![]() |
Sumber Foto: Satuju |
WARTAALENGKA,
Jakarta– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
pada tahun ini memblokir sementara 31 juta rekening dormant yang tak
aktif selama lebih dari lima tahun, dengan nilai dana mencapai Rp 6 triliun.
Langkah ini dilakukan berdasarkan data rekening dormant dari perbankan dan
sesuai ketentuan dalam UU No. 8/2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Koordinator
Humas PPATK, M. Natsir Kongah menyatakan: “31 juta rekening dormant
yang di atas lima tahun. Nilainya sebanyak Rp6 triliun.”
Menanggapi
keresahan publik yang meningkat, PPATK akhirnya membuka kembali sebagian
rekening dormant yang telah diblokir. Natsir menyebut: “Puluhan juta rekening
yang dihentikan sementara transaksinya sudah dibuka lagi.” Walau tidak
dijelaskan jumlah pastinya, laporan menyoroti bahwa baru lebih dari 28 juta
rekening yang telah diaktifkan kembali.
Pembukaan
kembali rekening dilakukan setelah nasabah melakukan konfirmasi pemilikan.
Sehingga separuh rekening yang dorman kini sudah pulih statusnya. Namun sejak
data perbankan per Februari 2025, PPATK telah memblokir lebih dari 140.000
rekening dormant senilai sekitar Rp 428,61 miliar yang tak aktif
selama lebih dari 10 tahun.
Natsir
menjelaskan bahwa pemblokiran bertujuan menghindari penyalahgunaan rekening
dormant untuk tindak pidana seperti pencucian uang, penjualan rekening ilegal,
hingga aktivitas narkotika atau korupsi. “Kalau ada indikasi tindak pidana
dilakukan analisis, kemudian hasilnya disampaikan kepada penyidik.”
Meski
sebagian besar dana aman dan bisa diaktifkan kembali, polemik tetap terjadi.
Komisi III DPR seperti Hinca Pandjaitan menuntut transparansi mengenai dasar
pemblokiran—terutama karena perbankan mengedepankan prinsip kepercayaan kepada
nasabah. Sementara YLKI mendesak PPATK agar tidak mempersulit konsumen,
menjamin hak nasabah atas informasi, serta menyediakan jalur pengaduan yang
jelas.
Hotman
Paris Hutapea pun ikut memberi kritik keras melalui Instagram, menyebut
kebijakan PPATK sebagai pelanggaran hak asasi manusia karena memblokir rekening
pribadi warga tanpa akses penjelasan yang memadai.
PPATK
menyatakan hak nasabah tetap dilindungi. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana,
menegaskan: “Jika hendak mengaktifkan, tinggal menghubungi banknya atau ke
PPATK. Rekening dan uang 100% aman dan tidak berkurang.”
Presiden
Prabowo Subianto sempat memanggil Kepala PPATK dan Gubernur BI pada Rabu, 30
Juli 2025 di Istana Kepresidenan. Dalam pertemuan itu, PPATK menegaskan bahwa
Presiden mendukung langkah-lembaga menjaga integritas sistem keuangan, namun
tidak membahas soal pembukaan kembali rekening dormant.
Nasabah
yang rekeningnya diblokir tetap berhak mengajukan pengaktifan kembali dengan
mengisi formulir keberatan melalui Bank atau PPATK. Proses verifikasi memakan
waktu hingga 20 hari kerja tergantung kelengkapan data. Dana tidak hilang —
cukup melalui verifikasi dan konfirmasi. (WA/Ow)