WARTAALENGKA, Cianjur - Pemerintah melalui Kementerian
Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan pembatasan promo gratis
ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce. Kebijakan ini tertuang dalam
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025
tentang Layanan Pos Komersial. Dalam aturan tersebut, promo gratis ongkir hanya
diperbolehkan maksimal tiga kali dalam sebulan.
Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi,
Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk
menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku e-commerce dan penyedia layanan
pos lainnya. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mencegah praktik
promosi yang dapat merugikan ekosistem secara keseluruhan.
"Kita ingin menciptakan iklim
kompetisi yang sehat di industri logistik dan e-commerce. Maka dari itu, kami
akan memantau dan mengevaluasi implementasinya agar tetap adil," ujar
Gunawan.
Pembatasan ini secara khusus menyasar
promo ongkir untuk produk yang dijual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP),
atau apabila potongan harga membuat tarif jasa kirim turun di bawah biaya pokok
layanan. Hal ini dianggap bisa mengganggu keberlangsungan bisnis jasa
pengiriman lain yang tidak memiliki kapasitas subsidi serupa.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital,
Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa aturan ini tidak akan merugikan konsumen
maupun pelaku industri logistik. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan dapat
memberikan angin segar bagi para pelaku industri logistik, termasuk kurir.
"Sebagai sisi konsumen kan
biasanya kan paling enak memang klik ya gratis ongkir. Tetapi dari sisi
pengusahanya, mungkin itu bagian dari promosi. Kita juga sebagai regulator ini
juga harus hadir untuk melindungi juga teman-teman yang menjadi kurir,"
jelas Angga.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya
Hafid, menambahkan bahwa aturan ini bertujuan untuk menyehatkan industri dan
memastikan keberlanjutan bisnis yang berkeadilan. "Permen No 8/2025 untuk
penyehatan industri, ini harus sustain. Jangan nanti di awal murah, terus
kemudian ujung tiba-tiba menaikkan," kata Meutya.
Dalam Pasal 41 peraturan tersebut
dijelaskan bahwa tarif layanan pos komersial harus dihitung berdasarkan
komponen biaya produksi atau operasional, ditambah margin keuntungan. Biaya
produksi ini mencakup berbagai aspek, seperti gaji pegawai, ongkos transportasi,
infrastruktur teknologi, serta biaya kerja sama dengan mitra usaha.
Sementara itu, Pasal 45 mengizinkan
penyedia jasa untuk memberikan diskon tarif sepanjang tahun, selama harga akhir
layanan tidak jatuh di bawah biaya pokok. Namun, jika diskon menyebabkan tarif
lebih rendah dari biaya dasar, maka promo hanya dapat berlaku selama periode
tertentu dan harus mendapatkan persetujuan dari kementerian.
Meski dibatasi, penyelenggara layanan
tetap memiliki ruang untuk mengajukan perpanjangan masa promo. Namun, hal itu
akan dievaluasi terlebih dahulu oleh pihak kementerian dengan mempertimbangkan
harga rata-rata industri.
"Batas normalnya tiga hari per
bulan. Tapi jika ingin diperpanjang, penyelenggara bisa mengajukan permohonan
evaluasi. Kami akan lihat kelayakannya, apakah harga yang ditawarkan masih
wajar atau tidak," jelas Gunawan.
Kebijakan ini diharapkan dapat
menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih sehat dan berkelanjutan, serta
memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang tidak
memiliki kapasitas untuk memberikan subsidi besar-besaran.
Pemerintah juga berharap bahwa dengan
adanya pembatasan ini, para pelaku e-commerce dapat menjual produk dengan harga
yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Sebagai langkah lanjutan, Komdigi akan
terus memantau implementasi kebijakan ini dan siap melakukan evaluasi serta
penyesuaian jika diperlukan, guna memastikan bahwa tujuan dari peraturan ini
tercapai dengan baik.
Dengan demikian, diharapkan bahwa
industri e-commerce dan logistik di Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan
dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pihak yang terlibat. (WA/Ow)