GURU AKTIF DI ORMAS KINI DIAKUI SEBAGAI PEMENUHAN BEBAN MENGAJAR, KEBIJAKAN BARU MENDIKDASMEN ABDUL MU'TI (?)

 

Sumber Foto: Detik

WARTAALENGKA, Cianjur - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan keaktifan guru dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja 24 jam pelajaran (JP) per minggu. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi guru dalam memenuhi kewajiban mengajar mereka.

Dalam pernyataannya, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa guru tidak lagi diwajibkan untuk memenuhi seluruh 24 JP melalui tatap muka di kelas. Sebaliknya, keikutsertaan aktif dalam kegiatan ormas dapat diakui sebagai kontribusi terhadap beban kerja tersebut.

"Keaktifan di ormas juga kita hitung," ujar Abdul Mu'ti, menekankan pentingnya peran guru dalam masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan pada guru yang sering kali kesulitan memenuhi beban mengajar 24 JP, terutama di daerah dengan keterbatasan jumlah siswa atau kelas. Selain itu, langkah ini juga mendorong guru untuk lebih terlibat dalam kegiatan sosial dan pengembangan masyarakat.

Menurut Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024, guru ASN diwajibkan memenuhi beban kerja 24 JP per minggu. Namun, dengan kebijakan baru ini, beban tersebut dapat dipenuhi melalui kombinasi kegiatan mengajar dan partisipasi dalam ormas.

Abdul Mu'ti menekankan bahwa guru tidak hanya berperan sebagai pengajar di kelas, tetapi juga sebagai agen perubahan di masyarakat. Dengan terlibat dalam ormas, guru dapat memperluas dampak positif mereka di luar lingkungan sekolah.

"Guru harus hadir di masyarakat," kata Abdul Mu'ti, menyoroti pentingnya keterlibatan guru dalam berbagai aspek kehidupan sosial.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi beban administrasi guru dan memberikan ruang bagi mereka untuk berkembang secara profesional dan pribadi. Dengan demikian, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat.

Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan pengawasan dan evaluasi yang ketat untuk memastikan bahwa partisipasi dalam ormas benar-benar memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan profesional guru dan kualitas pendidikan.

Pemerintah juga diharapkan memberikan panduan yang jelas mengenai jenis kegiatan ormas yang diakui dan mekanisme pelaporan yang transparan untuk memastikan akuntabilitas.

Dengan kebijakan ini, diharapkan guru dapat lebih termotivasi untuk berkontribusi secara aktif dalam masyarakat, sekaligus memenuhi kewajiban profesional mereka sebagai pendidik.

Langkah ini juga mencerminkan pendekatan holistik dalam pengembangan sumber daya manusia, di mana pendidikan tidak hanya terjadi di dalam kelas, tetapi juga melalui interaksi sosial dan partisipasi komunitas.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk organisasi guru dan pemerhati pendidikan, yang melihatnya sebagai inovasi dalam manajemen beban kerja guru.

Namun, beberapa pihak juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kegiatan mengajar dan partisipasi dalam ormas, agar tidak mengganggu fokus utama guru dalam mendidik siswa.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diharapkan segera merumuskan pedoman teknis untuk pelaksanaan kebijakan ini, termasuk kriteria penilaian dan sistem pelaporan yang efektif.

Dengan demikian, kebijakan ini dapat diimplementasikan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia, memberikan manfaat maksimal bagi guru, siswa, dan masyarakat luas.

Kebijakan ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif dan adaptif terhadap perubahan sosial.

Melalui keterlibatan aktif dalam ormas, guru dapat menjadi agen perubahan yang tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan nilai-nilai positif dalam masyarakat.

Dengan demikian, peran guru sebagai pendidik dan pemimpin komunitas dapat semakin diperkuat, memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan nasional.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam reformasi pendidikan yang lebih luas, yang menempatkan guru sebagai pusat dari transformasi sosial dan pembangunan berkelanjutan.

Melalui pendekatan ini, Indonesia dapat membangun sistem pendidikan yang tidak hanya menghasilkan lulusan yang kompeten, tetapi juga warga negara yang aktif dan bertanggung jawab.

Dengan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, kebijakan ini dapat menjadi katalisator untuk perubahan positif dalam dunia pendidikan Indonesia.

Sebagai penutup, kebijakan baru Mendikdasmen Abdul Mu'ti ini merupakan langkah progresif dalam mengakui peran multifaset guru dan mendorong keterlibatan mereka dalam pembangunan masyarakat yang lebih luas. (WA/Ow)

 


Lebih baru Lebih lama