WARTAALENGKA, Cianjur - Presiden Prabowo Subianto memutuskan
untuk mengambil alih penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau yang
menjadi titik tarik-menarik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Langkah ini diambil menyusul eskalasi polemik yang melibatkan dua pemerintah
daerah dan perhatian nasional yang semakin tinggi terhadap isu ini.
Empat pulau yang menjadi objek
sengketa tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan,
dan Pulau Tokong Hiu. Keempatnya berada di kawasan perairan Selat Malaka dan
secara administratif selama ini terdaftar dalam peta wilayah Kabupaten Aceh
Tamiang, Aceh. Namun, klaim dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
menyebut bahwa pulau-pulau tersebut seharusnya masuk dalam wilayah Kabupaten
Langkat.
Presiden Prabowo melalui juru bicara
Istana, menyatakan bahwa pemerintah pusat tidak akan tinggal diam terhadap
perselisihan antar daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
“Presiden ingin memastikan penyelesaian sengketa ini berdasarkan prinsip
keadilan, hukum, dan data historis serta geografis yang akurat,” ujar juru
bicara pada Jumat (14/6/2025).
Prabowo juga disebut telah meminta tim
lintas kementerian untuk menyusun laporan komprehensif mengenai sejarah
administrasi, peta topografi, serta basis hukum pengelolaan wilayah keempat
pulau tersebut. Selain itu, Presiden juga membuka jalur komunikasi intensif
dengan kedua kepala daerah, baik Gubernur Aceh maupun Gubernur Sumatera Utara,
guna mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali
Sera, menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden tersebut. Menurutnya,
keterlibatan langsung pemerintah pusat sangat penting agar polemik tidak meluas
menjadi konflik horizontal atau ketegangan antarmasyarakat. "Kami percaya
dengan kapasitas Presiden Prabowo untuk menyelesaikan ini dengan kepala dingin
dan data yang solid," ujar Mardani.
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI,
Fachrul Razi, yang berasal dari Aceh, mengapresiasi kesediaan Prabowo untuk
turun tangan. Ia menyatakan bahwa masyarakat Aceh selama ini merasa memiliki
hak historis atas keempat pulau tersebut dan berharap penyelesaian akan
mempertimbangkan aspek keadilan serta penghormatan terhadap otonomi daerah.
Keputusan final terkait status keempat
pulau tersebut dijadwalkan akan diumumkan oleh Presiden Prabowo pada pekan
depan, setelah menerima laporan akhir dari Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian ATR/BPN, serta Badan Informasi Geospasial.
Sebagai langkah antisipasi, aparat
keamanan telah dikerahkan untuk menjaga kondusivitas wilayah perbatasan
Aceh-Sumut, khususnya di kawasan pesisir yang berdekatan dengan pulau-pulau
yang disengketakan. Pemerintah daerah pun diminta menahan diri dan tidak
mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana.
Langkah Prabowo ini menjadi sorotan publik nasional karena merupakan uji awal dalam kepemimpinannya sebagai Presiden Indonesia dalam menangani konflik wilayah antardaerah. Keberhasilannya menyelesaikan masalah ini dengan cara damai dan berdasarkan hukum akan menjadi preseden penting dalam tata kelola hubungan antarwilayah di Indonesia ke depan. (WA/Ow)