WARTAALENGKA, Jakarta - Pengacara
mantan Presiden Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menyatakan keberatan atas
pelaksanaan gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait
dugaan ijazah palsu kliennya. Meski demikian, pihaknya tetap hadir dalam agenda
tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang
berjalan.
“Sejak awal sebenarnya kami
sudah menyampaikan keberatan akan proses ini, karena ini gelar perkara khusus
pada saat penyelidikan itu tidak diatur dan tidak berdasar hukum,” ujar Yakup
di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
Gelar perkara ini digelar
atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), selaku pelapor dalam
perkara dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Sebelumnya, penyelidikan oleh
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menyimpulkan bahwa dokumen ijazah Jokowi
identik dengan milik tiga rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas
Gadjah Mada (UGM). Namun TPUA menolak hasil tersebut dan mendesak dilakukan
gelar perkara khusus.
Menurut Yakup, agenda yang
digelar hari ini semestinya bukan untuk menguji ulang materi, melainkan sebagai
sarana kepolisian untuk menjelaskan secara utuh proses penyelidikan yang telah
dilakukan.
“Sehingga setelah gelar
perkara khusus ini, harapan kami sudah makin jelas, makin clear, dan dari pihak
mereka pun sudah tidak ada lagi yang harus dipertanyakan,” kata Yakup.
Ia juga menegaskan bahwa
Presiden Jokowi tidak hadir langsung dalam proses tersebut, dan telah
memberikan kuasa penuh kepada tim hukum.
Yakup memastikan, pihaknya menghormati hasil akhir dari gelar perkara ini.
Ia berharap hal yang sama juga dilakukan oleh pelapor, dalam hal ini TPUA, agar
seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai koridor.
“Harapan kami, pihak sana, sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum,
yang semuanya proses harus sesuai dengan koridor hukum, juga harus menaati
hasil gelar perkara nanti,” tambahnya.
Dari pihak pelapor, TPUA
menghadirkan sejumlah tokoh yang sebelumnya disebut sebagai ahli. Di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggy Sudjana,
serta Tifauzia Tyassuma. Mereka telah tiba lebih dahulu di Bareskrim pada pagi
hari untuk mengikuti proses gelar perkara. (WA)