Prabowo Rehabilitasi Eks Direktur ASDP, Jawab Kajian DPR Atas Perkara Jembatan Nusantara

Sumber Foto: diunduh dari liputan6.com/Lizsa Egeham


WARTAALENGKA, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dalam perkara dugaan korupsi Kerja Sama Usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019 sampai 2022. Ketiganya ialah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, langkah Presiden itu tidak muncul tiba tiba. Sejak Juli 2024, DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok profesi, maupun jaringan internal yang menyoroti proses hukum perkara ASDP. Atas dasar itu, pimpinan DPR meminta Komisi III yang membidangi hukum melakukan kajian menyeluruh terhadap perkara Nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst yang menjerat Ira dan dua mantan direktur lainnya.

Menurut Dasco, hasil kajian tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan. Ia menyebut komunikasi antara DPR dan pemerintah berjalan intens sebelum pada akhirnya Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiga nama tersebut.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 25 November.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan juga menerima masukan serupa. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan permohonan agar pemerintah meninjau kembali status hukum dan posisi moral ketiga terdakwa dalam perkara ASDP. Setelah DPR mengirim surat yang berisi saran rehabilitasi, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas melakukan kajian hukum tambahan yang kemudian dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden.

"Kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya sudah berjalan cukup lama yang menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP," kata Pras.

Ia menambahkan, Presiden menyetujui permohonan rehabilitasi yang diajukan Kementerian Hukum dan menandatangani keputusan tersebut pada Selasa sore.

"Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik," ujarnya.

Keputusan rehabilitasi ini menandai babak baru dalam penanganan perkara ASDP. Di satu sisi, proses pidana telah bergulir di pengadilan dan melahirkan putusan. Di sisi lain, Presiden menggunakan kewenangannya untuk memulihkan nama baik dan kedudukan tiga mantan pejabat BUMN tersebut, setelah mendapat masukan politik dan kajian hukum dari DPR dan pemerintah.

Secara politik, langkah ini juga dibaca sebagai sinyal bahwa pemerintah membuka ruang koreksi terhadap perkara perkara korupsi yang dinilai menimbulkan perdebatan, terutama ketika menyangkut tata kelola BUMN strategis. Publik akan menunggu bagaimana rehabilitasi ini diikuti pembenahan pengawasan dan manajemen risiko agar praktik korupsi di sektor serupa tidak terulang. (WA)

Lebih baru Lebih lama