Istana Hormati Sikap KPU Soal Akses Dokumen Capres–Cawapres, Juri: KPU Itu Lembaga Independen

Sumber Foto: diunduh dari setneg.go.id

 

WARTAALENGKA, Jakarta - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan Istana tidak turut campur dalam kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pembatasan akses publik terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Menurut Juri, KPU adalah lembaga independen yang tidak bisa dipengaruhi eksekutif.

Ya kan sudah dijelaskan oleh KPU, itu yang jadi pedoman kalian lah. Kan enggak bisa kita. KPU itu lembaga independen, jadi di dalam bekerjanya dia enggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen,” ujar Juri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Ia menambahkan, “Kami menghormati,” seraya enggan berkomentar lebih jauh.

Sikap pemerintah ini merespons keputusan KPU yang mengecualikan sejumlah dokumen pendaftaran capres–cawapres dari akses langsung publik kecuali ada persetujuan tertulis pemilik data, atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 bertanggal 21 Agustus 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

Kutipan dari keputusan itu menyebut: “Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut.

Dalam keputusan ini, 16 jenis dokumen persyaratan tidak dibuka KPU kepada publik tanpa seizin pemiliknya, di antaranya ijazah. Daftarnya sebagai berikut:

1.  Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

2.  Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3.    Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

4.   Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

5.  Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

6.  Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

8.      Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Keputusan ini menempatkan KPU pada titik seimbang antara transparansi pemilu dan perlindungan data pribadi. Di satu sisi, publik menuntut keterbukaan; di sisi lain, penyelenggara pemilu berkewajiban menjaga kerahasiaan data sensitif serta patuh pada rambu-rambu hukum. Dengan pernyataan Wamensesneg Juri Ardiantoro, Istana meneguhkan jarak institusional—memberi ruang bagi KPU menjalankan mandatnya tanpa intervensi. (WA)

Lebih baru Lebih lama