BCA Angkat Suara Soal Transfer Data Ke AS: Keamanan Nasabah Nomor Satu!

Sumber Foto: diunduh dari mediaperbankan.com

 

WARTAALENGKA, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menegaskan perlindungan data nasabah tetap menjadi prioritas di tengah wacana kemudahan transfer data pengguna Indonesia ke Amerika Serikat. Vice President BCA Sugianto Wono menggarisbawahi, payung hukum spesifik terkait transfer data lintas negara saat ini ‘masih belum resmi’ karena Peraturan Pemerintah (PP) dan lembaga pengampunya belum terbentuk.

Dalam Media Gathering PRIMA Talkshow bertema ‘Bangun Ketahanan Siber, Jaga Data Pribadi di Era Digital’ di Jakarta, Rabu (27/8), Sugianto menekankan tanggung jawab hukum pengendali data berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). “Apalagi secara UU PDP sendiri itu kan pengendali yang dituntut, jadi kalau kami di BCA gagal melindungi data pribadi (nasabah), pengendalinya itu bisa kena sanksi-sanksi,” ucapnya. Ia menambahkan, kewajiban pelaporan insiden kebocoran data juga diatur tegas: paling lambat tiga kali 24 jam setelah kejadian.

BCA, kata Sugianto, akan memastikan ketentuan perlindungan data dituangkan eksplisit dalam setiap kontrak kerja sama, sembari menjaga standar keamanan internal agar risiko kebocoran ditekan serendah mungkin. “BCA harus memprioritaskan keamanan data pribadi nasabah,” tegasnya. Menurut dia, kebocoran data bukan hanya berdampak reputasional, tetapi langsung ‘menjadi tanggung jawab dan merugikan perbankan.’

Sinyal kebijakan lintas batas sebelumnya datang dari Washington. Gedung Putih menyatakan Indonesia telah berkomitmen mengatasi hambatan perdagangan, layanan, dan investasi digital, termasuk memberi kepastian soal kemampuan mentransfer data pribadi ke AS. Pernyataan itu tercantum dalam lembar fakta ‘Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah’ tertanggal Rabu (23/7).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons bahwa praktik pertukaran data lintas negara sejatinya telah berlangsung lama lewat layanan global. “Selama ini kita sudah punya praktik pertukaran data saat transaksi pakai Mastercard atau Visa. Tapi semua dilakukan dengan sistem keamanan seperti OTP, KYC, dan lainnya,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7). Ia menegaskan, kerja sama ekonomi digital Indonesia–AS tetap tunduk pada regulasi nasional, terutama UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP. “Terkait data pribadi, sudah ada regulasinya di Indonesia. Jadi mereka hanya akan ikut protokol yang disiapkan Indonesia, sama seperti protokol yang diberlakukan di Nongsa Digital Park,” katanya.

Dengan demikian, hingga perangkat regulasinya rampung, posisi BCA tetap konsisten: menjaga kedaulatan data nasabah, memastikan kepatuhan pada UU PDP, dan menempatkan klausul perlindungan data sebagai syarat non-negosiasi dalam setiap skema kerja sama lintas batas. (WA)

Lebih baru Lebih lama