31 JUTA REKENING DIBLOKIR DIAM-DIAM, DIBUKA LAGI SETELAH RICUH: ADA APA DENGAN PPATK?

Sumber Foto: Satuju

WARTAALENGKA, Jakarta– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun ini memblokir sementara 31 juta rekening dormant yang tak aktif selama lebih dari lima tahun, dengan nilai dana mencapai Rp 6 triliun. Langkah ini dilakukan berdasarkan data rekening dormant dari perbankan dan sesuai ketentuan dalam UUNo.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Koordinator Humas PPATK, M.Natsir Kongah menyatakan: 31 juta rekening dormant yang di atas lima tahun. Nilainya sebanyak Rp6 triliun.

Menanggapi keresahan publik yang meningkat, PPATK akhirnya membuka kembali sebagian rekening dormant yang telah diblokir. Natsir menyebut: “Puluhan juta rekening yang dihentikan sementara transaksinya sudah dibuka lagi.” Walau tidak dijelaskan jumlah pastinya, laporan menyoroti bahwa baru lebih dari 28 juta rekening yang telah diaktifkan kembali.

Pembukaan kembali rekening dilakukan setelah nasabah melakukan konfirmasi pemilikan. Sehingga separuh rekening yang dorman kini sudah pulih statusnya. Namun sejak data perbankan per Februari 2025, PPATK telah memblokir lebih dari 140.000 rekening dormant senilai sekitar Rp 428,61 miliar yang tak aktif selama lebih dari 10 tahun.

Natsir menjelaskan bahwa pemblokiran bertujuan menghindari penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana seperti pencucian uang, penjualan rekening ilegal, hingga aktivitas narkotika atau korupsi. “Kalau ada indikasi tindak pidana dilakukan analisis, kemudian hasilnya disampaikan kepada penyidik.”

Meski sebagian besar dana aman dan bisa diaktifkan kembali, polemik tetap terjadi. Komisi III DPR seperti Hinca Pandjaitan menuntut transparansi mengenai dasar pemblokiran—terutama karena perbankan mengedepankan prinsip kepercayaan kepada nasabah. Sementara YLKI mendesak PPATK agar tidak mempersulit konsumen, menjamin hak nasabah atas informasi, serta menyediakan jalur pengaduan yang jelas.

Hotman Paris Hutapea pun ikut memberi kritik keras melalui Instagram, menyebut kebijakan PPATK sebagai pelanggaran hak asasi manusia karena memblokir rekening pribadi warga tanpa akses penjelasan yang memadai.

PPATK menyatakan hak nasabah tetap dilindungi. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan: “Jika hendak mengaktifkan, tinggal menghubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uang 100% aman dan tidak berkurang.”

Presiden Prabowo Subianto sempat memanggil Kepala PPATK dan Gubernur BI pada Rabu, 30 Juli 2025 di Istana Kepresidenan. Dalam pertemuan itu, PPATK menegaskan bahwa Presiden mendukung langkah-lembaga menjaga integritas sistem keuangan, namun tidak membahas soal pembukaan kembali rekening dormant.

Nasabah yang rekeningnya diblokir tetap berhak mengajukan pengaktifan kembali dengan mengisi formulir keberatan melalui Bank atau PPATK. Proses verifikasi memakan waktu hingga 20 hari kerja tergantung kelengkapan data. Dana tidak hilang — cukup melalui verifikasi dan konfirmasi. (WA/Ow)

Lebih baru Lebih lama