DPR SAHKAN RUU HAJI, BP HAJI RESMI BERUBAH JADI KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH

Sumber Foto: Satelitnews

WARTAALENGKA, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. “Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun. Para anggota DPR kemudian menjawab secara serentak, “Setuju.”

Sebelum pengambilan keputusan, rapat paripurna mendengarkan laporan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, terkait hasil pembahasan revisi undang-undang tersebut. Salah satu poin utama yang disepakati adalah perubahan kelembagaan penyelenggara ibadah haji dan umrah, yang semula berbentuk Badan Pengelola (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.

Menurutnya, pembentukan kementerian baru ini bertujuan menghadirkan layanan ibadah haji dan umrah yang lebih terintegrasi dalam satu atap (one stop service). Dengan demikian, seluruh proses, mulai dari regulasi, pelaksanaan, hingga pengawasan, akan berada langsung di bawah kendali Kementerian Haji dan Umrah.

Marwan menambahkan, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang selama ini berada di bawah naungan Kementerian Agama maupun BP Haji akan dialihkan ke kementerian baru tersebut. Selain itu, revisi undang-undang ini juga memperkuat konstruksi hukum penyelenggaraan haji dan umrah agar lebih komprehensif.

“Untuk menjamin keadilan dan kemudahan jemaah dalam menunaikan ibadah haji dan umrah, telah diatur konstruksi undang-undang yang terdiri dari judul, konsideran, 16 bab, dan 130 pasal,” jelasnya.

Marwan menegaskan bahwa seluruh fraksi di Komisi VIII DPR telah menyatakan persetujuannya. “Hadirin yang saya hormati, seluruh fraksi-fraksi di DPR di Komisi VIII telah memberikan dan menerima persetujuan,” kata Marwan.

Dengan pengesahan ini, jumlah kementerian dalam Kabinet Presiden Prabowo Subianto resmi bertambah menjadi 49 kementerian, seiring hadirnya Kementerian Haji dan Umrah yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan ibadah umat Islam di Indonesia. (WA/Ow)

Lebih baru Lebih lama