CAK IMIN USUL KEPALA DAERAH TAK LAGI DIPILIH RAKYAT, EFEKTIFKAH ATAU MUNDUR KE ORDE LAMA?

Sumber Foto: Instagram/Cakiminnow

WARTAALENGKA, Jakarta– Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, melontarkan usulan kontroversial dalam pidato peringatan Hari Lahir ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7/2025) malam. Ia mengusulkan agar kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), atau bahkan ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.

"Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD di seluruh tanah air," ujar Cak Imin dalam pidatonya yang disambut beragam reaksi.

Usulan ini, menurut Cak Imin, merupakan bagian dari upaya menyempurnakan tata kelola politik nasional. Ia menilai, proses pemilihan langsung yang berlangsung selama ini cenderung lambat dan melelahkan dari sisi politik dan birokrasi, sehingga menghambat efektivitas pembangunan di daerah.

“Tujuannya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan-tahapan demokrasi,” tambahnya.

Cak Imin mengklaim bahwa usulan tersebut berasal dari curahan hati sejumlah kepala daerah yang merasa terbebani oleh panjangnya proses konsolidasi politik pasca-pemilu. Menurutnya, jika kepala daerah ditunjuk langsung atau dipilih oleh DPRD, maka birokrasi akan berjalan lebih cepat dan terstruktur.

Namun, ia juga menyadari bahwa ide ini bukan tanpa penolakan. “Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak, tetapi PKB bertekad,” kata Wakil Ketua DPR RI tersebut.

Sementara itu, Cak Imin turut menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah. Ia menyatakan bahwa PKB hanya menyetujui pemisahan pemilu DPRD saja, sementara pemisahan pemilu lainnya masih belum mendapat konsensus.

“Dari keputusan itu, yang disetujui oleh teman-teman penundaan pemilu DPRD saja. Yang lain enggak setuju katanya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, MK pada 26 Juni 2025 mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Putusan tersebut memisahkan waktu antara pemilu nasional—meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden—dengan pemilu daerah yang mencakup anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.

Usulan Cak Imin ini diyakini akan menjadi perdebatan panjang di panggung politik nasional, terutama di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kualitas demokrasi dan partisipasi rakyat dalam pemilihan pemimpin daerah. (WA/Ow)

Lebih baru Lebih lama