JAKSA TAHAN DADAN GINANJAR, EKS KADISHUB CIANJUR, DALAM KASUS KORUPSI RP 8,4 MILIAR

Sumber Foto: mediaindonesia.com/Benny Bastiandy


WARTAALENGKA, Cianjur - Tersangka kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023. Penetapan ini dilakukan bersama seorang tersangka lain berinisial MIH. Menurut hasil penyidikan, ulah keduanya mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 8,4 miliar.

Diganjar Status Tersangka, Dadan Sempat Tersenyum

Dadan yang pernah menjabat Kepala Dishub pada periode 2022–2023 kini masih menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur. Ia digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Cianjur bersama MIH dengan mengenakan rompi merah khas tahanan kejaksaan.
Awalnya tampak tertunduk lesu, namun ketika awak media menanyainya saat menuju mobil tahanan, Dadan sempat melemparkan senyum.
“Ikuti proses hukum,” ujarnya singkat, Kamis (24/7/2025).

 

Dasar Penetapan Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Kamin menjelaskan, status tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 dan Nomor Print-2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.


“Setelah dilakukan pendalaman, dengan memeriksa 30 saksi dan barang bukti, kami tetapkan dua orang tersangka yakni DG (Dadan Ginanjar) dan MIH,” kata Kamin.

 

Dadan yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bekerja sama dengan MIH selaku konsultan perencana. Namun, MIH disebut tidak memiliki sertifikasi keahlian dan bahkan menggunakan nama perusahaan lain untuk memenangkan pekerjaan. “Tersangka MIH selaku Konsultan Perencana dalam kegiatan pemasangan PJU tidak mempunyai sertifikasi keahlian dan melakukan pinjam bendera kepada PT GS dan PT SYB untuk wilayah utara dan selatan dengan membuat perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Kamin.

Potensi Tersangka Lain dan Ancaman Hukuman

Kamin menyebut, penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam proyek PJU bernilai Rp 40 miliar tersebut.
“Kita lihat nanti, kemungkinan ada tersangka lainnya selain dua orang tersebut,” ujarnya.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Keduanya terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. Bahwa kedua orang tersangka tersebut selanjutnya akan ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari ke depan sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan 12 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan,” pungkas Kamin.

Kerugian Negara dan Aliran Dana

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8,4 miliar akibat kesalahan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, termasuk adanya titik PJU yang tidak terpasang.


“Kerugian negara di antaranya disebabkan oleh faktor tersebut, diawali dari perencanaan hingga pelaksanaan yang tidak sesuai. Potensi kerugian negaranya mencapai Rp 8,4 miliar,” jelas Kamin.

 

Namun, hingga kini kedua tersangka belum mau mengungkapkan ke mana saja aliran dana hasil korupsi tersebut. “Masih kami dalami digunakan untuk apa saja. Karena belum mau menjelaskan. Termasuk aliran dananya ke mana saja. Kami akan dalami untuk mengungkap semuanya,” kata Kamin. (WA)

 


Lebih baru Lebih lama