![]() |
Sumber Foto: eramuslim.com |
WARTAALENGKA,
Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan kekecewaannya
atas vonis 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan
2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus korupsi impor gula.
Dalam
pernyataan resminya pada Jumat (18/7/2025), Anies menyoroti sejumlah
kejanggalan dan menyampaikan empat poin penting yang, menurutnya, mencerminkan
keprihatinan serius terhadap sistem peradilan.
“Saya
hanya akan menyampaikan empat hal,” kata Anies membuka keterangannya.
Pertama, ia
menilai seluruh proses persidangan telah dapat diikuti secara terbuka dan
rasional, namun hasil putusan justru bertentangan dengan nalar publik.
“Kita
semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti
dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya, saya pun sangat kecewa
dengan keputusan ini.”
Kedua,
Anies mempertanyakan arah penegakan hukum di Indonesia, karena menurutnya, jika
seseorang seperti Tom Lembong saja bisa dinyatakan bersalah dalam kasus yang
terang-benderang, maka nasib warga negara biasa menjadi mengkhawatirkan.
“Jika
kasus seterang benderang ini dengan orang seperti Tom saja bisa
dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?”
Ketiga, ia
menyatakan dukungan penuh terhadap setiap langkah hukum yang akan diambil oleh
Tom Lembong untuk mencari keadilan.
“Apa
pun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami
akan dukung sepenuhnya.”
Keempat,
Anies mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera membenahi
sistem hukum nasional demi menjaga kepercayaan publik.
“Kami
meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi
hukum kita.”
Sebagai
penutup, ia memperingatkan bahwa rapuhnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum
bukan sekadar persoalan kelembagaan, melainkan ancaman terhadap keutuhan negara
itu sendiri.
“Kalau
kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya
negeri ini yang runtuh. Empat itu saja, terima kasih.”
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula dan menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. (WA)