DJP KLARIFIKASI ISU PEMUNGUTAN PAJAK UNTUK PEKERJA SEKS KOMERSIAL: TIDAK ADA KEBIJAKAN KHUSUS

Sumber Foto: Alodokter

 WARTAALENGKA, Cianjur – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah kabar yang beredar di media sosial terkait rencana pemungutan pajak dari pekerja seks komersial (PSK). DJP menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

"Terkait isu pemajakan PSK, bersama ini disampaikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial," tegas Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama.

Yoga menyebut informasi yang beredar tersebut menimbulkan kesalahpahaman di publik. Oleh karena itu, ia mengimbau media dan pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut agar memerhatikan relevansi serta keakuratan sumber informasi.

DJP menjelaskan, kabar yang viral itu diduga mengacu pada pernyataan Direktur P2Humas DJP tahun 2016, Mekar Satria Utama. Pada saat itu, Mekar memberikan penjelasan akademis mengenai unsur subjektif dan objektif sebagai wajib pajak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, penjelasan tersebut bukan dalam konteks kebijakan resmi.

"Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan untuk diberitakan saat ini," tegas Yoga.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan DJP, atau media yang kredibel, serta tidak mudah terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Fokus pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum guna mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di Indonesia," ujarnya.

Dalam unggahan di media sosial, pernyataan Mekar tahun 2016 itu juga menyebut potensi pajak dari aktivitas perjudian. Sementara untuk urusan prostitusi, potensi Pajak Penghasilan (PPh) bisa timbul jika penghasilan PSK bersifat resmi dan terdeteksi melalui aktivitas transfer perbankan. (WA/Ow)

Lebih baru Lebih lama