![]() |
| Sumber Foto: diunduh dari liputan6.com/Lizsa Egeham |
WARTAALENGKA,
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada
tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dalam perkara dugaan korupsi Kerja
Sama Usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019 sampai 2022. Ketiganya
ialah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan
Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan
Harry Muhammad Adhi Caksono, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam
perkara tersebut.
Wakil
Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, langkah Presiden itu tidak muncul
tiba tiba. Sejak Juli 2024, DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat,
kelompok profesi, maupun jaringan internal yang menyoroti proses hukum perkara
ASDP. Atas dasar itu, pimpinan DPR meminta Komisi III yang membidangi hukum
melakukan kajian menyeluruh terhadap perkara Nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst
yang menjerat Ira dan dua mantan direktur lainnya.
Menurut
Dasco, hasil kajian tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada
pemerintah sebagai bahan pertimbangan. Ia menyebut komunikasi antara DPR dan
pemerintah berjalan intens sebelum pada akhirnya Presiden Prabowo
menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiga nama tersebut.
"Dari
hasil komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini Presiden
RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga
nama tersebut," kata Dasco di Istana Kepresidenan Jakarta,
Selasa 25 November.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan juga menerima masukan
serupa. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, Kementerian
Hukum dan HAM mendapatkan permohonan agar pemerintah meninjau kembali status
hukum dan posisi moral ketiga terdakwa dalam perkara ASDP. Setelah DPR mengirim
surat yang berisi saran rehabilitasi, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi
Agtas melakukan kajian hukum tambahan yang kemudian dibahas dalam rapat
terbatas bersama Presiden.
"Kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas dan Bapak
Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang
tadi sudah disebutkan kasusnya sudah berjalan cukup lama yang menimpa kepada
Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP," kata Pras.
Ia menambahkan, Presiden menyetujui permohonan
rehabilitasi yang diajukan Kementerian Hukum dan menandatangani keputusan
tersebut pada Selasa sore.
"Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum,
Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini
beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke
publik," ujarnya.
Keputusan rehabilitasi ini menandai babak baru dalam
penanganan perkara ASDP. Di satu sisi, proses pidana telah bergulir di
pengadilan dan melahirkan putusan. Di sisi lain, Presiden menggunakan
kewenangannya untuk memulihkan nama baik dan kedudukan tiga mantan pejabat BUMN
tersebut, setelah mendapat masukan politik dan kajian hukum dari DPR dan
pemerintah.
Secara politik, langkah ini juga dibaca sebagai sinyal bahwa pemerintah membuka ruang koreksi terhadap perkara perkara korupsi yang dinilai menimbulkan perdebatan, terutama ketika menyangkut tata kelola BUMN strategis. Publik akan menunggu bagaimana rehabilitasi ini diikuti pembenahan pengawasan dan manajemen risiko agar praktik korupsi di sektor serupa tidak terulang. (WA)
