FARHAN OGAH BONGKAR TERAS CIHAMPELAS: URUSAN HUKUM TAK BISA GEGABAH

Sumber Foto: jpnn.com/Nur Fidhiah

WARTAALENGKA, Bandung - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pembongkaran Teras Cihampelas tidak bisa dilakukan begitu saja meski mendapat usulan langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Farhan menyebut wacana tersebut menyangkut aspek hukum dan tata kelola aset daerah yang tak bisa diputuskan secara serampangan.

“Kalau wacana hukum, jangan diselesaikan terburu-buru,” ujar Farhan saat ditemui usai acara di Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba), Jalan Tamansari, Rabu (9/7/2025).

Menurut Farhan, sejauh ini belum ada kajian hukum maupun kajian lingkungan yang kuat yang bisa membenarkan pembongkaran Teras Cihampelas—sebuah skywalk sepanjang 450 meter yang dibangun saat Ridwan Kamil menjabat Wali Kota Bandung. “Saya belum melihat ada kajian yang kuat untuk itu. Fokusnya adalah kepada perbaikan,” ujarnya.

Drainase Jadi Sorotan

Alih-alih membongkar, Farhan justru mengarahkan kebijakan pada revitalisasi dan perbaikan fasilitas yang ada, baik di bagian atas teras maupun infrastruktur drainase di bawahnya. Ia menyebut bahwa tiang-tiang penyangga struktur skywalk tersebut telah mengganggu sistem aliran air di kawasan Cihampelas.

 

“Teras Cihampelas itu tidak cuma atasnya yang harus dibereskan. Yang paling penting adalah bawahnya, karena tiang-tiang itu ditanam ke bawah dan banyak merusak tali air,” terang Farhan.

Ia mengungkapkan, air hujan yang seharusnya mengalir ke saluran gorong-gorong kini malah menggenangi kawasan permukiman warga. Untuk itu, Pemerintah Kota Bandung akan membangun sistem drainase baru guna memulihkan aliran air secara optimal. Namun, proyek ini diperkirakan akan memakan waktu hingga dua tahun karena kebutuhan anggaran yang cukup besar.

“Kami akan bikin gorong-gorong baru. Tapi itu memang butuh anggaran yang besar sekali. Kami akan lakukan secara bertahap. Ya, butuh waktu 2 tahun lah kira-kira untuk membereskan fondasinya,” jelasnya.

Usulan Pembongkaran Dinilai Tidak Tepat

Wacana pembongkaran Teras Cihampelas sejatinya bukan hal baru. Farhan menyebut, sejak awal menjabat sebagai wali kota, gagasan itu telah muncul. Namun setelah dilakukan kajian, termasuk dengan melibatkan para ahli hukum pemerintahan, ia menyimpulkan bahwa pembongkaran bukan langkah yang bijak.

 

“Saya konsultasi dengan beberapa ahli hukum pemerintahan yang mengatakan bahwa sebuah barang milik daerah yang masih berfungsi baik dengan nilai di atas Rp 5 miliar itu sebaiknya tidak dibongkar,” kata Farhan.

Diketahui, Teras Cihampelas telah melalui proses appraisal dan ditaksir bernilai sekitar Rp 80 miliar. Menurut aturan, pembongkaran aset tersebut tidak hanya membutuhkan dasar hukum yang kuat, namun juga biaya tambahan untuk menyewa konsultan serta potensi pengalihan dana dari APBD Kota Bandung.

Kesimpulan: Perbaikan, Bukan Pembongkaran

Farhan menegaskan kembali bahwa prioritas Pemkot Bandung saat ini bukanlah membongkar, melainkan merevitalisasi. Ia mengajak semua pihak untuk berpikir rasional dan tidak terburu-buru dalam menyikapi sebuah kebijakan publik, apalagi yang menyangkut aset daerah bernilai besar.

 

“Kalau kita mau bicara soal pembenahan kota, ya mari kita benahi dengan pendekatan yang logis dan akuntabel, bukan emosional,” tutup Farhan. (WA)

 

Lebih baru Lebih lama