Tak Ada Ibu Kota Ganda, Pemerintah Matangkan Ikn Sebagai Pusat Pemerintahan 2028

Sumber Foto: ig/ikninfo

 

WARTAALENGKA, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menetapkan sasaran Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028. Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menegaskan label ibu kota politik dipakai untuk menandai konsolidasi tiga pilar pemerintahan di IKN begitu kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif rampung. Ia menepis anggapan negara akan memiliki dua ibu kota.

“Kalau sekarang baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tapi legislatif alias DPR-nya tidak ada, nanti rapat sama siapa?” ujar Qodari dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 22 September. Ia menambahkan, istilah tersebut sekadar penekanan fungsi pusat pemerintahan. “Bukan berarti kemudian akan ada ibu kota politik lalu ada ibu kota ekonomi. Nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lainnya. Tidak begitu maksudnya,” kata Qodari.

Landasan kebijakan tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025. Dokumen ini menjadi tahun pertama pelaksanaan RPJMN 2025 sampai 2029 sekaligus tahapan awal RPJPN 2025 sampai 2045, dan merevisi Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah. Pada lampiran bagian Highlight Indikasi Intervensi, pemerintah memerintahkan percepatan perencanaan, pembangunan kawasan, serta pemindahan menuju IKN untuk mewujudkan status ibu kota politik pada 2028.

Rancang bangun kawasan inti dan sekitarnya ditetapkan sekitar 800 sampai 850 hektare. Dari total luasan tersebut, 20 persen dialokasikan untuk perkantoran dan layanan pemerintahan, sedangkan 50 persen untuk hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan. Dukungan aparatur sipil negara direncanakan melalui penugasan sekitar 1.700 sampai 4.100 ASN. Untuk menopang kebutuhan tempat tinggal, pemerintah menyiapkan pembangunan 476 rumah baru serta peningkatan kualitas 38.504 unit rumah.

Pemerintah memosisikan 2028 sebagai titik fungsi, saat lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif mulai berkantor di IKN sehingga proses pembuatan kebijakan, legislasi, dan peradilan terintegrasi di satu simpul. Sejalan dengan itu, jaringan hunian, layanan dasar, dan aksesibilitas disiapkan agar aparatur serta pelayan publik dapat bermukim dan bekerja dalam ekosistem kota yang efisien dan hijau.

Penekanan ibu kota politik dimaksudkan untuk menghindari salah tafsir di publik. Pemerintah ingin menegaskan bahwa IKN dipersiapkan sebagai pusat kerja pemerintahan, sementara keberlanjutan layanan warga dan ekonomi di Jakarta berjalan sesuai peta jalan masing masing. Ukuran keberhasilan tidak hanya dilihat dari rampungnya bangunan negara, melainkan juga dari kesiapan aparatur, layanan dasar, dan konektivitas antar lembaga. (WA)

Lebih baru Lebih lama