![]() |
| Sumber Foto: Dery Ridwansah/jawapos.com |
WARTAALENGKA,
Jakarta - Mahkamah Konstitusi menegaskan garis tegas bagi anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ingin menduduki jabatan di luar
kepolisian. Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan Kamis, MK
menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” pada
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar itu di Ruang Sidang Pleno MK,
Jakarta, yang sekaligus menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan
polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepaskan status dinas.
Permohonan
ini diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.
Keduanya menguji Pasal 28 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU
Nomor 2 Tahun 2002. Norma pokok pasal sebenarnya sudah jelas karena berbunyi
bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian “setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Namun bagian penjelasan
menambahkan frasa “yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah
jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak
berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Menurut para pemohon, tambahan inilah yang
mengaburkan makna sehingga cukup dengan menyebut “penugasan dari Kapolri”,
seorang polisi aktif bisa merangkap jabatan sipil.
Majelis
sependapat. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, substansi Pasal 28 ayat
(3) justru “menegaskan satu hal penting” yaitu syarat mengundurkan diri atau
pensiun bagi setiap anggota Polri yang akan menempati jabatan di luar
institusinya. “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma
yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan
lain,” ujarnya. Jika merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bagian penjelasan tidak boleh memuat
norma baru. Dalam konstruksi pasal ini, bagian penjelasan semestinya hanya
memperjelas frasa “jabatan di luar kepolisian”. Frasa tambahan “atau tidak
berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinilai tidak memperjelas melainkan membuka
tafsir baru yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Mahkamah melihat akibatnya nyata di dua sisi. Pertama
pada mekanisme pengisian jabatan sipil yang bisa diisi polisi aktif dengan
payung “penugasan”. Kedua pada kepastian karier aparatur sipil negara di luar
Polri yang berpotensi tersisih oleh skema penugasan. “Perumusan yang demikian
berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri
yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan
ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,”
kata Ridwan. Karena itu frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”
dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Secara praktis, putusan ini menutup jalan pintas rangkap
jabatan. Penempatan perwira aktif di kursi sipil hanya dimungkinkan setelah
yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun. Dalam berkas permohonan,
pemohon mencontohkan penugasan perwira aktif di lembaga sipil seperti Komjen
Pol. Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komjen Pol.
Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Dengan
putusan ini, pola lama yang bertumpu pada “penugasan” tidak lagi memiliki
landasan. Bagi kementerian dan lembaga yang hendak merekrut dari unsur Polri,
konsekuensinya harus disiapkan transisi ke status nonaktif tetap atau pensiun. Bagi
ASN, keputusan MK mengembalikan kepastian jenjang karier pada koridor merit
sistem.
Dari
sisi tata perundang-undangan, MK mengingatkan kembali fungsi penjelasan
undang-undang. Penjelasan tidak boleh mengandung norma baru yang mengubah makna
batang tubuh. Putusan ini sekaligus mempertegas prinsip pemisahan ranah sipil
dan militer kepolisian dalam arsitektur ketatanegaraan pascareformasi. Garisnya menjadi lugas. Bila ingin menjabat di luar
kepolisian, pilihannya mengundurkan diri atau pensiun. Selebihnya
tidak ada lagi ruang abu-abu. (WA)
