PEMERINTAH BATASI PROMO GRATIS ONGKIR E-COMMERCE MAKSIMAL 3 HARI PER BULAN

 

Sumber Foto: Antara

WARTAALENGKA, Cianjur - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan pembatasan promo gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Dalam aturan tersebut, promo gratis ongkir hanya diperbolehkan maksimal tiga kali dalam sebulan.

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku e-commerce dan penyedia layanan pos lainnya. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mencegah praktik promosi yang dapat merugikan ekosistem secara keseluruhan.

"Kita ingin menciptakan iklim kompetisi yang sehat di industri logistik dan e-commerce. Maka dari itu, kami akan memantau dan mengevaluasi implementasinya agar tetap adil," ujar Gunawan.

Pembatasan ini secara khusus menyasar promo ongkir untuk produk yang dijual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP), atau apabila potongan harga membuat tarif jasa kirim turun di bawah biaya pokok layanan. Hal ini dianggap bisa mengganggu keberlangsungan bisnis jasa pengiriman lain yang tidak memiliki kapasitas subsidi serupa.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa aturan ini tidak akan merugikan konsumen maupun pelaku industri logistik. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi para pelaku industri logistik, termasuk kurir.

"Sebagai sisi konsumen kan biasanya kan paling enak memang klik ya gratis ongkir. Tetapi dari sisi pengusahanya, mungkin itu bagian dari promosi. Kita juga sebagai regulator ini juga harus hadir untuk melindungi juga teman-teman yang menjadi kurir," jelas Angga.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menambahkan bahwa aturan ini bertujuan untuk menyehatkan industri dan memastikan keberlanjutan bisnis yang berkeadilan. "Permen No 8/2025 untuk penyehatan industri, ini harus sustain. Jangan nanti di awal murah, terus kemudian ujung tiba-tiba menaikkan," kata Meutya.

Dalam Pasal 41 peraturan tersebut dijelaskan bahwa tarif layanan pos komersial harus dihitung berdasarkan komponen biaya produksi atau operasional, ditambah margin keuntungan. Biaya produksi ini mencakup berbagai aspek, seperti gaji pegawai, ongkos transportasi, infrastruktur teknologi, serta biaya kerja sama dengan mitra usaha.

Sementara itu, Pasal 45 mengizinkan penyedia jasa untuk memberikan diskon tarif sepanjang tahun, selama harga akhir layanan tidak jatuh di bawah biaya pokok. Namun, jika diskon menyebabkan tarif lebih rendah dari biaya dasar, maka promo hanya dapat berlaku selama periode tertentu dan harus mendapatkan persetujuan dari kementerian.

Meski dibatasi, penyelenggara layanan tetap memiliki ruang untuk mengajukan perpanjangan masa promo. Namun, hal itu akan dievaluasi terlebih dahulu oleh pihak kementerian dengan mempertimbangkan harga rata-rata industri.

"Batas normalnya tiga hari per bulan. Tapi jika ingin diperpanjang, penyelenggara bisa mengajukan permohonan evaluasi. Kami akan lihat kelayakannya, apakah harga yang ditawarkan masih wajar atau tidak," jelas Gunawan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih sehat dan berkelanjutan, serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang tidak memiliki kapasitas untuk memberikan subsidi besar-besaran.

Pemerintah juga berharap bahwa dengan adanya pembatasan ini, para pelaku e-commerce dapat menjual produk dengan harga yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Sebagai langkah lanjutan, Komdigi akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan siap melakukan evaluasi serta penyesuaian jika diperlukan, guna memastikan bahwa tujuan dari peraturan ini tercapai dengan baik.

Dengan demikian, diharapkan bahwa industri e-commerce dan logistik di Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pihak yang terlibat. (WA/Ow)


Lebih baru Lebih lama