![]() |
Sumber Foto: Satelitnews |
WARTAALENGKA, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Pengesahan
dilakukan setelah Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, selaku pimpinan
rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. “Apakah
Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019
tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi
undang-undang?” tanya Cucun. Para anggota DPR kemudian menjawab secara
serentak, “Setuju.”
Sebelum
pengambilan keputusan, rapat paripurna mendengarkan laporan Ketua Komisi VIII
DPR RI, Marwan Dasopang, terkait hasil pembahasan revisi undang-undang
tersebut. Salah satu poin utama yang disepakati adalah perubahan kelembagaan
penyelenggara ibadah haji dan umrah, yang semula berbentuk Badan Pengelola (BP)
Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Panja
Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat,
kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.
Menurutnya,
pembentukan kementerian baru ini bertujuan menghadirkan layanan ibadah haji dan
umrah yang lebih terintegrasi dalam satu atap (one stop service). Dengan
demikian, seluruh proses, mulai dari regulasi, pelaksanaan, hingga pengawasan,
akan berada langsung di bawah kendali Kementerian Haji dan Umrah.
Marwan
menambahkan, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang selama
ini berada di bawah naungan Kementerian Agama maupun BP Haji akan dialihkan ke
kementerian baru tersebut. Selain itu, revisi undang-undang ini juga memperkuat
konstruksi hukum penyelenggaraan haji dan umrah agar lebih komprehensif.
“Untuk
menjamin keadilan dan kemudahan jemaah dalam menunaikan ibadah haji dan umrah,
telah diatur konstruksi undang-undang yang terdiri dari judul, konsideran, 16
bab, dan 130 pasal,” jelasnya.
Marwan
menegaskan bahwa seluruh fraksi di Komisi VIII DPR telah menyatakan
persetujuannya. “Hadirin yang saya hormati, seluruh fraksi-fraksi di DPR di
Komisi VIII telah memberikan dan menerima persetujuan,” kata Marwan.
Dengan pengesahan ini, jumlah kementerian dalam Kabinet Presiden Prabowo Subianto resmi bertambah menjadi 49 kementerian, seiring hadirnya Kementerian Haji dan Umrah yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan ibadah umat Islam di Indonesia. (WA/Ow)