independensi dan
profesionalisme, bukan atas tekanan politik.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor
dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan pembelaan dari pihak Hasto pada
minggu depan. Sidang itu akan menjadi kesempatan terakhir Hasto menyampaikan
dalih hukum sebelum hakim menjatuhkan vonis.
Jika dinyatakan bersalah, Hasto bisa
menghadapi hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai ketentuan dalam Pasal 21 UU
Tipikor. Namun, keputusan akhir akan berada di tangan hakim yang menilai
seluruh bukti dan dalil hukum yang disampaikan.
Kasus Harun Masiku sendiri masih terus
bergulir. Meskipun telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal 2020,
keberadaan Harun hingga kini belum diketahui secara pasti, dan keberhasilannya
menghindari penangkapan memunculkan pertanyaan publik soal efektivitas upaya
pengejaran aparat penegak hukum.
Tuntutan terhadap Hasto menjadi pengingat bahwa penyidikan kasus Harun belum selesai, dan masih banyak aspek yang perlu diungkap secara terang. KPK menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, termasuk mengejar Harun Masiku dan mengungkap jaringan yang terlibat. (WA/Ow)