![]() |
| Sumber Foto: Antara Foto/Fathul Habib Sholeh |
WARTAALENGKA,
Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo bersama tujuh
orang lain sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah
palsu milik mantan Presiden Joko Widodo. Penetapan status hukum disampaikan
setelah penyidik menilai alat bukti telah memadai dan rangkaian penyelidikan
memenuhi syarat untuk naik ke tahap berikutnya.
Kapolda
Metro Jaya Irjen Asep Edi menjelaskan keputusan penahanan akan dipertimbangkan
setelah pemeriksaan para tersangka sebagai bagian dari kewenangan penyidik. “Terkait
dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan
dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan
sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan
pemeriksaan kepada tersangka,” ujar Asep Edi pada Jumat 7 November 2025.
Direktur
Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin menambahkan pemanggilan segera
dikirim agar para tersangka dapat menggunakan hak klarifikasi dalam berita
acara pemeriksaan. “Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat
panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap dari para tersangka bisa
memenuhi panggilan kami, sehingga haknya sebagai warga negara untuk
menyampaikan klarifikasinya dalam berita acara itu dipenuhi juga oleh yang
bersangkutan,” ucapnya.
Polda
memetakan delapan tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi ES,
KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua berisi RS, RHS, dan TT. Menurut Kapolda,
konstruksi perkara bertumpu pada dugaan penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi
dokumen ijazah melalui teknik sunting digital yang tidak berbasis metode
ilmiah. “Penyidik penyibukan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan
palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah
dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata
Asep.
Perkara
bermula dari laporan Joko Widodo ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal 310
dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang Undang ITE. Sejauh ini total
ada lima laporan yang sudah pada tahap penyidikan dengan dua belas terlapor
termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia
Tyassuma, dan lainnya. Di tingkat Bareskrim, penyelidikan terpisah sebelumnya
menyimpulkan ijazah Jokowi asli dan konsisten dengan dokumen pembanding.
Tahap berikutnya akan bergantung pada kehadiran para
tersangka memenuhi panggilan. Pemeriksaan sebagai tersangka menjadi momen
krusial karena seluruh versi peristiwa, sumber bahan analisis, dan latar
penyebaran konten akan diuji silang di bawah sumpah. Aspek penting yang diawasi
publik meliputi konsistensi alat bukti digital, rantai unggah dan sebar, serta
apakah terdapat unsur koordinasi terstruktur dalam produksi dan distribusi
klaim.
Perkembangan perkara ini juga kembali menegaskan standar pembuktian dalam sengketa informasi digital. Konten yang tampak meyakinkan di linimasa perlu dibaca bersama metodologi, otentikasi metadata, dan validasi institusional. Ketika simpulan forensik resmi menetapkan keaslian dokumen, beban argumentasi beralih kepada pihak yang menuduh untuk menunjukkan metode, sumber primer, dan jejak kerja yang dapat direplikasi. (WA)
