ANIES SAMPAIKAN 4 POIN ATAS VONIS TOM LEMBONG: INI ALARM SERIUS UNTUK HUKUM KITA

Sumber Foto: eramuslim.com

WARTAALENGKA, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan kekecewaannya atas vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus korupsi impor gula.

Dalam pernyataan resminya pada Jumat (18/7/2025), Anies menyoroti sejumlah kejanggalan dan menyampaikan empat poin penting yang, menurutnya, mencerminkan keprihatinan serius terhadap sistem peradilan.

“Saya hanya akan menyampaikan empat hal,” kata Anies membuka keterangannya.

Pertama, ia menilai seluruh proses persidangan telah dapat diikuti secara terbuka dan rasional, namun hasil putusan justru bertentangan dengan nalar publik.

“Kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya, saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini.”

Kedua, Anies mempertanyakan arah penegakan hukum di Indonesia, karena menurutnya, jika seseorang seperti Tom Lembong saja bisa dinyatakan bersalah dalam kasus yang terang-benderang, maka nasib warga negara biasa menjadi mengkhawatirkan.

“Jika kasus seterang benderang ini dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?”

Ketiga, ia menyatakan dukungan penuh terhadap setiap langkah hukum yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan.

“Apa pun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya.”

Keempat, Anies mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera membenahi sistem hukum nasional demi menjaga kepercayaan publik.

“Kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita.”

Sebagai penutup, ia memperingatkan bahwa rapuhnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum bukan sekadar persoalan kelembagaan, melainkan ancaman terhadap keutuhan negara itu sendiri.

“Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh. Empat itu saja, terima kasih.”

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula dan menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. (WA)

Lebih baru Lebih lama