JAKSA KPK TUNTUT HASTO KRISTIYANTO DALAM KASUS HARUN MASIKU

 

Sumber Foto: Kompas

WARTAALENGKA, Cianjur - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membacakan tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena dianggap dengan sengaja menghalangi atau merintangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku. Ia disebut turut memerintahkan bawahannya untuk menyembunyikan barang-barang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut Hasto tidak hanya mengetahui keberadaan Harun saat itu, tetapi juga mengambil langkah strategis untuk mencegah keterlibatan lebih lanjut Harun dalam proses hukum. Jaksa menyebut ajudan Hasto, Kusnadi, sempat menyimpan sejumlah dokumen dan perangkat komunikasi yang dianggap relevan dalam penyidikan.

Langkah jaksa menuntut Hasto menjadi bagian penting dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan sejak operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan pada awal 2020. Harun Masiku, yang diduga menyuap Wahyu untuk bisa melenggang ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW), hingga kini masih berstatus buronan.

Jaksa menyatakan telah mengantongi bukti kuat yang menunjukkan bahwa Hasto terlibat aktif dalam merintangi penyidikan. Salah satu bentuk perintangan yang dituduhkan adalah keterlibatan Hasto dalam proses menyembunyikan barang bukti dan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berpotensi memberikan bantuan kepada Harun Masiku.

Tuntutan terhadap Hasto dibacakan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Dalam sidang sebelumnya, Kusnadi sempat bersaksi dan mengakui telah menyimpan barang-barang milik Hasto yang diminta untuk tidak diserahkan ke penyidik.

Meski begitu, pihak Hasto membantah keterlibatan dalam perintangan penyidikan dan menyebut bahwa tindakan KPK terhadapnya bermuatan politis. Hasto juga menyampaikan bahwa ia akan memberikan pembelaan secara terbuka dalam agenda pledoi yang akan datang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua hal penting: buronan yang belum tertangkap setelah lebih dari lima tahun, serta dugaan intervensi elite politik dalam proses penegakan hukum.

KPK menekankan bahwa tuntutan ini tidak dilakukan tanpa dasar. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto berjalan berdasarkan prinsip independensi dan profesionalisme, bukan atas tekanan politik.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan pembelaan dari pihak Hasto pada minggu depan. Sidang itu akan menjadi kesempatan terakhir Hasto menyampaikan dalih hukum sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Jika dinyatakan bersalah, Hasto bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai ketentuan dalam Pasal 21 UU Tipikor. Namun, keputusan akhir akan berada di tangan hakim yang menilai seluruh bukti dan dalil hukum yang disampaikan.

Kasus Harun Masiku sendiri masih terus bergulir. Meskipun telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal 2020, keberadaan Harun hingga kini belum diketahui secara pasti, dan keberhasilannya menghindari penangkapan memunculkan pertanyaan publik soal efektivitas upaya pengejaran aparat penegak hukum.

Tuntutan terhadap Hasto menjadi pengingat bahwa penyidikan kasus Harun belum selesai, dan masih banyak aspek yang perlu diungkap secara terang. KPK menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, termasuk mengejar Harun Masiku dan mengungkap jaringan yang terlibat. (WA/Ow)

Lebih baru Lebih lama