Belum Ditahan, Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka Dugaan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Sumber Foto: Antara Foto/Fathul Habib Sholeh
 

WARTAALENGKA, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo bersama tujuh orang lain sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo. Penetapan status hukum disampaikan setelah penyidik menilai alat bukti telah memadai dan rangkaian penyelidikan memenuhi syarat untuk naik ke tahap berikutnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi menjelaskan keputusan penahanan akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan para tersangka sebagai bagian dari kewenangan penyidik. “Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” ujar Asep Edi pada Jumat 7 November 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin menambahkan pemanggilan segera dikirim agar para tersangka dapat menggunakan hak klarifikasi dalam berita acara pemeriksaan. “Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” ucapnya.

Polda memetakan delapan tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua berisi RS, RHS, dan TT. Menurut Kapolda, konstruksi perkara bertumpu pada dugaan penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi dokumen ijazah melalui teknik sunting digital yang tidak berbasis metode ilmiah. “Penyidik penyibukan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata Asep.

Perkara bermula dari laporan Joko Widodo ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang Undang ITE. Sejauh ini total ada lima laporan yang sudah pada tahap penyidikan dengan dua belas terlapor termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan lainnya. Di tingkat Bareskrim, penyelidikan terpisah sebelumnya menyimpulkan ijazah Jokowi asli dan konsisten dengan dokumen pembanding.

Tahap berikutnya akan bergantung pada kehadiran para tersangka memenuhi panggilan. Pemeriksaan sebagai tersangka menjadi momen krusial karena seluruh versi peristiwa, sumber bahan analisis, dan latar penyebaran konten akan diuji silang di bawah sumpah. Aspek penting yang diawasi publik meliputi konsistensi alat bukti digital, rantai unggah dan sebar, serta apakah terdapat unsur koordinasi terstruktur dalam produksi dan distribusi klaim.

Perkembangan perkara ini juga kembali menegaskan standar pembuktian dalam sengketa informasi digital. Konten yang tampak meyakinkan di linimasa perlu dibaca bersama metodologi, otentikasi metadata, dan validasi institusional. Ketika simpulan forensik resmi menetapkan keaslian dokumen, beban argumentasi beralih kepada pihak yang menuduh untuk menunjukkan metode, sumber primer, dan jejak kerja yang dapat direplikasi. (WA)

Lebih baru Lebih lama