HEBOH! ORMAS GRIB JAYA DIDUGA SEROBOT LAHAN BMKG 12 HEKTARE, MINTA RP5 MILIAR UNTUK ANGKAT KAKI

 

Sumber Foto: Detik

WARTAALENGKA, Cianjur - Tangerang Selatan tengah diguncang isu besar. Sebuah organisasi masyarakat (ormas) bernama Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya diduga menduduki lahan milik negara yang dikelola oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Lahan yang menjadi sengketa ini terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan luas mencapai 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare.

BMKG menyebutkan bahwa mereka telah merencanakan pembangunan Gedung Arsip Nasional dan sarana lainnya di area tersebut sejak 2023. Namun, proyek itu terhambat akibat adanya pendudukan oleh pihak yang mengaku sebagai bagian dari GRIB Jaya.

Organisasi tersebut diduga memasuki kawasan itu secara ilegal. Bahkan, mereka membangun pos komando di dalam area dan memasang papan nama dengan klaim sebagai ahli waris atas tanah tersebut.

Tak hanya itu, berdasarkan laporan yang diterima BMKG, pihak ormas meminta tebusan hingga Rp5 miliar agar bersedia menarik massa dari lokasi tersebut.

Menanggapi situasi ini, BMKG melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/746/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, BMKG menuding enam orang dari GRIB Jaya telah melakukan pelanggaran hukum, termasuk masuk pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan perusakan secara bersama-sama.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menegaskan bahwa lahan itu sepenuhnya sah milik negara dan telah melalui proses administrasi hukum yang sah sejak 1993.

Taufan menyebut bahwa BMKG telah mengantongi bukti kuat kepemilikan berupa Surat Keputusan Bersama 3 Menteri serta dokumen pengelolaan dari Kementerian Keuangan.

“BMKG memiliki surat keputusan pengelolaan barang milik negara dari Kemenkeu. Jadi ini bukan sekadar klaim kosong,” jelasnya kepada media.

Kasus ini lantas mendapat perhatian luas, termasuk dari anggota legislatif. Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR RI, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah menghadapi praktik semacam ini.

Menurutnya, aparat harus bergerak cepat untuk menegakkan hukum agar lahan negara tidak seenaknya diklaim oleh kelompok-kelompok tertentu.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turut menanggapi dan menyayangkan sikap oknum ormas yang diduga menggunakan cara premanisme untuk menguasai tanah negara.

Ia meminta kepolisian menyelesaikan perkara ini secara transparan dan adil, serta memberikan perlindungan kepada lembaga negara yang menjadi korban.

Di sisi lain, pihak GRIB Jaya membantah tudingan yang dialamatkan kepada mereka. Mereka mengklaim bahwa mereka hanya membantu masyarakat yang merasa memiliki hak waris atas lahan tersebut.

Namun, publik sulit menerima penjelasan tersebut mengingat aksi mereka menghambat proyek negara dan meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk meninggalkan lokasi.

Di media sosial, aksi GRIB Jaya ini memicu kecaman. Warganet menilai aksi mereka sebagai bentuk “premanisme berkedok ormas” yang makin menggila.

Aktivis sosial Murtadha bahkan menyebut kasus ini sebagai contoh nyata lemahnya penegakan hukum terhadap oknum yang berlindung di balik nama organisasi.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan BMKG dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi-saksi di lapangan.

Polisi juga disebut akan memanggil para terlapor dari GRIB Jaya untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

BMKG berharap kasus ini dapat segera ditangani dengan tegas agar pembangunan Gedung Arsip Nasional dapat dilanjutkan sesuai rencana dan lahan negara tidak lagi dikuasai secara sepihak. (WA/Ow)


Lebih baru Lebih lama