Sumber
Foto: Detik
WARTAALENGKA, Cianjur - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
(Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan
keaktifan guru dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) dihitung sebagai bagian
dari pemenuhan beban kerja 24 jam pelajaran (JP) per minggu. Kebijakan ini
bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi guru dalam memenuhi kewajiban
mengajar mereka.
Dalam pernyataannya, Abdul Mu'ti
menjelaskan bahwa guru tidak lagi diwajibkan untuk memenuhi seluruh 24 JP
melalui tatap muka di kelas. Sebaliknya, keikutsertaan aktif dalam kegiatan
ormas dapat diakui sebagai kontribusi terhadap beban kerja tersebut.
"Keaktifan di ormas juga kita
hitung," ujar Abdul Mu'ti, menekankan pentingnya peran guru dalam
masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan dapat
mengurangi tekanan pada guru yang sering kali kesulitan memenuhi beban mengajar
24 JP, terutama di daerah dengan keterbatasan jumlah siswa atau kelas. Selain
itu, langkah ini juga mendorong guru untuk lebih terlibat dalam kegiatan sosial
dan pengembangan masyarakat.
Menurut Permendikbudristek Nomor 25
Tahun 2024, guru ASN diwajibkan memenuhi beban kerja 24 JP per minggu. Namun,
dengan kebijakan baru ini, beban tersebut dapat dipenuhi melalui kombinasi
kegiatan mengajar dan partisipasi dalam ormas.
Abdul Mu'ti menekankan bahwa guru
tidak hanya berperan sebagai pengajar di kelas, tetapi juga sebagai agen
perubahan di masyarakat. Dengan terlibat dalam ormas, guru dapat memperluas
dampak positif mereka di luar lingkungan sekolah.
"Guru harus hadir di
masyarakat," kata Abdul Mu'ti, menyoroti pentingnya keterlibatan guru
dalam berbagai aspek kehidupan sosial.
Kebijakan ini juga sejalan dengan
upaya pemerintah untuk mengurangi beban administrasi guru dan memberikan ruang
bagi mereka untuk berkembang secara profesional dan pribadi. Dengan demikian,
diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat.
Namun, implementasi kebijakan ini
memerlukan pengawasan dan evaluasi yang ketat untuk memastikan bahwa
partisipasi dalam ormas benar-benar memberikan kontribusi positif terhadap
pengembangan profesional guru dan kualitas pendidikan.
Pemerintah juga diharapkan memberikan
panduan yang jelas mengenai jenis kegiatan ormas yang diakui dan mekanisme
pelaporan yang transparan untuk memastikan akuntabilitas.
Dengan kebijakan ini, diharapkan guru
dapat lebih termotivasi untuk berkontribusi secara aktif dalam masyarakat,
sekaligus memenuhi kewajiban profesional mereka sebagai pendidik.
Langkah ini juga mencerminkan
pendekatan holistik dalam pengembangan sumber daya manusia, di mana pendidikan
tidak hanya terjadi di dalam kelas, tetapi juga melalui interaksi sosial dan
partisipasi komunitas.
Kebijakan ini mendapat sambutan
positif dari berbagai kalangan, termasuk organisasi guru dan pemerhati
pendidikan, yang melihatnya sebagai inovasi dalam manajemen beban kerja guru.
Namun, beberapa pihak juga
mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kegiatan mengajar dan
partisipasi dalam ormas, agar tidak mengganggu fokus utama guru dalam mendidik
siswa.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah diharapkan segera merumuskan pedoman teknis untuk
pelaksanaan kebijakan ini, termasuk kriteria penilaian dan sistem pelaporan
yang efektif.
Dengan demikian, kebijakan ini dapat
diimplementasikan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia, memberikan
manfaat maksimal bagi guru, siswa, dan masyarakat luas.
Kebijakan ini juga sejalan dengan visi
pemerintah untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif dan adaptif
terhadap perubahan sosial.
Melalui keterlibatan aktif dalam
ormas, guru dapat menjadi agen perubahan yang tidak hanya mentransfer
pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan nilai-nilai positif dalam
masyarakat.
Dengan demikian, peran guru sebagai
pendidik dan pemimpin komunitas dapat semakin diperkuat, memberikan kontribusi
signifikan terhadap pembangunan nasional.
Kebijakan ini diharapkan menjadi
langkah awal dalam reformasi pendidikan yang lebih luas, yang menempatkan guru
sebagai pusat dari transformasi sosial dan pembangunan berkelanjutan.
Melalui pendekatan ini, Indonesia
dapat membangun sistem pendidikan yang tidak hanya menghasilkan lulusan yang
kompeten, tetapi juga warga negara yang aktif dan bertanggung jawab.
Dengan dukungan semua pihak, termasuk
pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, kebijakan ini dapat menjadi
katalisator untuk perubahan positif dalam dunia pendidikan Indonesia.
Sebagai penutup, kebijakan baru
Mendikdasmen Abdul Mu'ti ini merupakan langkah progresif dalam mengakui peran
multifaset guru dan mendorong keterlibatan mereka dalam pembangunan masyarakat
yang lebih luas. (WA/Ow)