WARTAALENGKA, Jakarta - Seorang perwira di jajaran Kepolisian
Daerah Sumatera Utara, Iptu AP, harus menerima sanksi disiplin setelah
kendaraan dinas miliknya yang bertuliskan “Provos Polri” viral digunakan untuk
keperluan pribadi oleh anaknya.
Mobil dinas tersebut terekam
berkeliling di Kota Medan pada Minggu (6/7/2025), dikendarai oleh anak Iptu AP
yang masih berusia 16 tahun. Aksi
itu memicu sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial.
“Bahwa tindakan tegas diambil atas kelalaian Iptu AP dalam pengawasan
kendaraan dinasnya,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan,
dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).
Diketahui, kendaraan itu merupakan fasilitas dinas milik Kasi Propam Polres
Tapanuli Selatan yang tengah bertugas di Polda Sumut. Namun saat Iptu AP sedang
beristirahat di kediamannya di Medan, sang anak dengan inisiatif sendiri
membawa mobil dinas tersebut untuk berkeliling kota.
“Meskipun tidak ditemukan laporan resmi terkait dugaan tabrak lari yang
sempat viral, dan hanya ada bekas seperti tanda serempetan, Polda Sumut tetap
melakukan tindakan tegas terhadap Iptu AP selaku pemilik kendaraan atas
kelalaian dalam pengawasan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kombes
Ferry.
Polda Sumut menegaskan bahwa tak ada toleransi terhadap penyalahgunaan
fasilitas dinas, apalagi hingga menimbulkan kegaduhan publik. Mobil dinas itu
kini telah diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk
keperluan penyelidikan.
“Sudah kami lakukan
pemeriksaan terhadap Iptu AP. Kendaraan dinas itu seharusnya digunakan hanya
untuk kepentingan dinas, bukan pribadi. Bila ditemukan adanya pelanggaran, akan
kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kabid Propam Polda Sumut, Kombes
Pol Julihan Munthe.
Pihak kepolisian juga tengah
mencoba menjalin komunikasi dengan pihak yang sempat diduga menjadi korban
serempetan dalam insiden tersebut. Namun hingga saat ini, upaya tersebut masih
belum membuahkan hasil. (WA)