![]() |
| Sumber Foto: diunduh dari antara news |
WARTAALENGKA,
Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12 Maret 2026.
Mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan terborgol, ia keluar dari gedung
KPK pukul 18.50 WIB sembari membawa map bermotif batik. Yaqut tetap bersikukuh
bersih dari tuduhan korupsi kuota haji 2024.
Di hadapan awak media yang
menyaksikan dirinya digiring menuju mobil tahanan KPK, Yaqut menegaskan
sikapnya. "Saya tidak pernah
menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan
semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," katanya
lantang. Ia mengklaim seluruh kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang ia
teken semata demi kepentingan jemaah, bukan untuk memperkaya diri.
Yaqut menjalani pemeriksaan
perdana sebagai tersangka sejak pukul 13.00 WIB. Status tersangka itu telah ia
sandang sejak 8 Januari 2026, bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz
alias Gus Alex. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam menerbitkan
aturan pembagian kuota penyelenggaraan haji 2024.
KPK mendakwa keduanya dengan
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni memperkaya diri
sendiri maupun orang lain melalui kebijakan jabatan. Konkretnya, KPK menemukan
indikasi penyimpangan dalam distribusi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu
kursi yang semestinya dialokasikan penuh untuk jemaah haji reguler.
Kenyataannya, kuota itu dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu
untuk haji khusus.
Kebijakan bagi rata tersebut
tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tertanggal 15
Januari 2024. Yaqut berdalih keputusan itu merupakan hak diskresi menteri
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah. Namun KPK menilai langkah
itu mengabaikan ketentuan pembagian kuota yang secara eksplisit tercantum dalam
Pasal 64 beleid yang sama.
Peran Gus Alex pun tak kalah
sentral. KPK menduga staf khusus itu terlibat langsung dalam proses diskresi
sekaligus menjadi salah satu jalur aliran dana dari penyelenggara ibadah haji
khusus kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama. Pegawai hingga
pucuk pimpinan kementerian disinyalir ikut menikmati keuntungan dari pembagian
jatah kuota haji khusus tersebut.
Sekitar 100 biro perjalanan haji tercatat mendapat kuota itu dengan jumlah bervariasi. Untuk mendapatkan satu kursi, setiap biro harus membayar antara US$ 2.700 hingga US$ 7.000 atau setara Rp 42 juta hingga Rp 115 juta. Dana itu tidak mengalir langsung ke pejabat, melainkan melewati jaringan perantara berupa kerabat dan staf ahli kementerian. "Jadi tidak langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama," tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (WA/adm)
