Di Balik Kabinet Gemoy: Mengapa Perempuan Cianjur Masih Terpinggirkan?

Sumber Foto : Istiemwa

WARTA ALENGKA, CIANJUR - Tepat pada 20 Oktober 2026, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka genap melampaui masa dua tahun kepemimpinannya. Di tengah riuh narasi pertumbuhan ekonomi makro, otomatisasi industri, dan perluasan postur kabinet, satu pertanyaan fundamental mendesak untuk diajukan: Bagaimana arah kebijakan nasional berpengaruh pada kehidupan nyata perempuan di tingkat akar rumput? 

​Dalam studi kebijakan publik, desentralisasi dan tata kelola pemerintahan yang baik mensyaratkan adanya pengarusutamaan gender (gender mainstreaming) dari pusat hingga ke daerah. Ketika perumusan kebijakan di tingkat nasional cacat secara perspektif, dampak destruktifnya tidak berhenti di Jakarta, melainkan menjalar hingga ke desa-desa. Kabupaten Cianjur—sebuah daerah yang bergelut dengan kerentanan sosial, ekonomi, dan krisis ekologis—menjadi cermin nyata (microcosm) dari implikasi kebijakan nasional yang belum berkeadilan gender.

Dari Ketimpangan Kabinet hingga Anggaran Daerah yang Gender-Blind

Akar dari ketidakadilan kebijakan selalu bermula dari panggung keterwakilan politik. Di tingkat pusat, regresi demokrasi kasat mata terlihat dari minimnya porsi menteri perempuan dalam Kabinet Merah Putih yang bahkan tidak menyentuh 10 persen. Angka ini sangat jauh dari syarat krusial (critical mass) 30 persen tindakan afirmatif (affirmative action).

​Penyempitan ruang afirmatif ini bukan sekadar persoalan kuota formalitas, melainkan memengaruhi cara pandang negara dalam mendistribusikan resources. Ketika meja keputusannya didominasi oleh perspektif androsentris, maka kebijakan desentralisasi, formula transfer daerah, hingga petunjuk teknis penggunaan anggaran publik yang diturunkan ke daerah menjadi buta gender (gender-blind).

​Implikasi langsungnya terefleksi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur. Di tengah eskalasi kasus kekerasan—di mana laporan UPTD PPA Kabupaten Cianjur per September 2026 mencatat 134 korban kekerasan telah mengadu (melengkapi angka 154 kasus sepanjang 2025)—alokasi anggaran daerah untuk unit layanan perlindungan perempuan dan anak justru terus terhimpit. Ketika pusat tidak memberikan standar pelayanan minimal dan insentif anggaran yang tegas untuk isu gender, pemerintah daerah cenderung memprioritaskan proyek fisik tanpa analisis dampak gender yang ketat. 

Domestikasi Asta Cita dan Beban Ganda Ibu Pedesaan

​Cacat perspektif di tingkat pusat tersebut berlanjut pada cara pemerintah merancang program-program sosial strategis. Evaluasi terhadap implementasi visi Asta Cita—khususnya pada program penanganan stunting dan bantuan gizi—menunjukkan bias domestikasi yang kental. Kebijakan nasional masih menempatkan perempuan semata-mata sebagai 'ibu' yang bertanggung jawab penuh atas fungsi reproduksi sosial dan pengasuhan keluarga.

 

​Pendekatan top-down dari pusat ini berdampak langsung pada ketimpangan beban kerja di daerah. Di desa-desa Cianjur, negara menuntut para ibu untuk memastikan pemenuhan gizi dan kesehatan anak, namun tanpa diimbangi oleh kehadiran infrastruktur pendukung. Negara minim menyediakan akses air bersih yang merata, fasilitas kesehatan dasar yang terjangkau, maupun pengakuan terhadap unpaid care work (kerja pengasuhan tak dibayar). Akibatnya, intervensi gizi nasional tanpa membenahi kemiskinan struktural lokal justru melanggengkan beban ganda (double burden) yang memiskinkan perempuan pedesaan secara fisik dan ekonomi.

 

Ketiadaan Lapangan Kerja Layak dan Keputusan Kritis Migrasi (PMI)

​Beban ekonomi yang dihimpit oleh kebijakan nasional yang tidak sensitif gender ini menciptakan dampak berantai pada ketersediaan lapangan kerja di daerah. Kebijakan ekonomi nasional yang berorientasi pada investasi makro dan industri padat modal terbukti tumpul dalam menciptakan lapangan kerja formal yang aman dan berkeadilan gender di tingkat kabupaten.

​Ketiadaan alternatif ekonomi lokal di Cianjur memaksa lahirnya fenomena migrasi paksa. Untuk bertahan hidup, ribuan perempuan Cianjur terpaksa mengambil keputusan kritis: menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor informal domestik di luar negeri. Tragisnya, di saat pemerintah daerah menjadikan pengiriman PMI sebagai "solusi instan" untuk menekan angka pengangguran daerah, pemerintah pusat justru lambat memberikan perlindungan hukum yang matang. Mandeknya pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di tingkat nasional menunjukkan bahwa negara terus mengeksploitasi pahlawan devisa perempuan ini tanpa memberikan jaminan keselamatan mendasar.

Menyempitnya Ruang Sipil dan Pembungkaman Suara Kritis Daerah

​Rangkaian ketidakadilan struktural ini makin sulit dikoreksi karena melemahnya iklim kebebasan sipil (civic space) di tingkat lokal. Di tingkat nasional, laporan lembaga independen seperti Komnas Perempuan dan SAFEnet secara konsisten mencatat maraknya Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) serta ancaman kriminalisasi terhadap pejuang keadilan gender. (WA/RSD)


Note : Artikel ditulis oleh Ketua umum KIPP Kabupaten Cianjur. Segala bentuk tanggung jawab yang timbul dari tulisan ini merupakan tanggung jawab penulis. Penulis : An-an Hasanah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama