Balik Nama Sertifikat Tanah Dibatasi 10 Hari, Pengukuran Tanah 12 Hari Berlaku 17 Agustus

Sumber Foto: Istimewa

 

WARTAALENGKA, Jakarta - Mengurus balik nama sertifikat tanah akan punya batas waktu yang jelas mulai 17 Agustus 2026, yakni maksimal 10 hari. Kementerian ATR/BPN menerapkannya lebih dulu sebagai percontohan di 15 kantor pertanahan.

Selama ini tidak ada patokan kapan permohonan peralihan hak selesai. Pemohon menyerahkan berkas, lalu menunggu tanpa kepastian. Standar baru ini mengubah posisi itu: warga di 15 daerah percontohan bisa menghitung sendiri kapan sertifikatnya seharusnya rampung.

"Balik nama baru mulai 17 Agustus itu pun percontohan di 15 kantor," kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026). Setelah tiga bulan berjalan, sekitar 50 kantor menyusul. Penambahan dilakukan setiap tiga bulan, dan Nusron memperkirakan seluruh kantor pertanahan di Indonesia mengadopsinya dalam waktu maksimal dua tahun.

Angka 10 hari itu punya rincian. Validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB dijatah tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh PPAT dua hari, dan lima hari sisanya untuk pemeriksaan dokumen serta pemenuhan persyaratan termasuk pembayaran Surat Perintah Setor dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Layanan kedua yang dibenahi adalah pengukuran. Melalui sistem Pengukuran Terjadwal, pemohon mendapat jadwal dengan masa tunggu paling lama tujuh hari, memakai prinsip first in, first out, siapa yang mendaftar lebih dulu diukur lebih dulu. Penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah memakan waktu maksimal lima hari, sehingga totalnya 12 hari. Bagi yang ingin lebih cepat, tersedia layanan premium dengan tambahan PNBP sesuai ketentuan.

Lima belas kantor pertanahan yang menjadi percontohan tersebar dari Jawa hingga luar Jawa. Empat di antaranya berada di Jakarta, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Sisanya adalah Kota Surabaya 1, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Batam.

Simpul terlemah dari rantai 10 hari itu justru berada di luar kantor pertanahan. Validasi BPHTB adalah kewenangan pemerintah daerah. Nusron menyiapkan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri bila proses di daerah tersendat, lalu meminta seluruh kantor pertanahan menyusun Perjanjian Kerja Sama dengan pemda untuk mengintegrasikan Nomor Objek Pajak dengan Nomor Identifikasi Bidang. Di hadapan jajaran Kanwil BPN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta di Semarang, Jumat (31/7/2026), ia menyebut kunci transformasi hanya satu, "Permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit". Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah belum memberikan keterangan dalam sumber yang dirujuk.

Dari sisi rancangan, kebijakan ini memindahkan beban pembuktian ke aparat. Ketika tenggat tertulis, keterlambatan berubah dari hal biasa menjadi sesuatu yang harus dijelaskan. Namun tiga dari sepuluh hari itu bergantung pada instansi yang tidak berada di bawah komando ATR/BPN, dan Surat Edaran Bersama yang disebut Nusron sampai kini belum ditandatangani. Argumen tandingannya masuk akal: pengalaman berbagai program percepatan layanan publik menunjukkan tenggat yang dipatok tanpa kesiapan sumber daya manusia justru melahirkan penyelesaian formal di atas kertas, dan pendekatan bertahap lewat 15 kantor adalah cara menghindari jebakan itu.

Yang belum terjawab adalah bagaimana publik bisa mengukur klaim tersebut. Dua indikator layak dipantau: apakah Surat Edaran Bersama dengan Kemendagri terbit sebelum 17 Agustus, dan apakah 15 kantor percontohan mengumumkan rata-rata waktu penyelesaian mereka secara terbuka setelah tiga bulan pertama. (WA/Admin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama