Sumber Foto: jpnn.com/Nur Fidhiah
WARTAALENGKA, Bandung - Wali Kota Bandung,
Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pembongkaran Teras Cihampelas tidak bisa
dilakukan begitu saja meski mendapat usulan langsung dari Gubernur Jawa Barat,
Dedi Mulyadi. Farhan menyebut wacana tersebut menyangkut aspek hukum dan tata
kelola aset daerah yang tak bisa diputuskan secara serampangan.
“Kalau wacana hukum, jangan
diselesaikan terburu-buru,” ujar Farhan saat ditemui usai acara di Kampus
Universitas Islam Bandung (Unisba), Jalan Tamansari, Rabu (9/7/2025).
Menurut Farhan, sejauh ini
belum ada kajian hukum maupun kajian lingkungan yang kuat yang bisa membenarkan
pembongkaran Teras Cihampelas—sebuah skywalk sepanjang 450 meter yang dibangun
saat Ridwan Kamil menjabat Wali Kota Bandung. “Saya belum melihat ada kajian
yang kuat untuk itu. Fokusnya adalah kepada perbaikan,” ujarnya.
Drainase
Jadi Sorotan
Alih-alih
membongkar, Farhan justru mengarahkan kebijakan pada revitalisasi dan perbaikan
fasilitas yang ada, baik di bagian atas teras maupun infrastruktur drainase di
bawahnya. Ia menyebut bahwa tiang-tiang penyangga struktur skywalk tersebut
telah mengganggu sistem aliran air di kawasan Cihampelas.
“Teras Cihampelas itu tidak
cuma atasnya yang harus dibereskan. Yang paling penting adalah bawahnya, karena
tiang-tiang itu ditanam ke bawah dan banyak merusak tali air,” terang Farhan.
Ia mengungkapkan, air hujan
yang seharusnya mengalir ke saluran gorong-gorong kini malah menggenangi
kawasan permukiman warga. Untuk itu, Pemerintah Kota Bandung akan membangun
sistem drainase baru guna memulihkan aliran air secara optimal. Namun, proyek
ini diperkirakan akan memakan waktu hingga dua tahun karena kebutuhan anggaran
yang cukup besar.
“Kami akan bikin
gorong-gorong baru. Tapi itu memang butuh anggaran yang besar sekali. Kami akan
lakukan secara bertahap. Ya, butuh waktu 2 tahun lah kira-kira untuk
membereskan fondasinya,” jelasnya.
Usulan
Pembongkaran Dinilai Tidak Tepat
Wacana
pembongkaran Teras Cihampelas sejatinya bukan hal baru. Farhan menyebut, sejak
awal menjabat sebagai wali kota, gagasan itu telah muncul. Namun setelah
dilakukan kajian, termasuk dengan melibatkan para ahli hukum pemerintahan, ia
menyimpulkan bahwa pembongkaran bukan langkah yang bijak.
“Saya konsultasi dengan
beberapa ahli hukum pemerintahan yang mengatakan bahwa sebuah barang milik
daerah yang masih berfungsi baik dengan nilai di atas Rp 5 miliar itu sebaiknya
tidak dibongkar,” kata Farhan.
Diketahui, Teras Cihampelas
telah melalui proses appraisal dan ditaksir bernilai sekitar Rp 80 miliar.
Menurut aturan, pembongkaran aset tersebut tidak hanya membutuhkan dasar hukum
yang kuat, namun juga biaya tambahan untuk menyewa konsultan serta potensi
pengalihan dana dari APBD Kota Bandung.
Kesimpulan:
Perbaikan, Bukan Pembongkaran
Farhan
menegaskan kembali bahwa prioritas Pemkot Bandung saat ini bukanlah membongkar,
melainkan merevitalisasi. Ia mengajak semua pihak untuk berpikir rasional dan
tidak terburu-buru dalam menyikapi sebuah kebijakan publik, apalagi yang
menyangkut aset daerah bernilai besar.
“Kalau kita mau bicara soal
pembenahan kota, ya mari kita benahi dengan pendekatan yang logis dan
akuntabel, bukan emosional,” tutup Farhan. (WA)