Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Yaqut Cholil Qoumas Ngotot Tak Pernah Terima Sepeser pun dari Kasus Korupsi Haji

Sumber Foto: diunduh dari antara news

WARTAALENGKA, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12 Maret 2026. Mengenakan rompi oranye dengan kedua tangan terborgol, ia keluar dari gedung KPK pukul 18.50 WIB sembari membawa map bermotif batik. Yaqut tetap bersikukuh bersih dari tuduhan korupsi kuota haji 2024.

Di hadapan awak media yang menyaksikan dirinya digiring menuju mobil tahanan KPK, Yaqut menegaskan sikapnya. "Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," katanya lantang. Ia mengklaim seluruh kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang ia teken semata demi kepentingan jemaah, bukan untuk memperkaya diri.

Yaqut menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka sejak pukul 13.00 WIB. Status tersangka itu telah ia sandang sejak 8 Januari 2026, bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam menerbitkan aturan pembagian kuota penyelenggaraan haji 2024.

KPK mendakwa keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni memperkaya diri sendiri maupun orang lain melalui kebijakan jabatan. Konkretnya, KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu kursi yang semestinya dialokasikan penuh untuk jemaah haji reguler. Kenyataannya, kuota itu dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Kebijakan bagi rata tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024. Yaqut berdalih keputusan itu merupakan hak diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah. Namun KPK menilai langkah itu mengabaikan ketentuan pembagian kuota yang secara eksplisit tercantum dalam Pasal 64 beleid yang sama.

Peran Gus Alex pun tak kalah sentral. KPK menduga staf khusus itu terlibat langsung dalam proses diskresi sekaligus menjadi salah satu jalur aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama. Pegawai hingga pucuk pimpinan kementerian disinyalir ikut menikmati keuntungan dari pembagian jatah kuota haji khusus tersebut.

Sekitar 100 biro perjalanan haji tercatat mendapat kuota itu dengan jumlah bervariasi. Untuk mendapatkan satu kursi, setiap biro harus membayar antara US$ 2.700 hingga US$ 7.000 atau setara Rp 42 juta hingga Rp 115 juta. Dana itu tidak mengalir langsung ke pejabat, melainkan melewati jaringan perantara berupa kerabat dan staf ahli kementerian. "Jadi tidak langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama," tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (WA/adm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama