![]() |
Sumber Foto: mediaindonesia.com/Benny Bastiandy |
WARTAALENGKA, Cianjur - Tersangka
kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023.
Penetapan ini dilakukan bersama seorang tersangka lain berinisial MIH. Menurut
hasil penyidikan, ulah keduanya mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp
8,4 miliar.
Diganjar
Status Tersangka, Dadan Sempat Tersenyum
Dadan
yang pernah menjabat Kepala Dishub pada periode 2022–2023 kini masih menjabat Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur. Ia digiring keluar
dari Gedung Kejaksaan Negeri Cianjur bersama MIH dengan mengenakan rompi
merah khas tahanan kejaksaan.
Awalnya tampak tertunduk lesu, namun ketika awak media menanyainya saat menuju
mobil tahanan, Dadan sempat melemparkan senyum.
“Ikuti proses hukum,” ujarnya singkat, Kamis (24/7/2025).
Dasar
Penetapan Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Kamin menjelaskan, status tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 dan Nomor Print-2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.
“Setelah dilakukan pendalaman, dengan memeriksa 30 saksi dan barang bukti,
kami tetapkan dua orang tersangka yakni DG (Dadan Ginanjar) dan MIH,” kata
Kamin.
Dadan yang saat itu menjabat
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bekerja sama dengan MIH
selaku konsultan perencana. Namun, MIH disebut tidak memiliki sertifikasi
keahlian dan bahkan menggunakan nama perusahaan lain untuk memenangkan
pekerjaan. “Tersangka MIH selaku Konsultan Perencana dalam kegiatan
pemasangan PJU tidak mempunyai sertifikasi keahlian dan melakukan pinjam
bendera kepada PT GS dan PT SYB untuk wilayah utara dan selatan dengan membuat
perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Kamin.
Potensi Tersangka Lain dan Ancaman Hukuman
Kamin menyebut, penyidik masih membuka kemungkinan adanya
tersangka lain dalam proyek PJU bernilai Rp 40 miliar tersebut.
“Kita
lihat nanti, kemungkinan ada tersangka lainnya selain dua orang tersebut,”
ujarnya.
Kedua tersangka dijerat
dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. “Keduanya terancam hukuman penjara lebih dari lima
tahun. Bahwa kedua orang tersangka tersebut selanjutnya akan ditahan oleh tim
penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari ke depan sejak tanggal 24 Juli
2025 sampai dengan 12 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan,” pungkas
Kamin.
Kerugian
Negara dan Aliran Dana
Kerugian
negara ditaksir mencapai Rp 8,4 miliar akibat kesalahan sejak tahap
perencanaan hingga pelaksanaan, termasuk adanya titik PJU yang tidak terpasang.
“Kerugian negara di antaranya disebabkan oleh faktor tersebut, diawali dari
perencanaan hingga pelaksanaan yang tidak sesuai. Potensi kerugian negaranya
mencapai Rp 8,4 miliar,” jelas Kamin.
Namun, hingga kini kedua
tersangka belum mau mengungkapkan ke mana saja aliran dana hasil korupsi
tersebut. “Masih kami dalami digunakan untuk apa saja. Karena belum mau
menjelaskan. Termasuk aliran dananya ke mana saja. Kami akan dalami untuk
mengungkap semuanya,” kata Kamin. (WA)