IJAZAH JOKOWI DIPERSOALKAN LAGI, PENGACARA: GELAR PERKARA INI TAK PUNYA DASAR HUKUM

Sumber Foto: bisnis.com/Anshary Madya Sukma 

WARTAALENGKA, Jakarta - Pengacara mantan Presiden Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menyatakan keberatan atas pelaksanaan gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu kliennya. Meski demikian, pihaknya tetap hadir dalam agenda tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Sejak awal sebenarnya kami sudah menyampaikan keberatan akan proses ini, karena ini gelar perkara khusus pada saat penyelidikan itu tidak diatur dan tidak berdasar hukum,” ujar Yakup di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.

Gelar perkara ini digelar atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), selaku pelapor dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Sebelumnya, penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menyimpulkan bahwa dokumen ijazah Jokowi identik dengan milik tiga rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun TPUA menolak hasil tersebut dan mendesak dilakukan gelar perkara khusus.

Menurut Yakup, agenda yang digelar hari ini semestinya bukan untuk menguji ulang materi, melainkan sebagai sarana kepolisian untuk menjelaskan secara utuh proses penyelidikan yang telah dilakukan.

“Sehingga setelah gelar perkara khusus ini, harapan kami sudah makin jelas, makin clear, dan dari pihak mereka pun sudah tidak ada lagi yang harus dipertanyakan,” kata Yakup.

Ia juga menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak hadir langsung dalam proses tersebut, dan telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukum.

Yakup memastikan, pihaknya menghormati hasil akhir dari gelar perkara ini. Ia berharap hal yang sama juga dilakukan oleh pelapor, dalam hal ini TPUA, agar seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai koridor.

“Harapan kami, pihak sana, sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, yang semuanya proses harus sesuai dengan koridor hukum, juga harus menaati hasil gelar perkara nanti,” tambahnya.

Dari pihak pelapor, TPUA menghadirkan sejumlah tokoh yang sebelumnya disebut sebagai ahli. Di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggy Sudjana, serta Tifauzia Tyassuma. Mereka telah tiba lebih dahulu di Bareskrim pada pagi hari untuk mengikuti proses gelar perkara. (WA)

Lebih baru Lebih lama