MK Tutup Celah Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil

Sumber Foto: Dery Ridwansah/jawapos.com

 

WARTAALENGKA, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menegaskan garis tegas bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian. Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan Kamis, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, yang sekaligus menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menempati jabatan sipil tanpa melepaskan status dinas.

Permohonan ini diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Keduanya menguji Pasal 28 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002. Norma pokok pasal sebenarnya sudah jelas karena berbunyi bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Namun bagian penjelasan menambahkan frasa “yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Menurut para pemohon, tambahan inilah yang mengaburkan makna sehingga cukup dengan menyebut “penugasan dari Kapolri”, seorang polisi aktif bisa merangkap jabatan sipil.

Majelis sependapat. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, substansi Pasal 28 ayat (3) justru “menegaskan satu hal penting” yaitu syarat mengundurkan diri atau pensiun bagi setiap anggota Polri yang akan menempati jabatan di luar institusinya. “Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” ujarnya. Jika merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bagian penjelasan tidak boleh memuat norma baru. Dalam konstruksi pasal ini, bagian penjelasan semestinya hanya memperjelas frasa “jabatan di luar kepolisian”. Frasa tambahan “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinilai tidak memperjelas melainkan membuka tafsir baru yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mahkamah melihat akibatnya nyata di dua sisi. Pertama pada mekanisme pengisian jabatan sipil yang bisa diisi polisi aktif dengan payung “penugasan”. Kedua pada kepastian karier aparatur sipil negara di luar Polri yang berpotensi tersisih oleh skema penugasan. “Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” kata Ridwan. Karena itu frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Secara praktis, putusan ini menutup jalan pintas rangkap jabatan. Penempatan perwira aktif di kursi sipil hanya dimungkinkan setelah yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun. Dalam berkas permohonan, pemohon mencontohkan penugasan perwira aktif di lembaga sipil seperti Komjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Dengan putusan ini, pola lama yang bertumpu pada “penugasan” tidak lagi memiliki landasan. Bagi kementerian dan lembaga yang hendak merekrut dari unsur Polri, konsekuensinya harus disiapkan transisi ke status nonaktif tetap atau pensiun. Bagi ASN, keputusan MK mengembalikan kepastian jenjang karier pada koridor merit sistem.

Dari sisi tata perundang-undangan, MK mengingatkan kembali fungsi penjelasan undang-undang. Penjelasan tidak boleh mengandung norma baru yang mengubah makna batang tubuh. Putusan ini sekaligus mempertegas prinsip pemisahan ranah sipil dan militer kepolisian dalam arsitektur ketatanegaraan pascareformasi. Garisnya menjadi lugas. Bila ingin menjabat di luar kepolisian, pilihannya mengundurkan diri atau pensiun. Selebihnya tidak ada lagi ruang abu-abu. (WA)

Lebih baru Lebih lama